MENGATASI LAYANAN ILEGAL PINJAMAN ONLINE

Disusun Oleh:

Aditya Puspa Ramaninda

5311422144

TEKNIN ELEKTRO

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

PENGERTIAN  PINJAMAN ONLINE

     Pinjaman online adalah suatu metode memberi pinjaman kepada peminjam baik individu maupun entitas bisnis dan sebaliknya, peminjam dapat mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman dan Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online

SEJARAH PINJAMAN ONLINE di INDONESIA

     Perlu diketahui bahwa perkembangan pinjaman online di Indonesia sejak tahun 2016. Industri ini membantu UMKM lokal yang membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan bisnisnya tanpa angunan. Proses peminjaman secara online juga memudahkan dan mempercepat UMKM mendapatkan pinjaman. Di sisi lain, investor atau pemberi pinjaman atau lender memiliki alternatif berinvestasi dengan return yang menarik.

     Kurangnya edukasi mengenai praktik ini membuat masyarakat kurang berhati-hati. Hingga maraknya kasus peminjaman uang secara ilegal. Pinjaman online ini dikatakan ilegal karena nama dari instansi tersebut tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga cenderung berbahaya karena tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan juga pinjaman online ini memberikan bunga yang cukup besar. 

     Sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen, pada tahun 2018 OJK mengeluarkan regulasi baru yaitu POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut merupakan ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri teknologi keuangan. Perbedaan kedua regulasi tersebut adalah POJK No. 77/ POJK.01/2016 merupakan kerangka hukum bagi teknologi keuangan yang lebih spesifik, yaitu jenis pinjaman online P2P lending, sedangkan POJK No. 13/POJK.02/2018 mengatur startup teknologi keuangan dengan inovasi bisnis baru yang belum diatur oleh regulasi sebelumnya.Namun, kedua regulasi tersebut ternyata tidak cukup menghalangi munculnya layanan pinjaman online ilegal di Indonesia. Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan layanan pinjaman online ilegal semakin banyak. Pelanggaran tersebut tentunya merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat. Tulisan ini menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi maraknya layanan pinjaman online ilegal tersebut.

PERKEMBANGAN LAYANAN PINJAMAN ONLINE

     Perkembangan pinjaman online di Indonesia pada awal pertama, perkembangannya sangat pesat dan banyak yang menggunakan metode pinjaman online tersebut. Hal ini juga didukung oleh perkembangan teknologi informasi khususnya internet yang semakin pesat, saat ini jenis pinjaman ini juga semakin menjamur di Indonesia, karena selain proses peminjaman yang relatif cepat jika dibandingkan dengan bank atau koperasi simpan pinjam, jangka waktu peminjaman juga bisa diatur sesuai kebutuhan tidak seperti ketika harus meminjam kepada saudara atau teman dekat yang tentunya memiliki jangka waktu terbatas. Satu lagi keuntungannya adalah, beberapa jenis pinjaman justru tidak memerlukan jaminan atau agunan sama sekali namun tetap aman dan minim risiko.

     Namun terdapat beberapa hal juga yang harus menjadi pertimbangan Anda ketika hendak menggunakan jasa peminjaman uang secara online:

  • Kredibilitas perusahaan

Hal ini juga penting walaupun Anda sebagai si peminjam karena yang ditakutkan adalah justru perusahaan-perusaahan tersebut terlibat dalam jaringan keuangan yang ilegal seperti pencucian uang misalnya, jika nama Anda terdaftar maka Anda juga akan menjadi bagian dari tindak kriminal tersebut walaupun hanya sekedar meminjam uang.

  • Sistem pengembalian

Sistem pengembalian juga harus dipelajari dengan seksama. Walaupun tentunya Anda memiliki kewajiban untuk mengembalikan namun segala jenis sistem pengembaliannya harus jelas, misalnya jangka waktu pengembalian, besar bunga yang harus dikembalikan dan lain sebagainya. Hal ini untuk menghindari adanya biaya-biaya tambahan yang hanya sekedar modus dari perusahaan saja yang pada akhirnya justru merugikan Anda.

  • Konsekuensi keterlambatan

Jika Anda sudah memutuskan untuk meminjam uang maka sebaiknya Anda juga memilki komitmen untuk mengembalikan uang angsuran secara tepat waktu. Selain hal ini juga baik untuk sejarah kredit Anda sehingga nantinya jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit maka Anda akan baik-baik saja karena sejarah kredit Anda bersih. Namun penting juga untuk memahami lebih lanjut mengenai konsekuensi atau sanksi keterlembatan misalnya berapa denda yang harus dibayarkan ketika terlambat dan ataukan ada sanksi lain. Hal ini juga untuk menghindari adanya celah penipuan dari pihak perusahaan ataupun oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan Anda.

  • Jaminan

Jika pinjaman yang anda ajukan memerlukan adanya jaminan maka cermati lagi semua poin dalam perjanjian untuk menjamin keamanan aset Anda yang dijadikan jaminan.

Keuntungan yang biasanya kita dapat ketika meminjam uang secara online adalah proses yang relatif cepat jika dibandingkan dengan sistem peminjaman dari lembaga keuangan lain. Selain itu Anda juga bisa mengatur jangka waktu peminjaman sesuai dengan kebutuhan Anda. Seperti contohnya tadi, kebutuhan Anda akan meningkat drastis pada dua bulan kedepan namun pada bulan ke tiga sudah kembali normal lagi, maka Anda bisa mengatur pembayaran sehingga pinjaman Anda bisa cepat lunas dan beban Anda juga berkurang.

