Dari Satoshi Hingga Smart Contracts: Perjalanan dalam Sejarah Cryptocurrency

Mata uang digital, yang juga dikenal sebagai cryptocurrency, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009 melalui kemunculan Bitcoin. Bitcoin dapat diperdagangkan oleh siapapun, namun karna mengusung konsep decentralize, artinya pergerakan harga bitcoin ditentukan oleh para investor maupun trader yang melakukan transaksi (jual maupun beli) pada mata uang digital/kripto (Julianto, 2023). Sejak saat itu, minat terhadap cryptocurrency telah meningkat pesat, menjadikannya sebagai topik yang semakin diminati oleh berbagai kalangan. Cryptocurrency memberikan kemampuan untuk melaksanakan transaksi dengan aman, cepat, dan efisien tanpa memerlukan perantara. Sejarah perkembangan cryptocurrency dimulai dengan hadirnya Bitcoin, yang diciptakan oleh individu atau kelompok yang merahasiakan identitas mereka di balik nama samaran Satoshi Nakamoto. Sebagai mata uang digital pertama, Bitcoin memanfaatkan teknologi blockchain, yang memungkinkan pelaksanaan transaksi yang aman dan terdesentralisasi. Teknologi blockchain diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto di dalam jurnalnya yang berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” (Fikri & Anggoro, 2022).

Setelah kemunculan Bitcoin, sejumlah cryptocurrency lainnya muncul termasuk Ethereum, Ripple, dan Litecoin yang diluncurkan pada tahun 2015. Ethereum memperkenalkan kemampuan penggunaan smart contract yang memungkinkan pelaksanaan otomatis dari perjanjian digital. Meskipun konsep smart contract pertama kali diusulkan oleh Nick Szabo pada tahun 1994, jauh sebelum Bitcoin atau blockchain muncul, teknologi saat itu belum memadai untuk mewujudkannya. Peristiwa penting dalam evolusi smart contract terjadi ketika Ethereum muncul pada tahun 2015. Meskipun Bitcoin tidak secara langsung mendukung smart contract, teknologi blockchain yang menjadi dasar Bitcoin menjadi landasan bagi pengembangan smart contract (Irwan & Julianto, 2023).

Smart contract merupakan suatu kontrak digital yang dieksekusi secara otomatis berdasarkan kode komputer tanpa memerlukan pihak ketiga sebagai perantara (Fauziyah, 2021) .Smart contract memfasilitasi pelaksanaan transaksi atau prosedur hukum secara otomatis, tanpa perlu melibatkan perantara. Sistem ini menjamin tingkat keamanan dan keandalan transaksi, sekaligus menghilangkan kebutuhan akan pihak ketiga. Signifikansi smart contract terlihat dalam perubahan besar yang dihadirkannya dalam industri keuangan melalui konsep tokenisasi, keuangan terdesentralisasi (DeFi), dan eksekusi otomatis perjanjian digital. Tak hanya terbatas pada sektor keuangan, smart contract juga mulai diterapkan dalam berbagai bidang, seperti DeFi, NFT, dan hingga supply chain management.

Meskipun mengalami pertumbuhan yang signifikan, cryptocurrency juga dihadapkan pada berbagai tantangan termasuk ketidakpastian regulasi, masalah keamanan, dan permasalahan skalabilitas. Perkembangan masa depan cryptocurrency kemungkinan akan melibatkan usaha untuk menemukan solusi optimal dalam mengatasi hambatan ini, sekaligus terus mengembangkan teknologi blockchain. Mulai dari Satoshi Nakamoto hingga inovasi terkini dalam smart contracts, cryptocurrency terus menjadi lapangan inovasi yang menarik, memicu perubahan mendasar dalam cara kita berinteraksi dengan uang dan aset digital. Proses sejarah yang terus berkembang ini mencerminkan tekad untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terbuka, terdesentralisasi, dan inklusif.

Daftar Pustaka

Fauziyah, R. N. (2021). Apa Itu Smart Contract dan Bagaimana Cara Kerjanya. Gramedia Blog.

Fikri, E. A., & Anggoro, T. (2022). Penggunaan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Untuk Transaksi Jual Beli Benda Tidak Bergerak. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6.

Irwan, & Julianto, A. (2023, December 21). Smart Contract: Pengertian, Sejarah, dan Perkembangannya. Voi.Id.

Julianto. (2023). Literasi Terhadap Teknologi Mata Uang Digital (Cryptocurrency) Pada Pendengar Setia Radio Prokom FEBI IAIN Pontianak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 71 = 74