PEMANFAATAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI BERBASIS WEBSITE PADA PROSES PEMBUATAN E-KTP

  • Pendahuluan

Pesatnya perkembangan teknologi pada saat ini memungkinkan manusia dapat menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi dengan cepat dan akurat. Salah satu teknologi yang saat ini pesat berkembang dan kerap digunakan adalah teknologi sistem informasi. Sistem informasi adalah kumpulan komponen yang saling berhubungan yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menyajikan sebuah data menjadi suatu informasi. Sistem informasi dimanfaatkan manusia untuk dapat membantu dalam mengelola data, contoh pemanfaatan sistem informasi adalah sistem informasi perusahaan, rumah sakit, instansi pendidikan, dan instansi pemerintahan.

Kemajuan teknologi sistem informasi tentunya membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia. Dampak positif yang dapat dirasakan manusia dalam penggunaan teknologi sistem informasi adalah kemudahan dalam menyimpan, mengelola, dan menyajikan informasi. Dampak negatif perkembangan sistem informasi adalah kurangnya privasi dan keamanan, hal ini disebabkan karena sistem informasi memungkinkan manusia dapat dengan bebas menyajikan suatu informasi sehingga sistem informasi seringkali disalah gunakan untuk menyebarkan informasi yang salah/hoax.

Perkembangan teknologi sistem informasi menuntut menusia untuk dapat memperoleh informasi dimana saja dan kapan saja dengan cepat dan akurat. Pekembangan teknologi sistem informasi juga menuntut pemerintah untuk dapat mengembangkan sistem informasi layanan publik yang dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban bernegara seperti pembayaran BPJS, pembayaran pajak, pembayaran tilang, dan pembuatan berkas kependudukan.

Untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam perkembangan teknologi sistem informasi dalam bidang pelayanan publik, pemerintah mengembangkan berbagai teknologi sistem informasi berbasis website seperti website informasi dan pembayaran BPJS online, website pembayaran pajak online, dan website pembayaran tilang online. Pemerintah juga mengembahkan sistem informasi untuk membantu masyarakat dalam pembuatan berkas kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan E-KTP. Pengembangan teknologi sistem informasi pelayanan publik dalam bidang pembuatan berkas kependudukan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membangun suatu aplikasi dan website terstruktur dan terintregrasi yang dapat menyimpan, mengolah, dan menyajikan data diri masyarakat yang dapat digunakan dalam pembuatan berkas kependudukan. Teknologi sistem informasi pelayanan publik dalam bidang pembuatan berkas kependuduk yang saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat salah satunya adalah website dan aplikasi pendaftaran dan pembuatan E-KTP, yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan pendaftaran pembuatan E-KTP secara online.

  • Pembahasan

Sebagaimana dijelaskan di atas, pemerintah kini menggunakan sistem informasi website dan aplikasi canggih untuk membuat E-KTP yang dinilai lebih efisien dan efektif karena kemudahan dan manfaat yang ditawarkan. Membuat E-KTP yang dulunya sistem manual dengan mengisi formulir data diri untuk membuat KTP dengan menulis difolio yang menyebabkan warga mengantri dalam pendaftaran dan kemudian merekam data berupa sidik jari, iris mata, foto dan tanda tangan. Kemudian melalui proses pembuatan surat keterangan perekaman oleh pejabat pemerintah, yang akan dicap dan ditandatangani pemerintah KASI. Tentu hal ini memakan waktu yang lama dan tidak efisien karena warga yang sudah terdaftar masih harus menunggu akta pendaftaran yang masih dilakukan secara manual.

