PERAN UU ITE DALAM MENJAGA DAN MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Kesadaran Hukum sangatlah penting bagi tiap Masyarakat, Pemerintah selalu menghimbau agar masyarakat bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media Sosial. Terbitnya  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi  Elektronik  (UU  ITE)  membuat  hukum  Indonesia  memasuki  era baru.  Hadirnya  UU  ITE  ini  dimaksudkan  untuk  menjawab  segala  permasalah hukum  yang  sering  dihadapi  di  dunia  siber  terkait  penyampaian  informasi, komunikasi,  dan/atau  transaksi  secara  elektronik.  UU  ini  juga  diharapkan mampu mengatur segala urusan di dunia siber. Sebagai pelopor hukum siber di Indonesia,     UU     ITE     masih     memiliki     berbagai     kekurangan     dalam pelaksanaannya.  Sehingga  efektifitas  dalam  rangka  melindungi  aktivitas  siber di  Indonesia  masih  belum  dapat  tercapai.  Namun, untuk  mencapai  tujuan  dari UU ITE agar efektif dan tepat guna, perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan  pemerintah.  Sinergitas  inilah  yang  nantinya  dapat  mewujudkan  prinsip check  and  balances  yang  seutuhnya.  Biar  bagaimanapun  pelaksanaan  hukum dalam  aspek  empiris  memang  wajib  dikawal  agar  marwah  dari  hukum  itu sendiri dapat dijaga. Adanya UU ITE diharapkan akan membuat individu lebih berhati-hati sebelum ber-media sosial, karena jika terbukti melakukan kesalaham maka dapat dipidanakan.

Perkembangan teknologi informasi maupun komunikasi sangatlah cepat dan telah nyata ada . Kehadiran teknologi informasi mulanya hanya  dapat  dinikmati  oleh  kalangan  tertentu  saja,  namun  dewasa  ini  hampir  seluruh elemen   masyarakat   bisa   ikut   menikmatinya.   Kemudahan   yang   ditawarkan   oleh teknologi  informasi  seakan  memanjakan  kita.  Pasalnya,  bertransaksi  jarak  jauh  tanpa uang  tunai  kini  bisa  dilakukan  secara  praktis,  yakni  dengan  hanya  memencet  layar smartphonesaja.  Selain  itu  untuk  berinteraksi  dengan  orang  lain  lintas  daerah  dan negara,  kini  bukan  hal  mustahil.  Setiap  individu  dimanapun  ia  berada  dengan  hanya bermodal gawai yang terhubung dengan internet, ia dapat dengan instan mengakses dan memperoleh berbagai macam informasi yang diinginkan.

Tak hanya membawa dampak positif, perkembangan teknologi dan informasi juga membawa  dampak  negatif  bagi  kehidupan  manusia.  Pesatnya  perkembangan  teknologi dan informasi seakan menghancurkan batas-batas negara (borderless). Dengan tidak ada batas  antar  negara,  membuat  dunia  menjadi  sempit  dan  mudah  untuk  diakses  karena saling terhubung. Namun hal ini tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang memiliki keahlian serta pemahaman terhadap teknologi dan informasi yang merata (Samudra,  2020).

Menurut   Soekanto,   munculnya   berbagai   teknologi   mengakibatkan   adanya pergeseran di dalam masyarakat. Hal tersebut bisa dari segi nilai-nilai sosial, pola-pola perilakuan,  kaidah-kaidah  sosial,  organisasi,  serta  susunan  lembaga  kemasyarakatan. Dengan hadirnya revolusi teknologi informasi, membuat hukum dipaksa untuk menjadi adaptif.  Saat  ini  hukum  telah  memasuki  rezim  baru  yang  dikenal  dengan  hukum  siber (cyber  law)  atau  hukum  tele.  Hukum  Siber  digunakan  sebagai  istilah  hukum  yang berkaitan   dengan   pemanfaatan   teknologi   informasi   dan   komunikasi(Febriansyah, Saidah, & Anwar, 2021).

Pada tahun 2008 pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan hukum mengenai manfaat teknologi informasi oleh masyarakat. Aturan hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang elanjutnya diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UndangUndang tersebut diatur tentang perbuatanperbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna teknologi informasi atau media sosial, serta sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan bagi yang melanggar.

Meskipun aturan hukum dalam menggunakan media sosial telah diatur dalam UU No. 11/ 2008 dan telah diundangkan sejak tanggal 28 April 2008, namun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan hukum tersebut khususnya para peserta didik. Masih banyak peserta didik yang menggunakan media sosial untuk hal yang negativ, misalnya : membuly teman dengan kata-kata yang tidak sopan, yang menunjukkan kurangnya kesadaran hukum siswa dalam penggunaan media sosial yang baik.

