PROGRAM PERTUKARAN PELAJAR VIRTUAL DI MASA PANDEMI

ABSTRAK

Indonesia merupakan salah satu negara yang turut terinfeksi virus Covid-19, sejak teridentifikasinya kasus pertama pada awal tahun 2020. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2 (SARS-CoV-2), yang penyebarannya dapat melalui droplet hidung atau mulut saat bersin dan batuk. Adanya Covid-19 tersebut, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, sebagai upaya memangkas penyebaran virus. Dengan diberlakukannya pembatasan beraktivitas, tentu saja hal tersebut memberikan dampak negatif dalam berbagai bidang, seperti pada bidang ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, dan lain sebagainya. Terutama pada bidang pendidikan, covid-19 sangat mempengaruhi dalam pelaksanaannya. Contoh dalam program pertukaran pelajar, hal tersebut dengan terpaksa harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dengan penggunaan teknologi sebagai medianya. Melek teknologi dan mawas diri dalam menggunakan teknologi harus dapat mahasiswa kuasai, sehingga program pertukaran pelajar dapat tetap terlaksana meski dilakukan secara daring.

Kata Kunci: Covid-19, Pendidikan, Pertukaran Pelajar, Melek Teknologi.

PENDAHULUAN 

Pandemi COVID-19 adalah krisis kesehatan yang terjadi pada hampir seluruh negara di belahan dunia, sejak ditemukannya kasus pertama pada akhir tahun 2019 di Wuhan, Cina. Sejak itu, penyebaran COVID-19 memiliki kelajuan yang sangat pesat, hingga menjadi pandemi global. COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2 (SARS-CoV-2), yang penyebarannya dapat melalui droplet hidung atau mulut saat bersin dan batuk. Gejala umum seseorang yang terjangkit virus ini adalah demam, batuk, dan sesak pada sistem pernapasan.

Manusia sebagai makluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari bantuan orang lain melalui interaksi, kini diharuskan untuk membatasi aktivitas tersebut. Pembatasan beraktivits ini ditujuan sebagai upaya memangkas rantai penyebaran COVID-19, serta diberlakukan pula kewajiban memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Indonesia sebagai negara yang turut mengalami pandemi COVID-19, mengharuskan seluruh masyarakat untuk membatasi aktvitas di luar ruangan, sejak teridentifikasinya kasus terjangkit virus corona pada awal tahun 2020. Keberadaan COVID-19 memberikan dampak yang sangat besar pada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Bidang-bidang yang terdampak negatif dengan adanya COVID-19 adalah bidang ekonomi, bidang sosial, bidang hukum, bidang pendidikan, dan lain sebagainya. 

Mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, yaitu untuk menghadapi tantangan perubahan zaman serta menjadi kontrol terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitrar. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar– Kampus Merdeka yang meliputi hak belajar tiga semester di luar program studi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, dan menyiapkan lulusan yang unggul dan berkepribadian. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, kepercayaan, agama, dan pendapat orang lain; serta menumbuhkan sifat kerja sama dan kepekaan sosial.

Dengan adanya pandemi COVID-19, pada bidang pendidikan, pemerintah Indonesia memberikan putusan untuk menutup sekolah maupun perguruan tinggi, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Pembelajaran jarak jauh adalah sistem pembelajaran tanpa adanya interaksi tatap muka secara langsung dalam satu ruangan, namun dapat dilakukan dalam waktu yang lebih felksible. Kegiatan pembelajaran secara daring tidak dapat lepas dari teknologi sebagai menjadi media belajar, untuk memudahkan interaksi antara peserta didik atau mahasiswa dengan pengajar dalam proses pembelajaran. Sehingga mau tidak mau, setiap orang ditutut untuk dapat melek teknologi, terutama pengajar atau yang harus mampu beradaptasi dengan cepat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring. Literasi teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) menjadi faktor penting dalam terlaksananya PJJ selama masa pandemi Covid-19. Oleh karenanya, peningkatan dan standarisasi pengajar dan peserta didik atau mahasiswa dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi perlu diupayakan oleh semua pihak secara maksimal.

