Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO)

Pada era globalisasi sekarang ini, beragam inovasi mengenai teknologi sangat berkembang sangat pesat. Perkembangan tersebut diiringi dengan berbagai macam informasi mengenai apa saja sudah terdapat di internet maupun media sosial. Hal tersebut tentunya memiliki sisi positif dan negatif tersendiri. Akibat dari perkembangan dunia maya yang semakin pesat tentu saja terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan keuntungan dari teknologi tersebut. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial dapat menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender, salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KGBO). Apakah itu KGBO?

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam lingkup dunia maya. Tindak kekerasan ini adalah berupa melakukan pelecehan pada korban yang didasarkan pada gender. Kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) dapat terjadi pada siapapun. Akan tetapi, rata-rata kekerasan berbasis gender online sangat berisiko bagi para wanita dan kaum rentan seperti orang lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Hal itu terjadi karena orang berpikir bahwa wanita dan kaum rentan merupakan makhluk yang lemah, mudah ditipu dan ditekan. KGBO seringkali terjadi tanpa kita sadari. Lantas, apa saja bentuk dari kekerasan berbasis gender online (KGBO)? Berikut penjelasannya lebih lanjut:

Berdasarkan pernyataan dari Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan, terdapat 9 bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online, antara lain: 

  1. Cyber Hacking adalah mengakses sistem komputer atau teknologi korban tanpa ijin (ilegal) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi pribadi atau merusak reputasi korban.
  2. Cbyer Harrasment adalah suatu perilaku penggunaan teknologi yang bertujuan untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban yang dikirimkan melalui sms, email, dan sebagainya.
  3. Cbyer Recruitment adalah penggunaan teknologi yang betujuan untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
  4. Cbyer Stalking adalah penggunaan teknologi yang bertujuan untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
  5. Impersonation adalah penggunaan teknologi yang bertujuan untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
  6. Malicious Distribution adalah penggunaan teknologi yang bertujuan untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
  7. Revenge Porn adalah kejahatan yang dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
  8. Sexting adalah pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
  9. Morphing adalah pengubahan suatu gambar atau video yang bertujuan untuk merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, tercatat adanya kekerasan terhadap gender jenis baru yaitu gender berbasia siber atau online. Selama enam tahun terakhir, kasus kekerasan ini terus mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebesar 940 kasus yang terjadi pada kekerasan berbasis gender online (KGBO) apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2019 sebesar 241 kasus yang terjadi sepanjang tahun. Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat masih memiliki pengetahuan yang rendah terkait dengan KGBO. Selain itu, Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa kekerasan jenis ini memiliki pola kekerasan yang semakin rumit karena terjadi di dalam ranah digital. Kekerasan itu dapat terjadi mulai dari pembunuhan karakter hinggal pelecehan melalui serangan di dunia maya. Lalu, bagaimana cara kita agar bisa terhindar dari kasus kekerasan berbasis gender (KGBO) tersebut?

Cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari KGBO diantaranya:

  1. Memisahkan akun pribadi dengan akun publik.
  2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi akun sosial media yang dimiliki.
  3. Membuat password yang kuat dan mengaktifkan verifikasi verifikasi dua langkah pada akun yang dimiliki.
  4. Jaga kerahasiaaan pin atau password dari siapapun.
  5. Rutin untuk mengganti password apabila diperlukan.
  6. Lakukan detoks data untuk mengontrol privasi di dunia maya.
  7. Jangan mudah percaya pada aplikasi pihak ketiga.
  8. Waspada terhadap link URL yang dipendekkan.
  9. Jangan berbagi lokasi pada waktu nyata (saat itu juga).
  10. Hindari membuka tautan-tautan yang tidak jelas sumbernya.

Jadi, itu adalah sedikit penjelasan mengenai kekerasan berbasis gender online (KGBO). Jangan lupa apabila kita menemukan kejahatan seperti itu segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi kasus tersebut.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 5 =