Hadirnya  UU  ITE  ini  dimaksudkan  untuk  menjawab  segala  permasalah  hukum yang   sering   dihadapi   di   dunia   siber   terkait   penyampaian   informasi,   komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik. UU yang diproyeksikan sebagai cyber law pertama di  Indonesia  ini  digadang-gadang  dapat  mengatur  segala  urusan  di  dunia  siber.  Dalam perjalanannya, UU ini telah mengalami amandemen pada tahun 2016. Amandemen UU ITE  disahkan  melalui  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik(Peraturan   Pemerintah   RI,   2016).   Perubahan   dilakukan   terhadap   8   pasal   dengan penambahan 2 pasal, diantaranya Pasal 1, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 40,Pasal 43, Pasal 45  serta  Penjelasan  Pasal  5  dan  Penjelasan  Pasal  27.Di  dalam  tulisan  ini  akan membahas mengenai efektivitas peran UU ITE dalam rangka melindungi aktivitas siber di Indonesia.

  1. Pentingnya pemahaman terhadap hukum syber

Definisi   hukum   menurut   Utrecht   adalah   himpunan   petunjuk   hidup   (berisi perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah (sanksi)(Kansil, 1986).

Berbicara  mengenai  perubahan  hukum,  ada  anggapan  yang  menyatakanbahwa masyarakatlah yang berubah dulu lalu hukum datang kemudian (Sidik, 2013).Faktor yang  memengaruhi  perubahan  tersebut  sejatinya  bukanlah  hukum,  tetapi  faktor lainnya  seperti  adanya  perkembangan  teknologi  informasi  yang  dibarengi  masifnya penggunaan gawai atau alat canggih lainnya.

Rescoe Pound melalui teorinya yakni law as a tool of social engineering, dengan tegas menyatakan bahwa hukum harus menjadi  faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat  yang  lebih  baik  dari  sebelumnya (Lathif,  2017).Maka  dari  itu,  dalam perubahannya  haruslah  direncanakan  dan  disusun  dengan  baik,  sehingga  tujuan  dari adanya perubahan tersebut dapat tercapai dengan baik pula.Meski kita tahu bahwa dunia siber adalah dunia maya atau semu, namun hukum tetap diperlukan  guna mengatur setiap tindakan  masyarakat. Alasannya ialah karena pengguna  atau  orang  yang  ada  di  dalam  dunia  siber  itu  adalah  manusia  asli  atau nyata,  dan  ada  kepentingan  di  dalamnya  yang  harus  dilindungi.  Selanjutnya,  meski terjadi di dunia siber, segala transaksi di dalamnya akan berdampak langsung dalam dunia   nyata,   baik   secara   ekonomis   maupun   non   ekonomis.   Itulah   mengapa pentingnya kehadiran hukum di dalam mengatur segala aktivitas di dunia siber.

  1. Upaya Pemerintah terhadap UU ITE

Pemerintah Indonesia sadar akan adanya bahaya jika penggunaan internet khusunya media dosial perlu adanya pengawasan dan regulasi yang mengikat hal tersebut. Oleh karena ersebut, melahirkan Undang – Undang Informasi Transaksi  Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008. UU ITE bermula dengan dilakukannya penelitian  untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) oleh Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI di tahun 1999. 

UU ITE membawa asas-asas hukum yang baru di Indonesia, seperti asas kebebasan memilih ataupun engak dalam menggunakannya. Materi UU ITE pun juga  mengenalkan cakupan hukum yang cukup baru, seperti mengakui dokumen elektronik  sebagai bukti hukum yang sah, mengakui tanda tangan elektronik, mengatur hak kekayaan intelektual di dunia digital, dan lain sebagainya. 

UU ITE diharapkan oleh pemerintah dapat meregulasi tiga aspek dalam dunia digital dalam mencegah masalah dikemudian hari. 3 aspek etrsebut diantaranya ; 

  1. UU ITE mengatur perkara e- commerce dan marketplace.  
  2. UU ITE juga mengatur perkara akses ilegal seperti hacking, penyadapan, dan  perusakan sistem.  
  3. UU ITE yang mengatur tentang tindak pidana teknologi informasi. Hal ini mencakup konten-konten yang bersifat ilegal, ucapan berbasis SARA,  kebencian, penipuan, hingga pencemaran nama baik. 

