Pentingnya Literasi Digital terhadap Pembelajaran Seni Musik di Era Pandemi Covid-19

Pada bulan Maret 2020, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan karantina wilayah dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak boleh keluar rumah, sehingga harus melakukan semua kegiatan dari rumah termasuk kegiatan pendidikan. Peraturan tersebut diberlakukan karena terdapat wabah pandemi Covid-19.  Pembelajaran seni musik di masa pandemi Covid-19 menghadapi tantangan baru yang membutuhkan inovasi dan kreativitas. Pengajar maupun peserta didik perlu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, khususnya literasi digital saat ini. Literasi digital dalam pembelajaran seni musik ditandai dengan  banyaknya akses dan sumber informasi, aplikasi, dan media pembelajaran  terkait materi elemen-elemen musik (irama, tempo, dinamika).

Belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Salah satu jenis PJJ adalah pembelajaran daring. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dengan siswa, melainkan secara online dengan menggunakan jaringan internet dan beberapa aplikasi penunjang belajar seperti whatsapp, zoom meeting, google meet, google classroom, ruang guru, dan lainnya, Munir (dalam Abidin, 2020). Aplikasi pembelajaran tersebut diharapkan dapat menunjang pembelajaran selama masa pandemi ini, khususnya pada materi seni musik.

Namun dengan berbagai kendala yang ada, tujuan dan harapan yang ingin dicapai tidak dapat terealisasikan dengan baik. Melihat keadaan masyarakat Indonesia, saat ini masih banyak orangtua siswa yang belum memiliki perangkat handphone (android) atau komputer untuk menunjang siswa dalam pembelajaran daring, terlebih bagi peserta didik sendiri. Permasalahan yang terjadi bukan hanya karena tidak adanya fasilitas pembelajaran, melainkan tidak adanya jaringan internet karena letak rumah siswa yang masih di daerah pedalaman sehingga jaringan internet tidak stabil. Kondisi tersebut membuat mereka kebingungan karena di satu sisi dihadapkan dengan tidak adanya fasilitas penunjang, namun disisi lain terdapat tuntutan terpenuhinya pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Adanya pandemi Covid-19, menuntut guru dan siswa untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar walaupun dalam jaringan. Ketidaksiapan guru dan peserta didik terhadap pembelajaran daring juga menjadi masalah. Pergantian dari sistem belajar konvensional ke sistem daring yang mendadak tanpa persiapan matang menjadikan sejumlah guru tidak mampu mengikuti perubahan dengan pembelajaran berbasis teknologi. Namun, di masa terdesak seperti ini, guru dituntut untuk siap menghadapi hal tersebut, pembelajaran harus tetap dilaksanakan agar hak siswa untuk mendapat pendidikan tetap terpenuhi walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Perkembangan teknologi sangatlah mempengaruhi segala bidang termasuk bidang pendidikan. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar, yang dapat dikatakan adanya pergantian metode dari konvensional menjadi modern. Pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran yang dilakukan dengan tidak bertatap muka langsung, tetapi menggunakan platform yang dapat membantu proses belajar mengajar yang dilakukan meskipun jarak jauh (Handarini, 2020, hlm. 498).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 66 = 67