Penguatan Literasi Digital Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

sumber : freepik.com

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan teknologi, batas batas negara dan bangsa seakan-akan menjadi samar dan kabur. Oleh karena itu, setiap warga negara dapat memperoleh suatu informasi dan kemudahan fasilitas dari segala penjuru dunia dengan cepat, tak terkecuali dalam praktik kewarganegaraan bagi warga negara itu sendiri.

Di satu sisi, mudahnya akses informasi bisa memenuhi kebutuhan dan rasa ‘kepo’, di sisi lain dengan tidak memiliki keterampilan di dunia digital, maka hal ini memungkinkan dampak yang negatif untuk kehidupan. Banyak tindak kejahatan yang ditimbulkan akibat semakin majunya teknologi, seperti berita atau informasi hoaks, ujaran kebencian, cyber bullying, dan perilaku intoleran lainnya yang dapat dengan mudah ditemui di media sosial.

Literasi digital diperlukan agar masyarakat memiliki sikap kritis dalam menyikapi setiap informasi dan interaksi yang ada. Secara umum, literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan memakai informasi dari berbagai sumber. Berangkat dari pengertian tersebut. sebagai warga negara yang baik tentunya harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi dan sikap kritis agar terhindar dari tindakan yang tidak benar. Selain itu, landasan hukum juga perlu diperkenalkan sebagai pengetahuan agar warga negara yang merasa difitnah atau disalahkan memiliki tameng bahwa kegiatan media literasi dilindungi oleh undang undang dasar.

Lalu, bagaimana agar warga negara memiliki kemampuan digital ? Dengan Pendidikan Kewarganegaraan salah satunya. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai basis pembentukan karakter digital merupakan proses mempersiapkan warga negara untuk mampu mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warga negara di era digital. Warga negara di abad ke-21 ini adalah warga negara pembelajar sehingga negara harus memiliki kecerdasan belajar. Kecerdasan belajar tersebut meliputi beberapa dimensi yaitu warga negara harus memiliki kecerdasan sosial, kecerdasan budaya, kecerdasan politik, kecerdasan ekonomi, dan kecerdasan teknologi. Kelima dimensi kecerdasan ini harus dipersiapkan agar warga negara mampu berkontribsi di abad ke-21 yang ditandai dengan kemajuan TIK. Oleh karena itu, warga negara di abad ke-21 diharapkan menjadi warga negara pembelajar (civic learner) dengan pengembangan kecerdasan belajar warga negara. Dari ruang lingkup tujuannya, program PKn tidak hanya bisa dilihat dari demokrasi politik saja, tetapi harus dilihat hubungannya satu sama lain secara interdisipliner dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, bahkan dengan agama, sains, dan teknologi.

Warga negara digital terbiasa menggunakan TIK dalam berbagai aktivitas, bahkan aktivitas kewarganegaraan sehingga warga negara harus memiliki kecerdasan teknologi. Selain itu, warga negara digital harus memahami tentang etika dalam menggunakan TIK. Teknologi digital telah merambah seluruh kehidupan, seluruh perangkat pendukung kehidupan manusia telah menggunakan teknologi digital. Salah satu kemampuan yang harus dikuasai oleh masyarakat adalah keterampilan komputer, selain itu, warga negara digital diharapkan menjadi warga negara yang otonom di tengah-tengah kondisi obesitas informasi, Kondisi seperti iini mengharuskan warga negara digital memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi dengan berpikir kritis.

Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan membentuk warga negara yang cerdas dan baik memiliki korelasi dengan literasi digital dan keberadaan media digital. Maka, karakteristik warga negara yang diharapkan seperti berikut.

  1. Well informed, yang ditandai dengan literatnya dirinya terhadap berbagai informasi sosial kemasyarakatan.
  2. Aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan termasuk aktif mengkritisi secara bijak berbagai kebijakan politik.
  3. Kritis terhadap berbagai fenomena sosial yang berdasarkan data dan fakta.
  4. Care atau peduli terhadap berbagai peristiwa yang terjadi disekitarnya.

Literasi digital diharapkan akan membentuk warga negara yang bertanggungjawab. Warga negara yang bertanggungjawab dalam konteks media ialah warga negara harus aktif mengikuti perkembangan dengan berdasarkan informasi yang akurat dan objektif. Di tengah informasi yang banyak dan bertebaran melalui media digital, warga negara yang bertanggungjawab dan literat harus bisa menilai sumber mana yang kredibel dan mana yang tidak kredibel, memilah informasi dengan rasional dan logis, serta tidak emosional.

Berikut ini adalah video penjelasan mengenai artikel Literasi Digital dan Kemanusiaan

Source : Hamalia Annisaul Wakhidah (Channel)

hamaliaa12

PPKN'20

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

73 − = 63