IMPLEMENTASI DIGITALISASI PETISI DARING MUDAHKAN PARTISIPASI MASYARAKAT INDONESIA

Dewasa ini teknologi menjadi suatu hal yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Adanya teknologi telah memberikan perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia, teknologi semakin memudahkan serta ambil bagian dalam mewujudkan berbagai hak-hak manusia salah satunya hak untuk mengemukakan pendapat atau aspirasi. Sebagai warga negara dan masyarakat negara demokrasi seperti Indonesia, masyarakat berhak untuk dapat menyampaikan aspirasinya. Namun dalam hal ini, permasalahan dalam kebebasan berbicara atau berpendapat telah menjadi suatu permasalahan yang patut untuk diperhatikan. Permasalahan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya media yang dapat menjadi saluran aspirasi masyarakat.

Teknologi mendoromg terjadinya digitalisasi yang mempermudah komunikasi serta mengurangi kesulitan untuk berpartisipasi terutama dalam lingkup politik. Salah satu bentuk implementasi digital dalam aspek partisipasi masyarakat adalah petisi daring, melalui media petisi daring masyarakat mendapatkan jangkauan akses yang sangat luas dan tidak rumit. Namun dibalik kemudahan dari media petisi daring ini tentu pasti ada kekurangannya.

Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa negara  aplikasi petisi daring bisa menjadi media yang menghubungkan masyarakat dan negara melalui penyaluran aspirasi. Melalui media petisi daring, akan didapatkan efektivitas dalam mempertahankan partisipasi masyarakat serta pengaruh pengambilan keputusan yang adil. Namun pada intinya, media petisi daring ini menjadi media untuk menjembatani hukum kebebasan berpendapat masyarakat agar lebih maksimal.

FUNGSI PETISI DARING

Lindner dan Riehm membagi fungsi dari petisi menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut :

1. Fungsi tingkat individu

Fungsi ini dapat timbul dari niat perseorangan ataupun kelompok serta permintaan untuk mengubah kebijakn publik. Dalam hal ini mengubah kebijakan publik memiliki maksud tentang bagaimana petisi yang telah dibuat dapat meraih tujuannya.

2. Fungsi tingkat menengah

Pada fungsi ini memiliki sifat untuk menolong bagian parlemen dari suatu pemerintahan, baik dalam bentuk bantuan aspirasi, informasi, ataupun membantu menjaga kualitas bidang pemerintahan yang lainnya.F

3. Fungsi tingkat sistem

Pada fungsi ini memiliki sifat yang lebih kompleks, karena dapat mengubah suatu sistem dari pemerintahan. Dalam hal ini mengubah suatu sistem pemerintahan memiliki maksud petisi yang dibuat dapat menghasilkan suatu kebijakan.

KELEBIHAN PETISI DARING

Sebagai salah satu wadah aspirasi masyarakat, berikut kelebihan dari penggunaan petisi daring sebagai media penyalur aspirasi :

1. Menyuarakan aspirasi tanpa turun ke jalan

Dengan adanya petisi daring masyarakat semakin mudah untuk dapat menyuarakan aspirasinya tanpa harus melakukan demo turun ke jalan.

2. Dapat dilakukan dimana dan kapan saja

Petisi daring yang sejatinya berbasis daring akan memudahkan masyarakat untuk dapat memulai atau membuat dan mengisi petisi dimana dan kapan saja. Jika sebelumnya untuk dapat menyuarakan aspirasinya masyarakat perlu berkumpul di satu tempat maka dengan adanya petisi daring penyaluran aspirasi masyarakat akan semakin mudah dan efisien.

3. Cakupan partisipasi lebih luas

Dengan adanya petisi daring sebagai media dan wadah yang menampung aspirasi masyarakat, terlebih mekaismenya yang berbasis daring menyebabkan penyebaran atau cakupan partisipasi masyarakat yang dapat dijangkau lebih luas jika dibandingkan dengan demo langsung.

4. Efektif dan efisien

Dapat dilakukan dimana dan kapan saja kemudian pembuatan petisi daring yang hanya melalui website saja dinilai sangat efektif dan efisien. Karena hemat waktu, tenaga dan modal.

5. Banyak kasus yang berakhir sukses

Semenjak masyarakat Indonesia menggunakan petisi daring sebagai media penyalur aspirasi, sudah banyak kasus yang berujung viral yang kemudian dapat mengundang perhatian dari pemerintah Indonesia untuk dapat ditangani dengan adil dan dapat berakhir dengan baik atau bisa dikatakan petisi daring tersebut sukses mancapai tujuannya.

KELEMAHAN PETISI DARING

Disamping kemudahan yang bisa didapatkan dari adanya petisi daring, petisi daring juga memiliki kelemahannya, berikut beberapa kelemahan petisi daring seperti. Tidak semua negara memiliki dasar hukum mengenai petisi daring. Jika di negara Amerika dan Inggris petisi daring memiliki pegangan hukum yang kuat dan menjadi prioritas dari pekerjaan pemerintahan, namun di Indonesia sendiri belum ada aturan khusus yang mengatur perihal petisi daring ini. Meskipun pada Pasal 44 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, setiap orang  sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi belum ada aturan atau Undang-Undang yang dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah Indonesia untuk dapat menanggapi petisi dengan syarat jumlah tanda tangan. Jadi dengan demikian pemerintah Indonesia tidak wajib untuk merespon petisi yang dibuat oleh masyarakat, walaupun petisi tersebut telah banyak mendapat dukungan atau tanda tangan.

