Penanganan Cybercrime

Cybercrime merupakan suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Tindakan tersebut tentunya melanggar hukum, sebab dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Cybercrime telah diketahui berbagai macam jenisnya, seperti:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service (Hacking)

Kejahatan siber yang satu ini dilakukan dengan memasuki sebuah sistem jaringan komputer secara ilegal atau tanpa seizin pemilik. Umumnya, tujuan pelaku melakukan kejahatan virtual ini untuk menyabotase atau mencuri informasi yang bersifat penting dan rahasia.

2. Illegal Contents

Illegal contents dilakukan dengan memasukkan informasi atau data yang tidak benar (hoax) ke internet, dimana tindakan tersebut dapat mengganggu masyarakat dan ketertiban umum.

3. Data Forgery

Data forgery dilakukan dengan memalsukan informasi atau data pada dokumen penting tanpa skrip (scriptless document) melalui Internet. Tujuan data forgery biasanya adalah dokumen penjualan berbasis daring atau niaga elektronik (e-commerce).

4. Cyber Espionage

Cyber espionage adalah tindakan memata-matai pihak lain yang dilakukan dengan memasuki sistem komputer korban secara ilegal.

5. Cracking

Cracking dilakukan dengan tujuan merusak sistem keamanan komputer. Umumnya, pelaku cracking akan melakukan pencurian data ketika mendapat akses ke sebuah sistem komputer.

Setelah mengetahui jenis-jenis cybercrime, kita juga harus mengetahui contoh-contoh tindakan cybercrime. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, setidaknya ada lima kejahatan cybercrime yang sering dikakukan, di antaranya:

  1. Phishing

Phishing adalah tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi rahasia. Umumnya pelaku kejahatan menggunakan e-mail dan situs web palsu sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

  • Pharming

Pharming adalah tindakan yang mengarahkan korban ke situs web palsu dimana pelaku memasang malware pada situs palsu tersebut. Dengan cara tersebut pelaku dapat mengakses perangkat korban secara illegal bahkan tanpa diketahui oleh korban.

  • Sniffing

Sniffing adalah tindakan penyadapan untuk mengumpulkan informasi ataupun mengakses aplikasi yang memuat data penting dari perangkat korban.

  • Money Mule

Money Mule adalah tindakan mentransfer sejumlah uang (dalam jumlah kecil) ke sejumlah penerima, dimana penerima akan mendapatkan komisi jika mentransfer kembali ke penerima lain.

  • Social Engineering

Social Engineering adalah tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan informasi penting (informasi pribadi, pekerjaan, dll) dari korban.

Kejahatan siber yang semakin marak merupakan salah satu konsekuensi dari perkembangan teknologi yang mau tak mau harus dihadapi dan segera ditangani.  Berikut beberapa cara menangani cybercrime, di antaranya:

  1. Internet Firewal

Mengaktifkan internet firewall berguna mencegah akses yang dilakukan oleh pihak luar ke sistem internal maupun jaringan komputer pribadi.

  • Melakukan enkripsi dan deskripsi data

Enkripsi adalah tindakan pengubahan data asli menjadi data sandi. Sebaliknya, deskripsi adalah tindakan mengubah data sandi menjadi bentuk data semula.

  • Melakukan penyandian data yang terpasang pada peramban
  • Melaporkan tindak kejahatan siber pada pihak berwajib

Penanganan terhadap tindakan cybercrime harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini sangat diperlukan mengingat data pribadi yang kita miliki dapat disalahgunakan oleh para oknum untuk melakukan penipuan ataupun kejahatan lainnya.

Link Youtube : https://youtu.be/Bl5CjBHdgtc

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 2 =