Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commers) di Indonesia

Peringkat Indonesia dalam kejahatan di dunia maya (menggunakan internet) telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki posisi pertama. Indonesia menempati persentase tertinggi di dunia maya. Data tersebut berasal dari penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelijen di dunia maya yang berpusat di California Amerika Serikat (Ade Arie Sam Indradi. 2006:1). 
Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang pengguna internetnya menjadi korban kejahatan siber di antara 26 negara lain yang disurvei. Pernyataan ini diperoleh dari keterangan tertulis yang diterima oleh pihak Tekno Liputan6.com pada Selasa tanggal 31 Mei 2016. Survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International mengungkap Indonesia menjadi negara yang 26 persen konsumennya menjadi target kejahatan online. 

Survei ini juga menemukan, 48 persen konsumen menjadi target aksi penipuan yang dirancang untuk menipu dan mendapatkan informasi sensitif dan data keuangan untuk tindak kriminal (Agustin Setyo. 2016. http://tekno.liputan6.com).
Jual beli online merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau istilah lainya adalah Electronic Commerce (E-Commerce). E-Commerce merupakan transaksi jual beli online yang cukup menjanjikan pada saat ini, karena e-commerce telah memberikan banyak kemudahan bagi penjual maupun pembeli. 

Akan tetapi disisi lain juga dirasakan dampak negatif dari transaksi secara online contohnya, karena penjual dan pembeli tidak bertatap muka atau berinteraksi secara langsung maka kemungkinan barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diinginkan, penundaan dan pembatalan secara sepihak dalam waktu pengiriman dan lainnya.
Pada umumnya e-commerce adalah proses transaksi jual beli barang atau jasa, yang melibatkan transfer dana dan pertukaran data secara elektronik yang terhubung dengan internet. Hukum perlindungan konsumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli online (e-commerce) tidak berbeda dengan hukum yang berkaitan dengan transaksi jual beli secara nyata atau faktual. 

Perbedaannya hanya pada sarana yang digunakan, pada saat belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet, sedangkan transaksi jual beli secara nyata/faktual bisa berinteraksi secara langsung dan tidak berhubungan dengan telekomunikasi/internet.

Jual beli online (e-commerce) dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena pembeli dapat dengan mudah memilih-milih barang dan tidak perlu ke lokasi penjual untuk membeli barang. Hanya tinggal memilih barang yang diinginkan kemudian uang di transfer kepada penjual dan setelah itu barang akan dikirim oleh penjual. 

Kemudahan inilah yang melahirkan banyak seller yang ada di Indonesia. Tetapi jual beli online (e-commerce) ini masih banyak yang menyalahgunakannya untuk menipu baik oleh pihak penjual ataupun pihak pembeli karena kemungkinan penjual atau pembeli akan memalsukan identitas pribadi atau nama toko setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Kompasiana.com, 10/04/2017).

Apabila anda mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online (e-commerce) jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. Selalu berhati-hati ketika berbelanja menggunakan media internet. Saran saya jika memang ingin berbelanja di media internet gunakanlah di situs penjualan yang sudah sangat terpercaya seperti Shoppe, Bukalapak, Tokopedia, atau lainnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

81 + = 87