     Tidak dapat disangkal bahwa kehadiran pinjaman online sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan, tetapi dengan catatan hukum pinjaman. Namun, keberadaan rentenir ilegal ini justru menambah beban masyarakat. OJK pun menyebutkan setidaknya ada 51 pinjaman online ilegal terbaru 2021, yang diupdate pada bulan Maret 2021. Tidak hanya pinjol, OJK juga menetapkan adanya 28 entitas ilegal dan 17 gadai illegal.

PENYEBAB LAYANAN ILEGAL PINJAMAN ONLINE di INDONESIA

     Tercatat ada 227 perusahaan layanan pinjaman online yang melanggar POJK No, 77/ POJK.01/2016 yang mewajibkan penyelenggara atau perusahaan 20 layanan pinjaman online untuk mendaftar ke OJK. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari developer China. Dari mesin pencarian Google, platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan pada aplikasi di Play Store dan App Store.

      Banyaknya layanan pinjaman online dari China yang masuk ke Indonesia kemungkinan disebabkan oleh adanya pengetatan peraturan di China itu sendiri. Namun, OJK juga belum dapat memastikan perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan seberapa banyak jumlah nasabahnya. Hal ini dikarenakan OJK tidak memiliki data resmi dan tidak dapat mendeteksi perusahaan yang namanya tidak terdaftar di OJK (ekonomi.kompas.com., 28 Juli 2018).

     Tumbuh pesatnya layanan pinjaman online ilegal ini juga disebabkan oleh potensi masyarakat Indonesia sendiri yang menjadi pasar yang cukup besar bagi layanan pinjaman online. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bankable sehingga banyak yang beralih ke layanan pinjaman online ilegal yang prosesnya lebih mudah dan cepat. Selain itu, dengan regulasi layanan pinjaman online yang ada, masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memilih tidak mendaftar ke OJK. Beberapa alasan perusahaan tidak mendaftar ke OJK adalah sebagai berikut: (a) perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ada dan (b) perusahaan tidak mau mengikuti peraturan OJK yang dinilai sulit untuk dipenuhi atau terlalu ketat

Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal

     Untuk mengatasi maraknya layanan pinjaman online ilegal, diperlukan beberapa upaya. Pertama, perlu adanya sinergi kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan kepolisian dalam mengawasi layanan pinjaman online. Saat ini OJK melalui satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap layanan pinjaman online ilegal. Hal tersebut dilakukan dengan mengumumkan daftar layanan pinjaman online yang ilegal kepada masyarakat lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya, kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian

Kedua, peningkatan literasi digital masyarakat. Mengingat dampak negatif dari layanan pinjaman online ilegal paling besar terjadi pada masyarakat, maka perlu adanya literasi kepada masyarakat mengenai pinjaman berbasis digital/teknologi. Masyarakat perlu mengetahui ketentuan, dampak, serta perlindungan hukum dari transaksi pinjaman online tersebut. Masyarakat harus pintar dan waspada sebelum melakukan transaksi pinjaman online, terutama pada layanan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Ketiga, perlunya regulasi terkait perlindungan bagi konsumen layanan pinjaman online ilegal. Berdasarkan PJOK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK hanya dapat memberikan sanksi bagi perusahaan layanan pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK (legal). Namun, OJK tidak dapat memberikan sanksi lain selain menutup perusahaan bagi perusahaan layanan pinjaman online ilegal. Padahal di satu sisi, banyak masyarakat yang mengalami kerugian karena berinvestasi ataupun meminjam melalui perusahaan layanan pinjaman online ilegal. Di sini dibutuhkan regulasi atau kebijakan khusus terkait perlindungan konsumen yang menggunakan layanan pinjaman online illegal.

Keempat, perlunya evaluasi mekanisme perizinan atau pendaftaran perusahaan layanan pinjaman online di OJK. Sama halnya dengan aturan mengenai sanksi, berdasarkan PJOK No. 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK juga hanya berwenang untuk melakukan 22 pengawasan pada perusahaan layanan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. Adanya perusahaan layanan pinjaman online ilegal dapat dimungkinkan muncul akibat mekanisme perizinan di OJK yang sulit. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan bagi OJK untuk mengevaluasi mekanisme perizinan atau pendaftaran bagi perusahaan layanan pinjaman online.

Dari seluruh upaya di atas, peran OJK dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Namun, terkait dengan perlunya aturan yang khusus mengatasi layanan pinjaman online ilegal, OJK dan pemerintah memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, DPR RI khususnya Komisi XI, dapat menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mengawal adanya regulasi khusus untuk mengatasi layanan pinjaman online illegal

KESIMPULAN

     Pinjaman online adalah suatu metode memberi pinjaman kepada peminjam baik individu maupun entitas bisnis dan sebaliknya, peminjam dapat mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman dan Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online

Pada prinsispnya,suatu pinjaman online dinyatakan illegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi,melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online belum terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

DAFTAR PUSTAKA

Sihombing, N. M. M., Suryanto, N. E., Mahameru, M., Setiawan, M. R., Marsella, E., & Li, M. (2019). Dampak penggunaan pinjaman online terhadap gaya hidup konsumtif mahasiswa Yogyakarta.

Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal HAM11(3).

Keuangan, O. J. (2017). Otoritas Jasa Keuangan. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor65.

OJK Minta Masyarakat Jauhi Pinjaman Online Ilegal”, 17 Februari 2019, https:// economy.okezone.com/ read/2019/02/17/20/2019171/ ojk-minta-masyarakat-jauhipinjaman-online-ilegal, diakses 19 Februari 2019

PJOK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

LINK YOUTUBE VIDEO PRESENTASI

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 24 = 27