PENCEGAHAN TERJADINYA PEMBAJAKAN AKUN MEDIA SOSIAL

Kota Tangerang, Juni 2022

Pada masa saat ini internet sudah banyak yang menggunakannya salah satunya media sosial yang banyak manfaatnya salah satunya yaitu berkomunikasi ataupun membangunkan relasi antar teman kita walaupun jarak jauh antar keduanya. Menurut APJII (2017) menyatakan bahwa penetrasi pengguna internet di Indonesia pada Tahun 2016 sebesar 132,7 juta jiwa, dan meningkat pada Tahun 2017 menjadi 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang. Sedangkan menurut survei We Aer Social (2019) menyatakan bahwa tahun 2019 di Indonesia adalah pengguna media sosial aktif sebanyak 150 juta (naik 15% atau sekitar20% dari tahun 2018). Kemudian pengguna media sosial mobile sebanyak 130 juta (naik 8,3% atau sekitar 10% dari tahun 2018). (Hootsuite, 2019).

Ternyata pada sisi lain internet pun ada dampaknya tanpa terkendali karena adanya kejahatan-kejahatan yang berada di dunia maya yang masih pada saat ini dan masih banyak di negara Indonesia ini. Menurut Goyal dalam (Machsun & Halida, 2018) cybercrime dengan sangat mudah menyebar dan berkembang di media sosial, karena media sosial menyediakan platform bagi penggunanya untuk berbicara tentang apa pun topik tanpa sensor atau kontrol yang di awasi.

            Perlu diketahui juga pengertian dari cybercrime merupakan setiap aktifitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan computer sebagai sarana melakukan kejahatan, dan komputer sebagai sasaran. Di dalam online pembajakan termasuk kedalam cyber crime, pembajakan merupakan seseorang melakukan menggandakan karya orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya mengambil alih akun media sosial dan terkadang melakukan atau memposting hal-hal yang kurang berkenan. Pengertian media sosial merupakan sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content. Contoh beberapa media sosial seperti Instagram, tiktok, whatapss, line, telegram,dll.

            Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga keamanan informasi dan data pribadi di akun media sosial. Sehingga kelalaian untuk menjaga keamanan informasi dan data pribadi di akun media sosial yang cendurung diabaikan maka akan terjadi kerugiaan bagi pengguna media sosial contohnys seperti bocornya data pribadi yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan di dunia maya. Dalam hal tersebut kita harus mengetahui langkah-langkah untuk mengamankan data pribadi dan informasi di akun media sosial sebagai berikut:

  1. Menggunakan fitur private account
  2. Menggantikan password secara berkala
  3. Memikirkan kembali untuk memposting ke media sosial
  4. Tetap waspada ketika berbelanja online
  5. Menerapkan penyaringan konten
  6. Bijak untuk membuat konten dan memperhatikan hak cipta
  7. Mematikan permission aplikasi yang tidak perlu

Ketika kita sudah memperhatikan langkah-langkah umtuk melakukan usaha menjaga informasi dan data pribadi di akun media soaial.

            Selain kita menjaga informasi akun media sosial, kita juga perlu memperhatikan untuk mengatasi bahaya cybercrime untuk tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Karena pada saat sekarang kejahatan mempunyai peluang yang besar untuk melakukan kejahatan di dunia maya. Berikut beberapa mengatasi bahaya cyberime yaitu:

  • Melindungi computer

Cybercrime akan melakukan kejahatan menggunakan internwt yang biasanya akan melakuakan penyebaran virus. Sehingga penggunaan komputer perlu mengaplikasikan beberapa program untuk menjaga keamanan, seperti antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsi dari ketiga aplikasi tersebut menjaga perangkat komputer dari virus yang semakin beragam. Persepsi masyarakat Indonesia terhadap keamanan internet dengan pemasangan anti-virus sebesar 58,52%. Artinya sebagian besar masyarakat pengguna internet di Indonesia belum menyadari arti pentingnya sebuah keamanan cyber, dan ini memungkinkan terjadinya cybercrime.

  • Menjaga privasi

Cybercrime akan melakukan kejahatan akan menggunakan  data pribadi orang lain. Sehingga kita terus menjaga identitas diri kita. Menjaga privasi contohnya jangan memberikan data pribadi yang penting kepada orang yang tidak berkepentingan. Selain itu, penguna internet harus selalu berhati-hati dan waspada apabila mengisi identitas diri pada aplikasi atau situs web yang kurang terpercaya, biasaya pelaku cybercrime mengarahkan user pada sebuah link dan meminta untuk memasukkan biodata.

  • Mengamankan akun email

Pengguna e-mail harus waspada setiap menerima atau mengirim e-mail yang belum diketahui identitasnya dengan jelas. Jika menerima e-mail dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan pesan yang aneh atau mengarahkan pada link tertentu maka sebaiknya abaikan. Selain itu juga harus mewaspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan pelaku cybercrime.

  • Melindunggi password

Menggunakan password yang sulit dan bervariasi merupakan tindakan tepat guna menghindari cybercrime. Selain itu, sebaiknya password harus rutin diubah secara berkala, dan mengeluarkan akun (logout) dari aplikasi setiap meninggalkan komputer (biasanya dalam penggunaan komputer kantor atau warnet).

  • Membuat cadangan data

Para pengguna komputer sebaiknya memiliki salinan dari dokumen pribadinya, baik dokumen pribadi yang berupa foto, musik, atau yang lainnya.

  • Selalu mencari informasi

Pelaku cybercrime selalu melihat adanya celah-celah pada sistem komputer calon korbanya saat melakukan kejahatanya. Oleh karena itu, harus rutin melakukan update aplikasi mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya. Selain itu pengguna internet dapat memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet, seperti National Cyber Alert System dan sebagainya.

Dapat diketahui bahwa media sosial merupakan suatu tempat atau wadah yang mudah untuk bisa melakukan kejahtan-kejahatan di dunia maya ini. Banyak kasus pada saat ini yang mengorbankan masyarakat di Indonesia. Ketika melakukan kejahatan-kejahatan di media sosial yang sengaja ataupun yang tidak disengaja akan dituntut karena adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kita sebagai masyarakat yang emnggunakan media sosial harus tetap waspada dan menjaga informasi dan data pribadi kita di media sosial. Untuk tidak lalai karena kejahatan di dunia maya akan ceat mengakses dengan cepat ketika data pribadi kita bocor ataupun diketahui oleh hacker. Sehingga kita harus menjalankan langkah-langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Ingin mengatahui informasi terkaitpencegahan terjadinya pembajakan akun media sosial lebih jelas lagi, silahkan menontpn video berikut ini :  https://youtu.be/HtDwEGfW0j0

DAFTAR PUSTAKA

Fitriani, Y., & Pakpahan, R. (2020). Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace. Jurnal Humaniora, 21-27. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/6446

Rifauddin, M., & Halida, A. (2018). WASPADA CYBERCRIME DAN INFORMASI HOAX PADA MEDIA SOSIAL FACEBOOK. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 98-111. https://www.academia.edu/download/67152143/pdf.pdf

Arifah, D. (2011). KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 185-195. https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099/767

Raodia. (2019). PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME). Jurisprudentie |, 230-239. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/11399

Sholikhatin, S., Fitrianingsih, W., & Dhiyaulhaq, S. (2020). WORKSHOP STRATEGI PENINGKATAN POPULARITAS KONTEN SERTA MENJAGA KEAMANAN DATA PRIBADI DI BERBAGAI PLATFORM MEDIA SOSIAL. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 251-255 http://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/2929

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + = 14