PEMANFAATAN APLIKASI TIKTOK DALAM PERANANNYA MENINGKATKAN LITERASI DIGITAL MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA

Nama : Muhammad Faisal Hamdi

NIM : 8111421183

Fakultas : Hukum

Mata Kuliah : Literasi Digital Dan Kemanusiaan Kamis Jam 13.00

Dosen Pengampu :Subhan, S.Pd., M.Pd., M.Kom

Abstrak

Fenomena sosial media yang kini semakin ramai dan salah satunya ialah aplikasi Tik Tok yang di gandrungi masyarakat. Pemanfaatan aplikasi Tik Tok salah satunya ialah sebagai media peningkatan Literasi Digital salah satunya tentang hukum itu sendiri. Ini sesuai dengan Hukum Telematika yang mana hukum itu sesuai dengan perkembangan zaman.

Kata Kunci : Literasi Digital, Tik Tok, Hukum Telematika

  1. Pendahuluan

Dewasa kini kebutuhan manusia akan sosial media terus meningkat drastis.

Perkembangan teknologi yang kian maju mendorong manusia untuk berperan

aktif dan kreatif seiring dengan perkembangannya. Berbagai macam media untuk berkomunikasi pun hadir untuk memudahkan manusia berinteraksi. Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, hal inilah yang melahirkan media sosial. Media sosial merupakan media online, yaitu media yang hanya ada dengan menggunakan internet dimana para penggunanya bisa menuangkan ide, mengekspresikan diri, dan menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Kehadiran media sosial memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasidan bersosialisasi.

Salah satu media yang kini ramai diperbincangkan adalah Tik Tok. Tik Tok merupakan aplikasi yang berkhusus dalam video, musik dan foto. Tik Tok merupakan aplikasi berasal dari negeri tirai bambu. Tik Tok begitu booming dikalangan masyarakat umur 18 tahun ke atas. Menurut data yang dipublikasikan oleh ByteDance mencatatat bahwa Tik Tok 92,07 Juta pengguna di Indonesia. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara terbanyak kedua yang masyarakatnya menggunakan Tik Tok. Dari ramainya pengguna Tik Tok ini memberikan banyak manfaat salah satunya adalah dibidang Hukum itu sendiri. Banyak influencer Tik Tok yang menjelaskan tentang hukum itu tersebut,

Ini merupakan pengjewantahan dari Hukum Telematika bahwa hukum harus selasras dengan perkembangan zaman. Maka dengan adanya Tik Tok ini memudahkan masyarakat dalam pemahamannya tentang hukum,

B. Pembahasan

Literasi Digital menurut Deakin University Graduate Learning Outcome 3 ( DU GLO 3). Literasi digital adalah pemanfaatan teknologi untuk menemukan, menggunakan dan menyebarluaskan informasi dalam dunia digital. Literasi digital juga merupakan perwujudan dari Hukum Telematika yang bersifat pemenuan hukum.

Hukum Telamatika dapat diartikan sebagai  rezim hukum baru yang di dalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam modul ini cyberlaw juga diartikan sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika) atau secara sederhananya Hukum Telematika ialah menjelaskan bahwa hukum harus sesuai dengan keadaan zaman yang kini serba teknologi. Penerapan Hukum Telematika sangatlah penting mana kita melihat perubahan teknologi yg ada. Perubahan teknologi ini pun bisa berupa baik atau buruk..

Adanya aplikasi Tik Tok bisa berdampak baik ataupun buruk aplikasi Tik Tok  dalam peranannya mengedukasi dan menambah literasi digital masyarakat merupakan dampak baik dari Hukum Telematika itu sendiri. Sebut saja beberapa influencer ternama seperti bicarahukum, estherlubis, sarjanahukum, zonahukum dan banyak lainnya. Kehadiran influencer-influencer ini memberikan banyak manfaat seperti memberikan kepemahaman masyarakat tentang hukum dan menjelaskan Bahasa hukum yang terkadang sulit untuk dimngerti orang awam.

Sebut saja beberapa kasus yang terjadi para influencer ini membuka forum untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarkat seperti salah satunya kasus ferdy sambo yang kini ramai dibincangkan khalayak umum. Influencer-ilnfluencer memberi pemahaman apa yang menjadi pendapatnya dan membuka ruang diskusi yang sehat. Penggunaan aplikasi tiktok dalam peranannya sebagai literasi digital sangatlah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum itu sendiri.

C. Kesimpulan

Dewasa kini perkembangan masyarakat terus berkembang pesat salah satunya ialah perkembangan sosial media dan juga internet salah satunya ialah aplikasi Tik Tok yang kini ramai diperbincangkan. Aplikasi Tik Tok  yang merupakan aplikasi pemutar video, audio dan musik ialah salah satunya, Bila ditinjau dalam perspektif Hukum Telematika yang menjelaskan bahwa hukum harus sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Pengenalan hukum melalui aplikasi Tik Tok melalui influencer-influencer merupakan salah satu implementasi dari Hukum Telematika secara positif. Influencer-influencer Tik Tok hukum ini sangat baik untuk menambah Literasi digital masyarakat dan membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Sugeng, S. P., & SH, M. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Prenada Media.

Batoebara, M. U. (2020). Aplikasi tik-tok seru-seruan atau kebodohan. Network Media3(2), 59-65.

Bulele, Y. N. (2020, November). Analisis fenomena sosial media dan kaum milenial: studi kasus tiktok. In Conference on Business, Social Sciences and Innovation Technology (Vol. 1, No. 1, pp. 565-572).

Ramli, A. M. (2018). Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia5(4), 1-11.

Makarim, E. (2006). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian.

LINK PENJELASAN

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 6 = 1