Implementasi Pembuatan Program e-KTP sebagai Pengembangan Informasi Kependudukan

Seiring dengan adanya perkembangan informasi dan tekhnologi serta komunikasi yang semakin maju, memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mempelajari berbagai informasi yang mereka butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu adanya perkembangan itu memunculkan suatu sistem operasional yaitu dengan adanya implementasi program e-KTP untuk masyarakat ,khususnya Indonesia. Beberapa alasan kemunculan sistem operasi pembuatan e-KTP bukan tanpa alasan. Program e-KTP sengaja dibuat dan diadakan pemerintah karena beberapa alasan diantaranya agar data kependudukan menjadi valid, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memberikan data yang benar serta operator yang terkait dalam pelaksanaan program pembuatan e-KTP memiliki etos kerja yang tinggi. e-KTP sendiri sering disebut dengan KTP elektronik dimana merupakan alat tekhnologi komunikasi pada era modern yang sangat terpopuler di dunia serta merupakan dokumen kependudukan yang didalamnya mencakup sistem keamanan atau pengendalian administrasi informasi pada data base penduduk nasional. Oleh karena itu keberadaan e-KTP ini sangat penting , karena selain memudahkan warga dalam mengurus surat -surat penting juga sebagai bentuk pengganti KTP yang lama pada pelayanan tekhnologi kepada masyarakat setempat. Dalam penerapannya, program e-KTP yang sudah terlaksana dapat memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dan menggandakan KTP nya . Misalnya digunakan untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota , mengamankan korupsi atau tindak kejahatan lainnya serta menyembunyikan identitas hingga pemalsuan data. Adapun syarat-syarat dalam pembuatan e-KTP diantaranya telah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar RT/RW , fotocopy KK dan akta kelahiran , surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota daerah asal, surat datang dari luar negeri karena alasan pindah dan melakukan foto secara langsung serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak sesuai yang diterapkan di daerah masing-masing. Namun terkadang dalam proses pembuatan e-KTP seringkali terdapat beberapa gangguan atau halangan sehingga terjadi keterlambatan dan ketidaksesuaian. Pembuatan e-KTP tidak semua bisa berjalan dengan lancar, hal itu karena beberapa faktor seperti keterbatasan staff yang bekerja di DISDUKCAPIL, tidak memiliki kendaraan atau jarak yang ditempuh cukup jauh, adanya pemohon yang memberikan data yang kurang lengkap serta adanya kesalahan data yang didapat. Kesalahan dan ketidaklengkapan data yang sering ditemui seperti data keluarga belum atau tidak diperbaharui,belum memiliki surat keterangan pindah bagi yang pindah domisili ataupun yang terkait dengan kesalahan data akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Dalam pembuatan e-KTP pada basis android dapat menggunakan suatu metodologi yang dikenal dengan metodologi Rational Unifed Processing (RUP). Dalam aplikasi tersebut terdapat suatu aktivitas diantaranya ada struktur menu pembuatan informasi dan layanan layout atau halaman pada pembuatan e-KTP. Umumnya proses yang berjalan didalamnya terdapat pilihan menu yaitu memilih menu daftar akun (user memilih menu pendaftaran untuk melakukan pendaftaran dalam pembuatan akun), menu login (user membuka sistem yang menampilkan halaman login untuk pengguna melakukan login), memilih menu biodata (user memilih menu biodata untuk diakses dengan mengisinya secara lengkap), memilih menu informasi pengajuan (user memilih menu informasi pengajuan untuk menanyakan kesulitan yang dialami) , memilih menu pengecekan status (user memilih pengecekan status untuk melakukan pengecekan domisili dan yang belum memiliki KTP) serta memilih menu logout (user mengakhiri pengaksesan sistem). Semua yang terdapat diatas merupakan beberapa langkah yang menjadi tanggung jawab user dan admin. User yang sebagai pemilih infomasi pengajuan e-KTP dan admin sebagai orang yang mengecek data-data dalam web sistem. Program e-KTP dapat berjalan dengan lancar apabila didukung oleh perangkat keras dan perangkat lunak. Diantaranya:A.Pemasangan perangkat KTP elektronik. Beberapa jenis perangkat keras yang terlibat diantaranya ada server untuk database dan AFI , computer desktop, fingerprint scanner, iris scanner , smartcard reader/writer, signature pad, digital scanner, harddisk eksternal (backup data), kamera digital dan tripod . Serta ada beberapa perangkat lunak yang terlibat diantaranya ada Opreating System (OS), database engine, aplikasi perekaman sidik jari , anti virus client dan anti virus server.Adanya pemasangan perangkat ini menjadi tanggung jawab pihak penyedia yang bertanggung jawab pada sistem pencatatan sipil dan kependudukan.B.Pemasangan perangkat jaringan komunikasi data. Pemasangan jaringan komunikasi data dengan sistem virtual private network (VPN) meliputi penyediaan perangkat data seperti modem, router dan pemasangan tower yang menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah setempat dimana merupakan terpenuhinya fasilitas perijinan pembuatan e-KTP.C.Bimbingan teknis. Bimbingan teknis operator dilaksanakan oleh operator yang bertugas di pelayanan KTP elektronik. Beberapa teknis yang dilakukan antara lain ada penerbitan KTP elektronik, melakukan setting perangkat e-KTP dan jaringan komunikasi data, melakukan verifikasi dan validasi biodata penduduk, melakukan proses perekaman (pas photo, TTD, sidik jari dan iris penduduk) di tempat pelayanan, melakukan konektivitas pengiriman data, melakukan backup database dan verifikasi sidik jari tangan.D.Mobilisasi penduduk wajib KTP. Dilakukan dengan penyiapan data oleh camat , penyiapan surat panggilan yang mulanya surat diisi oleh camat dan di print out dan menunggu nomor antrian pada meja pelayanan.E.Pelayanan verifikasi data, perekaman pas photo, tanda tangan , sidik jari dan iris penduduk pada tempat pelayanan e-KTP. Seluruh aktivitas dilakukan oleh operator pembuat e-KTP dengan bantuan mesin pendeteksi sidik jari, TTD dan kamera untuk foto KTP. Bagi mereka yang tidak membawa surat panggilan, belum masuk pada database , pindah domisili harus mengisi perekaman formulir yang telah disediakan pada layanan e-KTP. Sehingga dengan adanya pembuatan e-KTP ini tentu membawa beberapa kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dengan adanya program e-KTP yaitu e-KTP tidak dapat digandakan dan tidak dapat dipalsukan, identitas jati diri tunggal, e-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang serta dapat dipakai sebagai kartu suara pada pemilu. Namun dibawah kelebihan itu juga ada kekurangan adanya kemunculan e-KTP diantaranya rawan pencurian data, chip dalam KTP dapat rusak jika dilaminating atau fotocopy, e-KTP dapat rusak jika ditempatkan pada benda yang memiliki gelombang elektromagnetik (TV,kulkas,laptop maupun handphone) serta harus memberikan data yang sangat pribadi seperti sidik jari.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 2