Waspada kejahatan kartu kredit : Carding itu apasih?

Carding adalah kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder. Carder biasanya melakukan pencurian nomor kartu kredit untuk membeli barang secara online. Kemudian barang yang dibeli dari Carding itu, akan dijual oleh Carder untuk mendapatkan uang demi memperkaya diri.

Kejahatan dari Carder ini sifatnya non-violence, yang artinya kejahatan tidak menimbulkan kekacauan secara langsung, tapi dampaknya sangat besar. Bahaya Carding yang cukup serius adalah munculnya tagihan kartu kredit pada korban secara tiba-tiba, padahal ia tidak sedang berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena Carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.

Terdapat beberapa jenis tindakan yang tergolong dalam Carding, yaitu :

  1. Wiretapping. Wiretapping merupakan jenis Carding yang berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Pelaku penyadapan bisa memperoleh banyak informasi pribadi yang menimbulkan kerugian besar bagi korban.
  2. Counterfeiting. Counterfeiting adalah jenis Carding yang berupa pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Pemalsuan kartu kredit ini ditopang dengan peralatan dan keahlian khusus.
  3. Phishing. Pishing adalah jenis Carding yang berupa pengelabuan melalui situs web. Pelaku mencuri data kartu kredit lewat situs yang bisa menarik korban agar mau mengisi atau menyerahkan data pribadinya.
  4. Misuse of Card Data. Misuse of Card Data merupakan Carding berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak disadari oleh pemilik aslinya. Biasanya, pelaku bakal berhati-hati menggunakan kartu kredit tersebut mulai dengan nominal yang kecil.

Dalam melancarkan aksinya, Carder memiliki beragam cara untuk membobol, mencuri, atau mendapatkan data identitas dan nomor kartu kredit korban, yang nantinya digunakan untuk Carding. Salah satu caranya adalah lewat phising atau mengelabui calon korban melalui informasi palsu. Carder umumnya bakal mengirimkan link website palsu. Biasanya, Carder akan berpura-pura menjadi lembaga terpercaya seperti bank. Kemudian, Carder memberitahu korban seolah terjadi gangguan pada platform dan membutuhkan data pribadi dengan alasan untuk membantu pemulihan. Padahal, itu merupakan tipuan belaka. Data yang diperoleh dari phising, termasuk data kartu kredit korban, bakal disalahgunakan oleh Carder.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengguna bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini sebagai cara mencegah carding

  1. Tidak memberikan informasi terkait kartu kredit kepada siapa pun.
  2. Selalu merahasiakan 3 digit angka yang tertera di belakang kartu kredit beserta tanggal kedaluwarsanya.
  3. Saat bertransaksi di tempat umum, pastikan Anda sendiri yang menggesekkan atau input kartu kredit di mesin penerima pembayaran (EDC)
  4. Hindari melakukan transaksi online dengan jaringan internet WiFi umum karena tidak bisa dipastikan keamanannya
  5. Simpan surat tagihan kartu kredit dengan aman atau robek dan buang surat itu hingga tidak ada lagi yang bisa melihat informasinya
  6. Segera melapor ke bank penerbit kartu kredit bila terdapat transaksi yang mencurigakan atau tidak pernah dilakukan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 4 =