Keamanan QRIS: Pengamanan Transaksi di Era Pembayaran Digital

Abstrak

Di era pembayaran digital, memastikan keamanan transaksi merupakan hal yangkrusial. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan keamanan transaksi dalam era pembayaran digital, khususnya pada metode QRIS. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan statute. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, yaitu literatur dan referensi terkait. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, direkomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan transaksi QRIS, seperti metode otentikasi yang lebih kuat, protokol enkripsi yang kuat, pemantauan terus menerus, dan sistem deteksi penipuan secara real-time. Efektivitas langkah-langkah keamanan yang direkomendasikan perlu dievaluasi.

Kata kunci: QRIS, keamanan, transaksi, pembayaran digital, metode.

Abstract

In the era of digital payments, ensuring transaction security is crucial. This researchaims to ensure transaction security in the era of digital payments, especially in the QRIS method. The method used is normative juridical method with conceptual and statute approaches. The data used comes from secondary sources, namely related literature and references. The analysis used is descriptive qualitative with deductive thinking methods. Based on the research findings, measures to improve the security of QRIS transactions are recommended, such as stronger authentication methods, strong encryption protocols, continuous monitoring, and real-time fraud detection systems. The effectiveness of the recommended security measures needs to be evaluated.

Keywords: QRIS, security, transaction, digital payment, method.

PENDAHULUAN

Rangkaian perubahan pengetahuan teknologi kontemporer berdampak pada pola kerjamanusia. Internet menjadi cara efisien untuk melakukan berbagai hal, termasuk transaksi keuangan digital. Teknologi internet memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian melalui keuangan digital. E-commerce melalui internet menjadi tren dalam penggunaan transaksi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, sistem transaksi pembayaran berbasis internet menjadi penting. Kemajuan teknologi dalam bidang ekonomi dan keuangan telah mengubah fungsi uang tunai.

Bank Indonesia telah mengeluarkan QRIS sebagai bentuk fasilitasi terhadappembayaran digital atau non tunai. QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard yang digunakan dalam transaksi pembayaran digital. QRIS menggantikan metode QR dalam rangkaian pembayaran. Bank Indonesia berusaha untuk melakukan perubahan ke arah digital secara inklusif dengan melibatkan pelaku usaha kecil. Penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur BI No 21/2019. QRIS menyertakan informasi seperti alamat Uniform Resource Locato (URL), nomor telepon, dan QR Code selalu ditempatkan pada produk untuk memberikan informasi tambahan.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan transaksi non-tunai di Indonesiamengalami perkembangan pesat. Banyak penyedia jasa layanan transaksi digital seperti kartu kredit, debit, dan dompet digital seperti Dana, OVO, Gopay, ShopeePay, LinkAja, dan lainnya telah muncul. Layanan-layanan ini sangat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi karena praktis dan efektif. Mekanisme pembayaran yang sederhana membuatnya lebih cepat dan tidak memakan banyak tenaga. Selain itu, bukti transaksi tercatat secara digital, sehingga pengguna tidak perlu khawatir kehilangan riwayat transaksi.

Mekanisme pembayaran digital dilakukan dengan scan QR code yang disediakan olehpenjual atau merchant sesuai dengan aplikasi yang digunakan. Proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa saat sampai transaksi pembayaran berhasil. Penjual harus menyediakan beberapa layanan QR Code sesuai dengan aplikasi dompet digital yang tersedia. Konsumen harus memindai QR code dengan aplikasi yang sesuai dengan QR code yang tersedia. Dibutuhkan QR code yang dapat digunakan untuk semua jenis aplikasi dompet digital. Selain itu, penting untuk memperhitungkan masalah keamanan data pada QR Code, terutama jika data yang terkandung di dalamnya adalah data rahasia yang tidak boleh diketahui oleh semua orang. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem pembayaran QR Code yang terintegrasi dan terjamin keamanannya.

METODE

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif denganpenelitian konseptual approach dan statute approach. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan, dengan mengkaji literatur dan referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Artikel ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), jumlah pengguna QRIS di Indonesiameningkat dari 12,8 juta pada akhir tahun 2021 menjadi 28.75 juta pada akhir tahun 2022 atau bertambah sebanyak 15,95 juta pengguna hanya dalam satu tahun saja. Mayoritas pengguna QRIS ini berada di jawa dengan 20,59 juta pengguna. Sebanyak 22,7 juta pedagang telah menggunakan QRIS, menunjukkan bahwa QRIS telah menjadi pintu masuk ke ekosistem digital bagi UMKM untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.

Bank Indonesia memperkirakan bahwa jumlah pengguna QRIS akan terus meningkatdi masa depan, terutama karena pemulihan aktivitas perekonomian setelah terdampak pandemi Covid-19. QRIS telah menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat. Keberadaannya telah memicu kenaikan transaksi pembayaran, termasuk penggunaan QRIS. Kelebihan QRIS yang semakin populer adalah prosesnya yang mudah dan didukung oleh ponsel. Pengelolaan transaksi QRIS dilakukan dengan aman dan mengutamakan keamanan data pribadi pengguna QRIS sebagai konsumen maupun pelaku usaha.

