CARA KRITIS MELAWAN HOAKS

NAMA                        : HAYU NIRMALA

NIM                            : 5111421019

PRODI                        : TEKNIK SIPIL

MATA KULIAH        : LITERASI DIGITAL DAN KEMANUSIAAN

Kehadiran dan perkembangan teknologi digital, terutama dalam penggunaannya di media informasi dan komunikasi melalui berbagai macam bentuk aplikasi, tak bisa dihindari, memunculkan dua sisi dampak atau pengaruh, baik positif maupun negatif. Hal ini terjadi karena adanya gap atau kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi digital itu sendiri dengan kesiapan masyarakat pengguna dalam memahami dan  menguasai teknologi digital. Istilah “gaptek” atau gagap teknologi mencerminkan kondisi tersebut. Untuk mengurangi kesenjangan itu, masyarakat sendiri membutuhkan literasi atau bahasa jadul-nya “penyuluhan” agar lebih paham, lebih melek, tidak buta pada pengetahuan dan pada akhirnya bisa menguasai (penggunaan) teknologi digital.

            Satu di antara masalah yang timbul adalah penyalahgunaan teknologi digital ini, lewat berbagai platform dan atau aplikasi maupun media adalah HOAKS atau HOAX. Literasidigital kepada masyarakat, niscaya mampu mencerdaskan masyarakat untuk bersikap tepat dalam menanggapi hoax, melindungi mereka agar tidak menjadi korban, atau sekadar menjadi bagian dari mata-rantai penyebaran  hoaks yang  berakibat ancaman pidana, serta memberdayakan (empowerment) masyarakat mendapatkan imunitas atau kekebalan untuk menghadapi bahkan melawan hoax.

            Artikel ini akan membahas masalah-masalah pokok tentang hoaks, serta menguraikan literasi tentang hoax.

  1. Pengertian Hoax
  2. Bentuk-bentuk Hoax
  3. Bahaya Hoax
  4. UU ITE dan Ancaman Pidana terhadap pembuat dan atau penyebar hoaks
  5. Kritik terhadap UU ITE
  6. Literasi Digital
  7. Cek Fakta
  8. Metode dan Teknik
  9. Penggunaan Google Fact Check Tool

1. Pengertian Hoaks

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hoaks (bahasa Inggris: hoax) mengandung makna informasi atau berita bohong, berita tidak bersumber.

Silverman (2015) menyebut hoaks merupakan rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news (berita palsu) juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.

Istilah hoax dipercaya berasal dari hocus yang berarti mengelabuhi. Kata hocus sendiri merupakan penyingkatan dari hocus pocus, semacam mantera yang digunakan dalam pertunjukan sulap.

2. Jenis-jenis Hoaks

Ada berbagai macam jenis hoaks, yang bisa dipandang sebagai disinformasi dan atau misinformasi, antara lain:

  1. Konten yang menyesatkan (Misleading Content).

Penggunaan bahkan penyalahgunaan informasi yang sesat untuk membingkai suatu isu atau individu. Caranya, dengan memanfaatkan informasi asli seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya. Atau justru bertentangan dengan konteks aslinya.

  • Konten Tiruan (Imposter Content).

Berupa sumber asli yang ditiru atau diubah untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

  • Konten Palsu (Fake Content).

Berupa konten baru yang 100% salah dan secara sengaja dibuat, didesain untuk menipu serta merugikan  pihak lain.

  • Keterkaitan yang salah (False Connection).

Berupa judul, gambar, keterangan tidak mendukung konten, atau tidak terikat satu sama lain. Yang paling mudah diamati adalah ketika judul, gambar, tidak sesuai dengan isi, pada konten-konten sensasional.

  • Konten yang Salah (False Context).

Berupa konten asli dipadankan atau dikait-kaitkan dengan konteks informasi yang salah.

  • Konten yang Dimanipulasi (Manipulated Content).

Berupa informasiatau gambar asli sengaja dimanipulasi untuk menipu. Konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada untuk mengecoh publik.

3. Bahaya Hoaks

            Saat ini keberadaan hoaks terus meningkat, seiring dengan perkembangan teknologi digital, terutama internet. Hoaks yang menyebar lewat media-media sosial demikian massif. Menteri Komunikasi dan informasi pernah menyatakan, keberadaan hoaks dan media sosial seperti vicious circle atau lingkaran setan.

