ETIKA DAN HUKUM DALAM MEDIA SOSIAL

Perubahan akan terus berlangsung sepanjang waktu terus berjalan. Setiap hal berubah dan berkembang, termasuk masyarakat. Perubahan itu adakalanya berjalan sangat cepat, sehingga tidak semua anggota masyarakat mampu mengikuti perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam keadaan tertentu, pada tahap perubahan tersebut, terdapat kondisi-kondisi yang kondusif bagi maraknya kejahatan, yakni manakala terjadi penurunan kehidupan politik, sosial-ekonomi yang diperparah dengan jurang kaya-miskin, dan merosotnya nilai-nilai keadilan. Selain itu, khusus pada dekade ini terdapat elemen lain yang sifatnya sama sekali baru, yakni revolusi teknologi informasi (TI). Begitu pesatnya perubahan masyarakat akibat berkembangnya teknologi informasi, sehingga dunia telah diibaratkan mengecil Bermacam-macam peristiwa, termasuk kejahatan, dari berbagai belahan bumi gambar dan beritanya dapat dihadirkan seketika, bahkan ada yang disajikan secara real time.

Teknologi informasi dan komunikasi pun telah merubah tingkah laku masyarakat serta peradaban manusia secara menyeluruh atau global. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan dunia tanpa batas (borderless)dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi pada saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan sumbanganbagi peningkatan peradaban, kesejahteraan dan kemajuan manusia sekaligus merupakan sarana yang efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum (kejahatan). Salah satu sarana yang membuka peluang terjadinya kejahatan adalah media sosial. Media sosial merupakan alat yang sangat efektif untuk berinteraksi dan berkomunikasi, bahkan jarak dan waktu sudah tidak menjadi penghalang lagi.

Kurangnya nilai etika dan moral dalam bermedia sosial menimbulkan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum, diantaranya adalah:

  1. Melakukan ujaran kebencian, baik terhadap seseorang atau kelompok tertentu, bahkan menyinggung suku, ras, agama dan golongan tertentu
  2. Perbuatan pencemaran nama baik terhadap pribadi orang lain, yang termasuk bentuk cyberbullying , penghinaan terhadap pejabat negara, instansi swasta maupun instansi Negara
  3. Membuat atau membagikan berita bohong (hoax)
  4. Membagikan konten yang mengandung pornografi dan sebagainya.

Tindakan-tindakan tersebut di atas, hal yang sering dilakukan adalah melakukan cyberbullying  bentuknya berupa pencemaran nama baik dengan cara memfitnah, penghinaan terhadap pribadi orang lain, melecehkan,mengintimidasi, melakukanpengancaman, dan sebagainya sehingga membuat korban menjadi tidak nyaman, tertekan, bahkan mengalami depresi. Akibatnya sangat buruk bagi korban, karena korban bisa melakukan tindakan bunuh diri karena tidak kuat menanggung malu dan rasa tertekan.

Cyberbullying  pada dasarnya adalah sama dengan tindakan perundungan yang dilakukan secara langsung oleh pelaku kepada korban, hanya saja sarana yang digunakan dalam cyberbullying memanfaatkan internet dalam ruang media sosial. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Berinteraksi dalam bermedia sosial juga memiliki etika dan aturan (hukum) yang harus ditaati. Etika dalam mempergunakan media sosial sangat penting, mengingat yang telah dilakukan di media sosial juga dapat berdampak bagi orang lain. Menerapkan etika dalam bermedia sosial akan terhindar dari hal-hal negatif, bahkan dapat menghindarkan diri dari tindakan yang dapat melanggarhak atau privasi orang lain, dan tentunya terhindar dari masalah hukum. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena erinteraksi dalam bermedia sosial juga memiliki etika dan aturan (hukum) yang harus ditaati.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

88 − 86 =