Penggunaan QRIS dalam pembayaran non tunai berbasis kode-QR memiliki manfaatyang signifikan. Bagi merchant, dana pembeli langsung masuk ke akun pembeli, transaksi menjadi lebih praktis, risiko peredaran uang palsu dapat dikurangi, tidak perlu menyiapkan uang kecil untuk pengembalian kepada konsumen, dan transaksi tercatat dengan baik sehingga memudahkan pengecekan keuangan. Sementara itu, bagi konsumen, pembayaran non tunai menjadi efektif dan efisien, tidak perlu membawa uang fisik dalam jumlah banyak, dan potensi kehilangan uang dapat dikurangi.

Regulasi yang mengatur keamanan transaksi QRIS dapat ditemukan dalam PeraturanBank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Keamanan juga ditentukan oleh bukti kesiapan Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran melalui laporan hasil audit dari sistem informasi auditor independen dan prosedur pengendalian pengamanan. Namun, penggunaan QRIS juga memerlukan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, mengingat masih banyaknya case yang belum terselesaikan terkait pembayaran menggunakan QRIS.

Terdapat beberapa case yang hingga kini masih belum terselesaikan di konsumenpengguna QRIS. Salah satunya adalah ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS, status pembayaran QRIS oleh konsumen menjadi “terpending”, namun saldo pada rekening maupun e-wallet lainnya sebagai sumber pendanaan telah terpotong. Selain itu, banyak juga kasus pembayaran QRIS dengan status pembayaran “Berhasil”, namun saldo pembayaran tersebut belum masuk ke pihak merchant. Kasus-kasus tersebut masih banyak yang belum terselesaikan terkait penggantian rugi dana konsumen. Saat ini, belum terdapat penyelesaian sengketa yang rinci dalam kasus-kasus pembayaran melalui QRIS. Sebagai pengguna QRIS yang merupakan konsumen, kita memiliki hak yang telah dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalammengkonsumsi barang atau jasa. Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang atau jasa yang digunakan. Selain itu, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak konsumen juga mencakup hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Terakhir, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, penggunaan sistem pembayaran QRISmemiliki potensi untuk mengembangkan usaha UMKM di Indonesia. QRIS ini praktis, efektif, dan efisien, serta dapat membantu pelaku usaha melakukan ekspansi usaha agar lebih dikenal oleh masyarakat. Dampaknya akan terasa pada perekonomian masyarakat di Indonesia.

Namun, mayoritas pengguna QRIS masih terpusat di Pulau Jawa dan belumterdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Faktor-faktor seperti infrastruktur dan kesadaran masyarakat mempengaruhi hal ini. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kesadaran dari pemerintah dan masyarakat agar QRIS dapat digunakan secara merata di seluruh Indonesia. Keamanan sistem pembayaran QRIS juga perlu ditingkatkan mengingat keterkaitannya dengan sektor ekonomi yang vital. Dengan meningkatnya keamanan sistem, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan QRIS akan bertambah.

DAFTAR PUSTAKA

“Ada 28,75 Juta Pengguna QRIS di Indonesia hingga Akhir 2022.” https://dataindonesia.id/digital/detail/ada-2875-juta-pengguna-qris-di-indonesia-hingga-akhir-2022 (accessed Des. 13, 2023).

Kurnia F. M. Pembangunan Aplikasi Transaksi Menu Di Kedai XYZ Kopi Menggunakan QR-Code Dan One Time Password Berbasis E-Wallet. Matrix : Jurnal Manajemen Teknologi dan Informatika, 10 (3): 113–122, 2020, doi: 10.31940/matrix.v10i3.1919.

Sihaloho J. E., Ramadani A., & Rahmayanti S. Implementasi Sistem Pembayaran Quick Response Indonesia Standard Universitas Sumatera Utara (1)(2)(3). Jurnal Manajemen Bisnis, 17 (2): 287–297, 2020, [Online]. Available: http://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/

Pangestu M. G., & Pasaribu J. P. K. Behavior Intention Penggunaan Digital Payment QRIS Berdasarkan Model Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) (Studi pada UMKM Sektor Industri Makanan & Minuman di Kota Jambi). Jurnal Manajemen (Jumanage), 1 (1): 29–38, 2022.[8] L. P. Mahyuni 1 and I. W. A.

Putri N. I., Munawar Z., & R. Komalasari. Minat Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Pasca Pandemi. Prosiding SISFOTEK, 155–160, 2022, [Online]. Available: http://seminar.iaii.or.id/index.php/SISFOTEK/article/view/354%0Ahttps://seminar.iaii.or.id/index.php/SISFOTEK/article/download/354/299

Ramadani P., Tambunan K., & Ramadhany T. Dampak Penggunaan QRIS terhadap kepuasan Konsumen sebagai alat transaksi. Jurnal Ulil Albab, (1) 2, 2022

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

53 − = 50