PEMBAHASAN

Pandemi Covid-19

COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2 (SARS-CoV-2), yang penyebarannya dapat melalui droplet hidung atau mulut saat bersin dan batuk. Virus ini ditemukan pertama pada akhir tahun 2019 di Wuhan, Cina, kemudian penyebaran virusnya yang amat cepat, hingga menyebabkan pandemi global. Pandemi Covid-19 ini terjadi hampir pada seluruh negara dunia, hingga memberikan dampak signifikan pada pelbagai aspek atau bidang kehidupan.

Dampak Pandemi Covid-19 Pada Bidang Pendidikan

Indonesia merupakan negra yang turut terjangkit virus Covid-19, pada awal kemunculan kasus pertama, yaitu awal tahun 2020. Pembatasan beraktivitas ini ditujukan sebagai upaya memangkas rantai penyebaran COVID-19, serta diberlakukan pula kewajiban memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Manusia yang hakekatnya sebagai makluk sosial,  yang dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari bantuan orang lain melalui interaksi, kini diharuskan untuk membatasi aktivitas tersebut. Hal inilah yang menyebabkan virus Covid-19 sangat mempengaruhi dan memberikan perubahan yang signifikan terhadap  berbagai bidang kehidupan, yaitu meliputi bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sosial, bidang pendidikan, serta lain sebagainya.

Dibatasinya aktivitas luar ruangan, membuat bidang pendidikan harus mencari alternatif lain dalam pelaksanaannya agar kegiatan belajar mengajar dapat terus berlangsung. Sehingga, pemerintah Indonesia memberikan putusan untuk menutup sekolah maupun perguruan tinggi, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Pembelajaran jarak jauh adalah sistem pembelajaran tanpa adanya interaksi tatap muka secara langsung dalam satu ruangan, namun dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Program Pertukaran Pelajar

Mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, yaitu untuk menghadapi tantangan perubahan zaman serta menjadi kontrol terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitrar. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar– Kampus Merdeka yang meliputi hak belajar tiga semester di luar program studi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, dan menyiapkan lulusan yang unggul dan berkepribadian. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, kepercayaan, agama, dan pendapat orang lain; serta menumbuhkan sifat kerja sama dan kepekaan sosial. 

Adapun manfaat yang akan diperoleh mahasiswa dari program pertukaran pelajar antara lain, (1) Memiliki wawasan kebangsaan, integritas, dan solidaritas melalui pembelajaran antar budaya; (2) Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, serta menambah pengalaman dan suasana belajar baru di kampus yang berbeda, baik nasional maupun internasional; (3) Membangun dan memperkuat jiwa nasionalisme; (4) Meningkatkan komunikasi mahasiswa lintas perguruan tinggi dan budaya. 

Mekanisme program pertukaran pelajar meliputi, mahasiswa melalukan pnedaftaran program pertukaran pelajar; seleksi peserta sesuai pada persyaratan-persyaratan yang telah dilakukan; bagi mahasiswa yang lolos, maka akan melakukan pertukaran pelajar sesuai  mekanisme yang berlaku; dosen pembimbing melakukan pemantauan dan evaluasi; PT penerima melakaukan pengakuan dan peyetaraan nilai; Perguruan Tinggi menginput nilai dan pengakuan SKS di KHS; dan PT melaporkan pengakuan SKS pada PDDikti.

Upaya Melek Teknologi Dalam Mengikuti Program Pertukaran Pelajar Virtual

Dengan adanya pandemi COVID-19, pada bidang pendidikan, pemerintah Indonesia memberikan putusan untuk menutup sekolah maupun perguruan tinggi, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. selama masa pandemi Covid-19, proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem “Flexible Learning”. Sistem ini memiliki beberapa ciri, yaitu (1) dimensi pembelajaran dapat dilakukan dimana dan kapan saja, (2) peserta didik dapat belajar apapun yang dikehendaki, 3) sumber belajar dapat berasal dari pengajar atau berbagai sumber digital yang tersedia, 4) pengajar memiliki kesempatan banyak dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran, dan 5) pada pelaksanaan laopran penilaian aktivitas selama pandemi, sistem bersifat fleksibilitas. Kegiatan pembelajaran secara daring tersebut tidak dapat lepas dari teknologi sebagai menjadi media belajar, untuk memudahkan interaksi antara peserta didik atau mahasiswa dengan pengajar dalam proses pembelajaran. 