            Bahaya hoaks bisa sangat beragam bentuknya, sejak yang berskala kecil, dalam lingkup individual, hingga meluas ke tingkat komunitas atau kelompok sosial. Dalam lingkup individu, menurut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, jika objek hoaks adalah seseorang, misalnya pejabat negara, tokoh selebriti, hoaks bisa menjadi sarana pembunuhan karakter (Character assasination). Contoh kasus, adalah hoaks yang yang terus berulang kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, yang di-hoaks-kan PKI, keturunqan Cina, dsb.

Demikian juga jika objek hoaks adalah suatu kelompok SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran), bisa menimbulkan konflik sosial. Contoh kasus aktual, adalah meme tentang patung Budha di candi Borobudur yang bagian wajah dan kepalanya diubah menjadi wajah Presiden Jokowi yang menimbulkan keresahan dan kemarahan pemeluk umat Agama Budha yang kemudian menuntut mantan Menteri Pemuda & Olah Raga Roy Suryo ke pengadilan dengan tuduhan penistaan agama. Sampai sekarang kasus ini masih berproses di pengadilan.

4. UU ITE dan Ancaman Pidana terhadap pembuat dan atau penyebar hoaks

            Mengingat potensi bahaya hoaks tersebut, langkah pengendalian, pencegahan, dan penanganan hoaks mesti dilakukan oleh pemerintah. Hal itu juga coba dilakukan oleh Face Book dan Twitter sebagai pemilik platform, yang membuat tim khusus untuk meminimalisasi keberadaan hoaks.

            Dalam upaya menangani hoaks ini, satu di antara instrumen hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi atas Transaksi Elektronik, atau yang populer disebut UU ITE.

            Ancaman pidana terhadap pembuat dan atau penyebar hoaks, antara lain tercantum pada Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”.

Acaman pidana bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

5. Kritik terhadap UU ITE

            UU ITE sebagai instrumen hukum selama ini memang telah mampu menjerat para pelaku dan penyebar hoaks, serta dilakukakannya penindakan hukum terhadap mereka. Namun, kritik datang dari banyak kalangan, antara lain dari Ketua Umum AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Wenseslaus Manggut. Saat ini AMSI yang didirikan pada tahun 2017 beranggotakan lebih dari 410 media siber.

            Menurut Wenseslaus, UU ITE selama ini hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran”. Setiap kali ada kasus hoaks yang menghebohkan, aparat hukum baru bergerak. Artinya, tindakan hukum baru dilakukan, setelah kerusakan yang diakibatkan oleh hoaks itu telah terjadi. Bukan di tahap pencegahan.

            Wens mengusulkan agar pemerintah segera membuat UU baru sebagai pengganti atau melengkapi UU ITE yang sudah ada. Gampangannya, selama ini UU ITE hanya mengatur “penumpang” di dalam “bus” yaitu para pengguna media digital atau internet. UU baru yang Wens usulkan adalah mengatur bus-nya, termasuk para pemilik platform digital seperti Google, Face Book, Twitter maupun Instagram. UU baru itu niscaya mampu mencegah lebih dini terjadinya hoaks. Seperti UU yang telah ada di Jerman.

6. Literasi Digital

            Hal utama dalam literasi digital untuk melawan hoaks, adalah kemampuan kita untuk memverifikasi atau men-cek fakta.

            Sekarang ini media mainstream (utama), seperti Kelompok Tempo, Kompas dan MetroTV menyajikan rubrik cek fakta, yang bisa memandu dan memudahkan masyarakat untuk memastikan fakta atau kebenaran atas suatu berita dan atau isu-isu aktual sehari-hari. Namun, alangkah baiknya jika kita sendiri bisa langsung melakukan cek fakta tersebut, dan menyebarkan pengetahuan dan ketrampilan kita kepada kerabat, teman dan sahabat, komunitas maupun masyarakat luas.

            Satu di antara cara atau metode memverifikasi atau cek fakta, adalah dengan membaca lateral. Pada dasarnya membaca secara lateral adalah mengevaluasi website sumber informasi/ berita (situs X) yang mempublikasikan suatu isu (isu Y) dan membandingkannya dengan website-website lain yang juga memuat isu serupa.

Selanjtnya, kita  men-cek profil situs X dengan tidak percaya begitu saja pada keterangan mereka pada papan About Us. Dari sini kita bisa tahu, siapa pengelola situs X, terafiliasi dengan perusahaan dan atau organisqasi apa. Bagaimana pula reputasi mereka sejauh ini. Semua ini untuk memastikan apakah situs X bisa dipercaya atau cukup credible.

Selain itu, kita sekarang juga dipermudah, karena untuk urusan cek fakta atas hoaks ini juga sudah disediakan oleh Google melalui Google Fact Check Tools, yang akan penulis presentasikan dalam VIDEO berikut.

Semoga artikel ini bermanfaat.

______________

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =