Pentingnya Memanfatkan E-Commerce Bagi Pelaku Usaha Di Masa Pandemi Covid-19
Pandemi Covid – 19 yang terjadi di Indonesia berdampak pada berbagai bidang yang ada. Bidang ekonomi merupakan salah satu bidang yang paling merasakan hal ini mengakibatkan kelompok masyarakat yang merasakan dampak pandemi secara signifikan, terutama dimasa awal pandemi terjadi di Indonesia. Banyak pelaku usaha dalam masyarakat yang tidak siap menghadapi pandemi, mengingat banyak pelaku usaha yang cenderung masih menjalankan usahanya secara konvensional dengan tujuan sebagai sumber nafkah utama untuk keluarga.
Seiring perkembangan Teknologi dan Informasi belakangan ini membawa banyak sekali perubahan gaya hidup masyarakat. Pada situasi pandemi menuntut semua kalangan masyarakat dari segala usia untuk dapat menggunakan perangkat teknologi berbasis IT demi kelangsungan kehidupan. Salah satu pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini yaitu penggunaan e-commerce. Situasi pandemi saat ini secara langsung memaksa para penggiat usaha untuk mengubah cara transaksi mereka, yang awalnya dilakukan secara offline beralih menjadi online. E-commerce dipercaya dapat meningkatkan penjualan para pelaku usaha
Sehingga memanfaatkan e-commerce dimasa pandemi seperti sekarang ini di rasa penting bagi masyarakat terutama para pelaku usaha karena dengan munculnya pasar e – commerce menguntungkan bagi para pelaku retail atau pedagang pengecer serta penyedia layanan logistik. Melalui e-commerce mereka mampu meningkatkan penjualan serta mendapatkan umpan balik dari pelanggan atas pelayanan yang mereka berikan. Dengan demikian, pelaku usaha da pat meningkatkan kualitas layanan untuk mencapai target penjualan yang lebih besar.
Bisa dikatakan juga bisnis dengan menggunakan e – commerce cenderung lebih memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan bisnis konvensional. Selain itu dengan adanya e – commerce masyarakat juga dapat mengikuti anjuran pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah saja. Karena dengan adanya e – comme rce masyarakat tidak perlu untuk pergi ke toko bertemu dengan banyak orang, sehingga dapat menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas sosial. Ternyata e- commerce memiliki ragam kelebihan yakni sebagai berikut:
- Mempermudah pemasaran produk
- Kemudahan pembayaran
- Menawarkan kemudahan fitur di website
Selain itu adanya e – commerce membawa manfaat bagi pelaku usaha seperti:
- Menghemat waktu
- Bisa menjadi bisnis lintas wilayah
- Bisa dilakukan tanpa modal besar
- Menawarkan fleksibilitas yang tinggi
- Bisa mengembangkan bisnis yang lebih besar
Kesimpulan
Pada era digital memunculkan peluang yang sangat besar khususnya bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai platform e-commerce untuk meningkatkan kinerja bisnisnya. Maka dari itu pelaku usaha dalam memanfaatkan dan menggunakan teknologi internet itu sangat penting di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Lahirnya berbagai jenis platformsangat memudahkan para pelaku usaha untuk mengenalkan bisnisnya dengan jangkauan masyarakat atau calon konsumen yang lebih luas, serta dan kemudahan dalam melakukan transaksi. sehingga usaha mampu bersaing dengan jenis usaha yang serupa melalui pemanfaatan e-commerce. Pemanfaatan e-commerceoleh pelaku usaha menyebabkan usaha yang dijalaninya mampu memasarkan barang/jasa yang dimiliki secara fisik maupun secara digital. Sehingga, hal ini bukanlah hal yang mustahil di masa pandemi usaha akan tetap mampu bertahan, aliran arus kas tetap lancar, supply barang terjaga, dan yang paling penting adalah masyarakat yang mandiri secara ekonomi mampu meringankan beban pemerintah dalam hal memastikan warga negaranya tetap sejahtera. Dengan menggunakan e-commerce dapat meningkatkan penjualan barang dan jasa serta dapat bersaing dengan bisnis yang lainnya. Pemanfaatan e-commerce dapat memasarkan secara fisik atau digital dengan bermacam-macam produk dan jasa. Sehingga adanya e-commerce sangat membantu dalam proses jual beli bagi pelaku usaha. E-commerce semakin populer dan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan hasil penjulan
Sumber :
Kala’lembang, A. (2020). Adopsi E-Commerce Dalam Mendukung Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Masa Pandemi Covid-19. Capital: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 4(1), 54-65.
Lestariana, D. S., & Sutarni, N. (2021). Pentingnya E-commerce bagi UMKM pada Masa Pandemi di RT. 03 Kampung Surodadi, Siswodipuran, Boyolali. Jurnal Abdikmas, 1(2), 115-121.
Ayu, S., & Lahmi, A. (2020). Peran e-commerce terhadap perekonomian Indonesia selama pandemi Covid-19. Jurnal Kajian Manajemen Bisnis, 9(2), 114-123.
laura Hardilawati, W. (2020). Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. jurnal akuntansi dan ekonomika, 10(1), 89-98.
Video penjelasan untuk lebih lengkapnya :
Recent Comments