Paparan Money Game Terhadap Penggunaan Aplikas Hibran Penghasil cuan instan

Masih ingatkah kalian terhadap viralnya aplikasi hiburan mobile, penghasil cuan instan tahun lalu di 2021? Aplikasi tersebut bernama SnackVideo. Paparan Money Game Terhadap Penggunaan Aplikas tersebut sangat tinggi dikarenakan program iming iming yang dimana setelah menonton, para penggunanya akan mendaatkan uang tunai.
Program tersebut yakni #SnackUndangTeman dimana pengguna aplikasi snack video ini bisa menghasilkan pundi-pundi Uang dengan mengikuti misi yang diajukan. Dari sekian banyak pengguna Snack Video tak sedikit orang ada yang beranggapan, apakah Snack Video termasuk aplikasi penipuan?
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).
Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman. “Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” tutur Fredly. Sebelumnya, OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash. Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi sebagai skema money game. Di VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Lalu bagaimana caranya agar tidak terjerumus kedalam aplikasi illegal tersebut?

Terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau calon pengguna agar memperhatikan empat hal.
• Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
• Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
• Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” pungkasnya.
Sekian dari saya semoga bermanfaat

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: https://youtu.be/8TrhqdvffwI

Sumber pendukung artikel saya berasal :
“OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal”, Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2021/02/25/07470037/ojk-nyatakan-snack-video-sebagai-aplikasi-ilegal?page=all.
Penulis : Galuh Putri Riyanto – Editor : Oik Yusuf

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 3