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan bagian terpenting dalam menunjang proses pembelajaran jarak jauh, juga menjadi media transfer informasi dan interaksi dalam pembelajaran. TIK dapat membantu pengajar untuk tetap melakukan kontroling pembelajaran, evaluasi pembelajaran, aspek pedagogi, dan mengatasi permasalahan pembelajaran yang tersekat dengan jarak. Literasi teknologi informasi dan komunikasi merupakan kunci dan dasar bidang pendidikan pada masa pandemi. Literasi TIK atau dapat disebut sebagai literasi digital merupakan kemampuan, pengetahuan, dan kecakapan untuk menggunakan media digital dalam menemukan, menilai, menggunakan, membuat dan mengkomunikasikan informasi. Literasi TIK berkaitan pula dengan mencari informasi secara online, seperti mengavluasi dan mengelola informasi.

Diberlakukannya sistem PJJ di masa pandemi Covid-19, peserta didik atau mahasiswa dengan kemampuan penggunaan dan penguasaan teknologinya baik, maka akan memudahkan dalam mengikuti setiap proses pembelajaran.

Mengacu pada program pertukaran pelajar Merdeka Belajar tahun 2021, setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan baik secara luring maupun daring dengan synchronize maupun asynchronize system sesuai dengan mata kuliah yang diprogramkan. Sehingga mau tidak mau, setiap mahasiswa dituntut untuk dapat melek teknologi, dan beradaptasi dengan cepat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.

KESIMPULAN

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan dalam seluruh tata kehidupan, serta bidang kehidupan. Dalam upaya pemcegahan penyebaran virus, maka diberlakukan pembatasan beraktivitas di luar ruangan, termasuk pada bidang pendidikan, yang dalam pelaksanaannya dilarang untuk bertatap muka secara langsung. Dengan adanya aturan tersebut, maka dengan sigap, pemerintah harus memikirkan solusi lain agar kegiatan pembelajaran tetap dapat terlaksana. Pemerintah memberlakukan pembelajaran jarak jauh, yaitu sistem pembelajaran tanpa adanya interaksi tatap muka secara langsung dalam satu ruangan, namun dapat dilakukan dalam waktu yang lebih  fleksible. Hal ini berpengaruh pula pada program pertukaran pelajar. Program pertukaran pelajar yang semestinya memberikan manfaat dan pengalaman baru pada mahasiswa dengan belajar di kampus lain, kini harus dilaksanakan melalui daring. Oleh karenanya, perlu adanya literasi digital untuk menumbuhkan kemampuan penggunaan dan penguasaan teknologi dengan baik pada mahasiswa, sehingga dapat aktif berpartisipasi dalam pembelajaran, serta mendapatkan manfaat yang didapatkan meskipun menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh.

REFERENCES

Alami, Y. (2020). Media pembelajaran daring pada masa covid-19. Tarbiyatu wa Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(1), 49-56.

Fatima, Y. M., Nafisah, A., Lusiana, T. V., Dewi, S. S., & Marmoah, S. (2021). Efikasi Diri Mahasiswa Peserta Kegiatan Pertukaran Pelajar Melalui Perkuliahan Jarak Jauh. Perspektif Ilmu Pendidikan, 35(1), 25-36.

Fauzan, M. (2021). Perilaku Mahasiswa Dalam Melaksanakan Pembalajaran Daring Di Masa Pandemi. Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis, 9(1), 61-70.

Kelompok Kerja Program Pertukaran Pelajar Merdeka. (2021). PANDUAN OPERASIONAL BAKU PERTUKARAN MAHASISWA MERDEKA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses secara daring melalui link:  https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/web/assets/pertukaranMahasiswaMerdeka/assets/POB-Pertukaran-Mahasiswa-Merdeka.pdf, pada 9 April 2022.

Latip, A. (2020). Peran literasi teknologi informasi dan komunikasi pada pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. EduTeach: Jurnal Edukasi dan Teknologi Pembelajaran, 1(2), 108-116.

Ramadhani, A. E., Septia, A. Y., Wijayanti, R., & Septianingtias, A. (2021). Pengelolaan Diri Sebagai Upaya Membangun Kerja Sama Dalam Pertukaran Pelajar di Perguruan Tinggi. Perspektif Ilmu Pendidikan, 35(1), 71-84.

Siahaan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia pendidikan. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan, 20(2).

LAMPIRAN

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 − = 33