Untuk cara mengakses website pembuatan E-KTP sendiri sangat mudah, namun sebelum mengakses website yang perlu disiapkan adalah foto kartu keluarga. Akses website pendaftaran pembuatan E-KTP melalui platform google ataupun chorme. setelah itu akan diarahkan ke laman situs website untuk melakukan pendaftaran secara online dengan menekan icon registrasi pada lama website untuk menginputkan data diri pendaftar pada form registrasi. Input data diri berisikan nama, nomer KK (Kartu Keluarga), NIK, dusun dan kecamatan atau informasi lain yang berkenaan dengan informasi data diri yang di perlukan dalam pembuatan E-KTP. Lalu masukan scan atau foto KK dan nomor yang bisa dihubungi oleh staff pemerintahan. Lalu akan dilakukan pengecekan data secara otomatis dan ketika registrasi selesai pendaftar bisa langsung kantor kelurahan untuk melakukan perekaman. Dilanjutkan oleh staf pemerintah setelah perekaman akan otomatis tersimpan dalam database penduduk yang telah melakukan perekaman dan staff langsung membuatkan surat keterangan perekaman. Surat keterangan tersebut otomatis muncul dalam laman website yang digunakan tadi pada icon perekaman yang akan digunakan untuk pengambilan E-KTP dicapil setempat. Website juga tidak hanya menyajikan pendaftaran pembuatan E-KTP saja tetapi juga dapat memberikan saran, kritik dan pertanyaan secara online juga mengenai jam kerja dan pelayanan untuk kantor pemerintahan setempat dan informasi mengenai berita kelurahan atau kecamatan setempat.

Dengan penggunaan website dan aplikasi dalam pembuatan E-KTP tentunya membawa kemudahan, seperti tata cara pembuatan E-KTP tidak akan berbelit-belit dan warga tidak perlu mengantri dalam pendaftaran, administrasi database yang disimpan oleh orang yang mengajukan E-KTP menjadi tertata. Akan lebih tertata ketika data akan dicari dan digunakan, akan mudah diakses, dan pada akhirnya pelayanan akan lebih mudah dan efisien karena pembuat E-KTP tidak perlu jauh-jauh ke kantor kelurahan, karena mereka dapat mengisi situs web dan aplikasi produksi E-KTP secara langsung. Kemudian untuk staff pemerintahan menjadi lebih efisien karena dengan website yang disediakan, data pendaftar bisa langsung masuk ke database Kependudukan dan tidak mudah hilang ketika masih menggunakan sistem manual melalui pendataan difolio, data langsung diproses dan E-KTP bisa lebih cepat siap. Hal ini sangat menguntungkan karena pelamar dapat menghindari biaya yang tidak perlu, dan pelamar tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan E-KTP. Hal ini juga membantu untuk meningkatkan efesiensi oprasional pemerintah sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah meningkat.

  • Kesimpulan

Dari tinjauan literatur, dapat disimpulkan bahwa kemajuan pesatnya sistem informasi, khususnya dengan adanya website untuk pendaftaran pembuatan E-KTP secara online akan membantu warga dan pegawai pemerintah untuk mendaftar, membuat, dan menyimpan database warga yang telah tedaftar, serta secara otomatis dapat mengecek atau memeriksa integritas prasyarat pelaksanaan pembuatan E-KTP dengan kenyamanan yang disediakan website sistem informasi ini.Sistem informasi juga berkontribusi untuk meningkatkan layanan operasional pemerintah.

Untuk mengetahui cara penggunaan sistem informasi Web dalam pembuatan E-KP dapat simak video berikut ini :

DAFTAR PUSTAKA

Basri, H., ALfarizi, S., Mulyawan, A. R., Wiguna, A., & Habiba, I. (2019). PERANCANGAN SISTEM INFORMASI BOOKING PEREKAMAN E-KTP (SI MBOK) BERBASIS WEB. Jurnal PILAR Nusa Mandiri, 15(1), 69-76.

Hendarti, H., & Nurlina. (2008). PERANCANGAN APLIKASI PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASISKAN WEB PADA KODYA BEKASI. semnasIF 2008.

Sujono. (2018). PENERAPAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN BERBASIS WEB PADA KANTOR KEPALA DESA PUPUT KEC. SIMPANGKATIS. Jurnal SIMETRIS, 9(1).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

67 − = 57