PETISI DARING DI INDONESIA

Eksistensi petisi daring di Indonesia sebenarnya sudah kerap kali digunakan masyarakat untuk dapat mendukung atau menyuarakan suatu aspirasi. Seiring berkembangnya era digital di Indonesia, maka semakin berkembang pula strategi masyarakat Indonesia dalam partisipasi dan menyuarakan ataupun menyampaikan aspirasinya. Jika sebelum maraknya era digital masyarakat Indonesia terutama para mahasiswa menggunakan strategi demokrasi langsung. Namun dewasa ini tingkat partisipasi masyarakat tidak terbatas pada demokrasi secara langsung tetapi juga menggunakan media petisi daring. Change.org adalah salah satu situs yang banyak digunakan untuk memulai suatu petisi daring. Apabila suatu negara sendiri memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur hal ini, tidak seperti negara Amerika Serikat yang sudah memiliki aturan yang jelas mengenai petisi daring ini. Dengan demikian apabila tidak adanya aturan yang jelas mengakibatkan pemerintah tidak wajib merespon ataupun menjawab petisi yang dibuat oleh masyarakat.

Dan tidak sedikit juga dari petisi-petisi yang diselenggarakan berakhir dengan kemenangan, dalam hal ini petisi daring tidak hanya digunakan dalam aspek dunia politik Indonesia saja namun juga berbagai aspek kehidupan yang dianggap menyimpang ataupun perlu untuk dibahas lebih lanjut. Berikut adalah contoh kasus petisi daring yang ada di Indonesia :

1. Membebaskan biaya kuliah dan tugas akhir, digagas oleh Fachrul Adam dan mendapatkan tanda tangan sebanyak 66.623. Petisi ini berakhir dengan Mendikbud yang mengeluarkan Perkemendikbud 25/2020 untuk meringankan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa PTN yang terkendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mencopot Terawan sebagai Menteri Kesehatan, petisi ini digagas karena Terawan dinilai gagal sebagai Menteri Kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19 serta dianggap tidak serius dalam penanganannya, petisi ini mendapat 56.613 tangan tangan.

3. Petisi penolakan RUU Cipta Kerja per 30 Oktober 2020, yang memiliki 600 ribu dan 1,4 juta pendukung.

4. Penolakan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dengan 240.000 pendukung dan berakhir menang.

5. Penghentian aksesoris berbahan burung Cendrawasih pada tahun 2018, dengan 335.000 pendukung dan berakhir menang.

6. Dukungan untuk Bambang Hero, saksi yang dituntut balik oleh perusahaan pembakar hutan namun akhirnya gugatan tersebut ditarik karena viral, dengan 150.000 pendukung.

7. Penolakan pengiriman Hiu Paus Berau ke Sea World Ancol, dengan 80.000 pendukung dan berakhir menang.

Walaupun di Indonesia sendiri pemerintah belum menyiapkan petisi daring secara resmi seperti di negara Amerika juga Inggris, dan belum pula memiliki regulasi khusus pula yang mengatur hal ini. Meskipun secara implisit diakui dan diatur pada pasal 28 UUD NRI 1945 mengenai kebebasan berpendapat dimuka umum. Akan tetapi dampak dari adanya petisi daring sedikit banyak dipastikan telah banyak mempermudah dan mewujudkan partisipasi masyarakat Indonesia mengenai isu-isu penting yang patut untuk diperhatikan. Keberadaan petisi daring sebagai media penampung serta penyalur aspirasi masyarakat dianggap sangat efisien dan efektif, karena penggunaannya bisa sangat meminimalisir pengeluaran modal dan energi. Selain itu isu-isu yang diangkat dalam petisi daring juga menjadi bukti bahwa, masyarakat memang benar dan sungguh-sungguh ingin mengutarakan aspirasinya demi kepentingan banyak orang, bukan hanya sekedar terus mengkritik pemerintah atau hanya memiliki pendapat yang kontra dengan pemerintah. Maka dari itu dengan terjadinya digitalisasi yang semakin memudahkan kita untuk dapat berpatisipasi dengan mengemukakan aspirasi melalui media petisi daring, marilah kita gunakan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya. Karena semakin banyak orang yang mengangkat isu-isu yang dinilai tidak sesuai dengan yang seharusnya, maka semakin banyak pula orang yang akan terbantu serta mendapatkan keadilan. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan resmi yang mengatur tentang petisi daring, namun sudah banyak contoh kasus yang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan berakhir sukses dikarenakan banyaknya masyarakat yang mendukung petisi tersebut. Maka dari itu partisipasi masyarakat terutama dalam mengutarakan aspirasi atau pendapat, sangatlah penting dan memiliki dampak yang sangat besar bagi pengambilan suatu keputusan.

Penejelasan Artikel Dapat Dilihat pada :

REFERENSI

Addiputra, D. (2020). Petisi Daring Sebagai Bentuk Partisipasi Warga Negara Di Era Digital. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 29(2), 13.

NIA ASHTON DESTRITY, Dr. Phil. Ana Nadhya Abrar, M.E.S.;Drs. I Gusti Ngurah Putra, M. A. (n.d.). Efektivitas Petisi Online sebagai Alat Advokasi Kebijakan (Studi Kasus Change.org Indonesia Periode Tahun 2012-2013).

Oktaviani, S., Sudibya, K. P., Kekhususan, P., Ketatanegaraan, H., Hukum, F., & Udayana, U. (1945). Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundangan-Undagan Negara Republik Indonesia. 1–13.

Simamora, R. (2018). Petisi Online sebagai Alat Advokasi Kebijakan: Studi Kasus Change.Org Indonesia Periode 2015-2016. Jurnal Komunikasi Indonesia, 6(1), 57–67. https://doi.org/10.7454/jki.v6i1.8617

Taufiqurrohman, M. M., Priambudi, Z., & Octavia, A. N. (2021). Mengatur Petisi Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.750

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 8 = 2