Literasi tentang Jerat Hukum Pinjaman online Ilegal di Indonesia.

Rafida Salma

8111420595

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai saat ini masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendeteksi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu caranya, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal, yakni melalui kontak OJK maupun website yang disediakan kepolisian. Maraknya pinjol ilegal tentu tak lepas dari potensi keuntungan yang menggiurkan bagi penyelenggara maupun pemberi pinjol. Hal tersebut dipadukan dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan pinjol.

Tanpa syarat administrasi yang rumit, tanpa jaminan utang, tanpa survei, dan tanpa tatap muka secara langsung. Meski tak dapat dipungkiri, terdapat risiko dari aktivitas tersebut. Risiko yang ditanggung peminjam di antaranya suku bunga tinggi, intimidasi debt collector, dan/atau bahkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) saat penagihan utang pinjol. Sementera bagi pihak pinjol ilegal, salah satu risiko yang harus ditanggung adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, pinjol illegal tidak terdaftar di OJK sehingga aspek legalitas pinjol tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagaimana instrumen hukum materiil yang dapat digunakan untuk menindak pelaku pinjol ilegal? Pidana pinjol ilegal Pada dasarnya, salah satu tujuan dibuatnya regulasi adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak dalam berinteraksi. Tidak terkecuali dalam interaksi jasa keuangan, regulasi demi regulasi diterbitkan. Salah satu tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik nasabah atau konsumen maupun pelaku usaha. Aktifitas pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Simak Aturannya Regulasi tersebut diterbitkan guna mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Salah satu ketentuan yang harus diperhatian dalam beleid tersebut adalah kewajiban bagi penyelenggara layanan pinjol mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Kewajiban tersebut diberlakukan bagi pinjol yang telah berdiri dan yang akan berdiri. Berangkat dari kewajiban sebagaimana tersebut, marak kita dengar bahwa dalam menawarkan produknya dan untuk menarik minat masyarakat, pinjol ilegal menyatakan bahwa pihaknya merupakan badan usaha yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK. Penawaran tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga tertarik menggunakan pinjaman yang ditawarkan. Pinjol ilegal berusaha meyakinkan calon debitur bahwa pihaknya memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Namun, untuk diketahui bahwa di Indonesia terdapat peraturan yang diterbitkan guna mengatur interaksi antara pelaku usaha dan konsumen, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara di sektor jasa keuangan terbit POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Sehubungan dengan aktifitas pinjol ilegal yang menawarkan produknya dengan dalil telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ketentuan khusus yang layak diperhatikan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut tegas mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk penyelenggara pinjol, terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Sebagai contoh kongkret penerapan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 terhadap pinjol illegal dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. tanggal 22 September 2020. Perkara tersebut disidangkan sehubungan dengan tindakan beberapa orang yang mendirikan perusahaan penyelenggara pinjol pada tahun 2018 dan memiliki aplikasi pinjol. Dalam proses penawaran penjualan produk, untuk menarik minat calon konsumen, perusahaan mengaku telah diatur dan diawasi oleh OJK.

Namun, berdasar fakta persidangan terbukti bahwa perusahaan tidak pernah terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sehingga penawaran yang dilakukan oleh pinjol tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Majelis hakim menyatakan bahwa pinjol ilegal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, pada amar putusan pengadilan, majelis hakim menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa salah satu instrument hukum yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal adalah ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999. Untuk itu, bagi setiap pihak yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya aktifitas pinjol ilegal, maka sudah sepatutnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian atau menggunakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh OJK maupun kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal dan menghindari kerugian bagi masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun yang berpotensi menjadi korban pinjol ilegal. Selain itu, bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pinjol, maka ketaatan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku adalah mutlak harus dilakukan. Hal ini guna memberikan jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.  


You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

31 − = 23