Dari tiga aspek dalam dunia digital yang dinaungi UU ITE, aspek terakhir kerap  menjadi dasar masalah. Banyak pasal UU ITE yang dianggap sebagai pasal “karet”, baik  oleh masyarakat maupun pakar hukum sekalipun. UU ITE yang diciptakan sebagai penjaga kedamaian dalam dunia digital, mejadikan dunia digital menjadi tempat yang nyaman untuk disinggahi, namun hingga hari ini, dinilai sebagai kurungan dalam  kebebasan perbendapat. Hal ini dipicu oleh mudahnya seseorang dalam melaporkan  seseorang, siapapun dan dimanapun kepada pihak terkait seperti polisi dengan dalih motif  pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian. Melihat bahwa UU ITE bermasalah, pemerintah pun berupaya untuk membuatnya  menjadi lebih baik dengan merevisi UU ITE tersebut. Pada 22 Desember 2015, Presiden  secara resmi memberikan naskah RUU Revisi UU ITE kepada DPR serta menugaskan  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly guna menjadi perwakilan pemerintah  dalam diskusi Revisi UU ITE bersama pihak DPR. Menkominfo menyatakan bahwa  revisi akan dititikberatkan pada pengurangan ancaman pidana, penegasan sifat delik aduan Pada Pasal 27 Ayat (3), dan pelarasan penerapan UU ITE dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses  pembahasan revisi diinisiasikan pada bulan Juni 2016 dengan fokus terhadap 62 daftar  inventarisasi masalah. Adapun hasil revisi yang meliputi : 

  1. Perubahan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan  mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya  Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3) 
  2. Menurunkan ancaman pidana pada dua ketentuan pada Pasal 29 3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan 4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 Ayat (5) dan Ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP 
  1. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada  ketentuan Pasal 43 Ayat (5) 
  2. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk  dilupakan” pada ketentuan Pasal 26 
  3. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala  jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik  dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. 
  1. Implementasi UU ITE

Undang-Undang   Nomor   11   Tahun   2008   tentang Informasi   dan   Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan Undang-Undang pertama yang dibuat khusus untuk mengatur  tindak  pidana  siber  di  Indonesia.  Undang-Undang  ini  telah  mengalami perubahan  yang  disahkan  melalui  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2016  tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik.Sebagai cyber lawpertama di Indonesia, UU ITE menganut asas extra territorial jurisdictionyang termuat dalam Pasal 2 UU ini, sebagaimana layaknya cyber lawdi negara-negara  lain.  Jadi,  UU  ini  tidak  hanya  mengatur  perbuatan  orang   yang berdomisili di Indonesia saja namun juga berlaku untuk setiap orang  yang berada di luar  Indonesia,  yang  perbuatannya  memiliki  akibat  hukum  di  Indonesia  atau  di  luar wilayah Indonesia yangmerugikan kepentingan Indonesia.

Dalam  pelaksanaannya  pemerintah  telah  menerbitkan  aturan  turunan  dari  UU ITE,  yakni  Peraturan  Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2019  tentang  Penyelenggaraan Sistem  Transaksi  Elektronik  (PP  PSTE).  PP  ini  merupakan  pengaturan  lebih lanjut beberapa  ketentuan  dalam  UU  ITE.  Selain  itu,  terbitnya  PP  ini  sekaligus  mencabut Peraturan  Pemerintah  Nomor  82  Tahun  2012  tentang  Penyelenggaraan  Sistem  dan Transaksi Elektronik.Dua belas tahun sejak diterbitkannya, UU ITE telah banyak menjerat masyarakat dalam kasus tindak pidana di dunia siber. Dihimpun dari South East Asia Freedom of Expression  Network(SAFEnet),  jumlah  kasus  UU  ITE  sejak  tahun  2008  hingga 2019,  terdapat  285  kasus (Merdeka,  2020).Data  ini  dilaporkan  dalam  laporan  akhir tahun  yang  dirilis  pada  Juli  2020.  Lalu,  di  tahun  2020  sementara  tercatat  ada  59 kasus  UU  ITE  dalam  rentang  waktu  Januari  hingga  Oktober.    Dari  kasus  tersebut paling  banyak  terjerat  oleh  Pasal  27  khususnya  ayat  (3)  yang  mengatur  tentang tindakan  penghinaan  dan  pencemaran  nama  baik,  serta  Pasal  28  khususnya  ayat  (2) tentang  ujaran  kebencian.  Dua  pasal  diatas  kerap  kali  dianggap  sebagai  pasal  karet karena tafsirannya yang tidak pasti.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya Informasi   Elektronik    dan/atau   Dokumen   Elektronik    yang   memiliki   muatan penghinaan  dan/atau  pencemaran  nama  baik.”  Di  dalam  pasal  tersebut  termuat kalimat    penghinaan    dan/atau    pencemaran    nama    baik.    Sedangkan    dalam penjelasannya di dalam UU No. 19 Tahun 2016 berbunyi “Ketentuan pada ayat ini mengacu  pada  ketentuan  pencemaran  nama  baik  dan/atau  fitnah  yang  diatur  dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Dimana penjelasan tersebut ialah mengacu  pada  ketentuan  pencemaran  nama  baik  dan/atau  fitnah.  Dari  komparasi tersebut,  menurut  hemat  kami  terdapat  hal  yang  kontra-produktif,  dimana  dalam ketentuan pasal dan penjelasan pasal tidak memuat tafsiran yang senada.Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditegaskan mengacu pada KUHP, namun tidak  diberikan  Batasan  secara  eksplisit  mengacu  pada  pasal  yang  mana.  Bahwa pasal ini tidak hanya mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP saja, tetapi juga mengacu  pada  pasal-pasal  lain  yang  mengatur  mengenai  penghinaan.  Sehingga dalam hal ini, pasal 27 ayat (3) rawan terjadi multi tafsir di masyarakat.

Pasal  28  ayat  (2)  berbunyi  “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak menyebarkan  informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa  kebencian  atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,  ras,  dan  antargolongan  (SARA)”.Yang  menjadi  persoalan  adalah,  di  dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara spesifik  apa  yang dimaksud antar  golongan. Jika  diperhatikan  secara  detil  sebenarnya  ketentuan  dalam  pasal  ini  mirip  dengan Pasal  156  KUHP  yang  berbunyi  “Perkataan  golongan  dalam  pasal  ini  dan  pasal berikutnya  berarti  tiap-tiap  bagian  dari  rakyat  Indonesia  yang  berbeda  dengan  suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”(Hilman, 2020).

Tafsiran   terhadap   istilah   antar   golongan   cakupannya   sangat   luas.   Putusan Mahkamah  Konstitusi  No  76/PUU-XV/2017,  yang di  dalamnya berbunyi  ”bahkan melalui putusanMahkamah ini dipertegas bahwa istilah “antargolongan” tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan meliputi lebih dari itu  yaitu semua entitas yang  tidak  terwakili  atau  terwadahi  olehistilah  suku,  agama,  dan  ras”(Peraturan MK,  2017).Bila  mengacu  pada  zaman  kolonialBelanda,  dikenal  tiga  golongan besar;  yaitu  golongan  timur,  golongan  asing  dan  pribumi.  Bahkan  sekarang  ini, istilah  golongan  juga  dapat  ditafsirkan  menjadi  golongan  partai  politik  A,  atau golongan   pendukung   gubernur   B.   Penafsiran   yang   terlampau   luas   berpotensi terhadap penggunaan ketentuan pidana yang diluar batas-batas kewajaran yang dapat diterima.

Walaupun  telah  hadir cyber  lawdi  dalam  hukum  Indonesia,  tetapi  dalam pelaksanaannya  dunia  siber  tetap  saja  sulit  untuk  dikendalikan.  Karena  dunia  siber selalu mengalami dinamika yang sulit diprediksi serta keberadaannya sulit ditemukan secara  nyata  tetapi  dapat  dikunjungi  oleh  jutaan  pengguna  di  seluruh  penjuru  dunia setiap waktu. Kita semua menyadari bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masihsulit untuk menjawab segala persoalan  yang ada, sehingga dipandang perlu  untuk  melakukan  penyesuaian  hukum  untuk  tetap  menjaga  kedaulatan  negara dan kesejahteraan rakyatnya.

Undang-Undang  Informasi  dan  TransaksiElektronik  merupakan  pionir  hukum siber di  Indonesia. Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap segala aktivitas siber   patut   untuk   diapresiasi.   Namun,   dalam   pelaksanaannya   UU   ITE   masih dianggap  belum  efektif.  Oleh  karena  itu  untuk  mencapai  tujuan  dari UU  ITE  agar efektif dan tepat guna, perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Ada banyak informasi baru-baru ini tentang pemerintah yang perlu dikritik oleh individu. Pemerintah meminta agar daerah lebih dinamis dalam memberikan analisis kepada pemerintah untuk lebih mengembangkan pelaksanaan dan pengerjaan administrasi lebih terbuka. UU ITE dinilai belum menjamin peluang artikulasi publik dalam mencermati pemerintahan secara media online. Dikarenakan pada UU ITE masih ada pasal-pasal yang elastis sehingga membuat pemahaman yang berbeda dari perkumpulan yang berbeda. Itulah keterkaitan antara daerah dalam menegur pemerintah dan UU ITE. Oleh karena itu, penting untuk mengubah UU ITE. Tujuannya agar masyarakat pada umumnya mendapat jaminan keamanan maupun tidak terikat oleh sanksi kriminal saat pemberian informasi dan analisis kepada pemerintah sehingga dapat membuat negara aturan mayoritas.

LINK VIDIO YOUTUBE : https://youtu.be/fQsvr043Wqs

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 4 =