Strategi UMKM dalam Memanfaatkan Teknologi Digital

Kita mungkin sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) terlebih lagi pada saat pandemi covid-19 banyak UMKM yang terpaksa gulung tikar karena menyusutnya jumlah pembeli akibat peraturan social distancing. UMKM adalah usaha yang dimiliki seseorang ataupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dalam undang-undang No. 20 tahun 2008, UMKM dibagi dalam tiga kriteria yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penggolongan UMKM biasanya dilakukan dengan melihat omzet pertahun, jumlah aset, dan jumlah karyawan.
Keberadaan UMKM sangat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pada tahun 2020 saja tercatat bahwa UMKM berkontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional sebesar 61,97% atau setara dengan Rp. 8.500 triliun. Pada tahun yang sama UMKM juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, sekitar 97% dari daya serap dunia usaha. Pada tahun 2018, UMKM dapat menyerap kredit sebanyak Rp. 1 triliun.
Namun, pada saat pandemi banyak UMKM yang terpaksa tutup. Salah satu alasannya karena ada beberapa UMKM yang masih belum bisa memanfaatkan teknologi digital dengan baik. Pada saat peraturan PPKM diberlakukan di Indonesia, orang-orang dipaksa untuk melakukan semua kegiatannya melalui rumah, mulai dari berolahraga, bersosialisasi, bekerja, hingga berbelanja. Sehingga UMKM mengalami penurunan pembelian secara offline. Maka, salah satu cara agar UMKM bisa terus berjalan dan ada pembeli adalah memanfaatkan teknologi digital dalam berjualan.
Berjualan melalui e-commerce merupakan salah satu contoh strategi UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital. banyak e-commerce yang bermunculan di Indonesia, mulai dari shopee, tokopedia, lazada, dan lain-lain. Pembeli juga banyak yang mulai beralih berbelanja menggunakan e-commerce karena dinilai lebih mudah, hemat waktu, dan tenaga karena bisa dilakukan dimana saja. Beberapa e-commerce juga sudah memiliki beberapa fitur pembayaran seperti cod, pay later, ataupun e-money yang bisa dipilih pembeli sesuai kebutuhan.
Contoh strategi yang lain adalah pemanfaatan sosial media sebagai tempat untuk berpromosi. Media sosial sat ini diibaratkan sebagai kebutuhan primer karena banyak orang yang memilikinya dan membutuhkannya. Hampir sebagian waktu kita dihabiskan dengan membuka sosial media. Sosial media membuat kita bisa berhubungan dengan banyak orang dari seluruh dunia. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam mempromosikan produknya agar produknya dapat lebih diketahui banyak orang.
Seiring dengan perkembangan zaman yang pesat, UMKM diharapkan juga selalu update dan mengikuti perkembangan zaman tersebut sehingga bisa terus bertahan di situasi-situasi sulit di masa depan dan terus membantu negara dalam meningkatkan perekonomian. Dengan melakukan pemanfaatan teknologi, UMKM diharapkan juga bisa mengembangkan usahanya.

Daftar Pustaka
– Kelurahan Sukorejo. Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM. Diakses pada kamis 03 November 2022. Dari https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm#:~:text=Sebenarnya%2C%20Apa%20itu%20UMKM%20(Usaha,memenuhi%20kriteria%20sebagai%20usaha%20mikro.
– Shaid, N.J. (2022). Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya. Diakses pada Kamis 03 November 2022. Dari https://money.kompas.com/read/2022/01/19/051518426/pengertian-umkm-kriteria-ciri-dan-contohnya?page=all

LInk Youtube
https://youtu.be/1NLgeZeD9lA

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 6 = 3