Fintech Syariah VS Fintech Konvensional

Perkembangan teknologi dan informasi sangatlah pesat khususnya dalam hal bertranskasi. Di era sekarang pemanfatan teknologi yang sudah canggih, hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dapat dilakukan secara online bahkan untuk membeli sesuatu hanya dengan membuka aplikasi dan membayarnya menggunakan mbanking ataupun e-wallet. Dalam ranah keuangan, penggunaan fintech tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Fintech merupakan sebuah inovasi keuangan yang memanfaatkan adanya perkembangan teknologi. Terdapat dua jenis fintech yang dikenal dalam penggunaannya, yaitu fintech Syariah dan fintech konvensional. Keduanya sama-sama mengelola dalam layanan keuangan namun yang membadakannya adalah prinsip kerja dari kedua fintech tersebut. Fintech Syariah merupakan sebuah layanan keuangan yang menggunakan prinsip Syariah dalam pengguanaannya, sedangkan fintech konvensional tidak menggunakan prinsip Syariah. Fintech Syariah maupun fintech konvensional sama-saa memberikan layanan dalam bidang keuangan, perbedaan prinsip kerja fintech Syariah dan fintech konevensional terdapat pada akad pembiayaan, yaitu pada fintech Syariah menggunakan aturan-aturan syariat dalam islam. Ada tida prinsip syariat yang digunakan, yaitu pelayanan dalam keuangan ini tidak boleh bertaruh, tidak adanya kepastian, dan riba dengan jumlah keuntungan yang melebihi batas.

Dalam penggunaan fintech, masyarakat dapat memilih prinsip kerja pelayanan yang diberikan pada layanan keuangannya. Hal ini mempermudah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan syariah, investasi syariah, dan melakukan pembayaran secara syariah. Fintech  konvensional memiliki perbedaan yang signifikan dengan prinsip fintech syariah, yakni suku bunga. Fintech syariah tidak mengenal bunga dalam akadnya, berbeda dengan fintech konvesional yang selalu menawarkan bunga bagi setiap transaksi yang digunakan. Dalam fintech syariah menggunakan system jual-beli. Fintech akan bertindak sebagai pembeli atas benda atau produk yang diinginkan nasabah. Kemudian, barang tersebut akan dijual kembali ke nasabah dengan keuntungan dan bukan berupa bunga. Fintech apapun yang memberi layanan sama-sama memberi layanan keuangan yang sebaik mungkin, kita sebagai pengguna layanan menyesuaikan kebutuhan layanan keuangan yang kita inginkan.

Pemanfaatan teknologi pada bidang layanan keuangan, yakni fintech menjadikan transaksi lebih mudah dan praktis, akses pendanaan fintech lebih baik dan terarah, taraf kesejahteraan hidup meningkat karena adanya pendaanan dari pemerintah yang ditujukan langsung kepada penerima, satu yang sangat mempengaruhi ekonomi pada masyarakat adalah perputaran uang menjadi lebih cepat menjadikan hal tersebut menandakan bahwa pertumbuhan ekonomi semakin cepat karena adanya teknologi berupa fintech. Cara kerja fintech adalah mengintegrasi dalam pengelolaan penyimpanan, distribusi uang berbasis teknologi yang canggih. Pada cara kerja fintech  konvensional akan memberikan bunga terhadap pinjaman kepada nasabah dan bunga keuntungan kepada nasabah yang menyimpan uangnya. Sedangkan fintech Syariah tidak mengenal bunda pada setiap pembayaran maupun peminjaman karena menurut syariat-syariat Islam, bunga adalah riba.

Muncul dan berkembangnya financial technology (fintech) yang berbeda seperti, fintech konvensional dan fintech Syariah karena adanya keinginan untuk menyeimbangi jasa keuangan di Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas Islam mendorong terbentuknya fintech Syariah untuk mendukung masyarakat muslim di Indonesia menggunakan prinsip prinsip islam dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan keuangannya. Fintech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Saat ini, terdapat 12 perusahaan fintech syariah yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemain tersebut yaitu Kapital Boost, Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), Duha Madani Syariah, Qazwa, Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam), Berkah Fintech Syariah, Papitupi Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan Ammana Fintek Syariah (Ammanna).

Sistem yang digunakan oleh financial technology syariah adalah menggunakan enam jenis akad yang diperbolehkan dalam Islam. Akad yang pertama adalah jual beli (al-bai’), yaitu jenis akad antara pembeli dan penjual yang menyebabkan perpindahan kepemilikan suatu objek yang dipertukarkan dengan barang dan harga. Akad yang kedua adalah perpindahan hak guna mamfaat (ijarah), yaitu perpindahan suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan menggunakan sistem pembayaran berupa upah (barang dan jasa yang dibayarkan dengan upah). Akad yang ketiga adalah akad kerja sama (mudharabah), yaitu sistem kerja sama pada suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Akad yang keempat adalah  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih (musyarakah) yaitu kerja sama antar dua orang atau lebih pada suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. Akad yang kelima adalah akad pelimpahan kuasa (bi al ujrah), yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah). Akad yang keenam adalah ardh akad pinjaman (ardh), yaitu system peminjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati. Hal yang paling mencolok dari perpedaan financial technology konvensioal dan financial technology syariah adalah aturan kerja yang digunakan pada keduanya, prinsip-prinsip yang digunakan karena syariah menggunakan hukum-hukum islam.

            Perbedaan lain antara fintech syariah dengan konvensional terletak pada mekanisme penagihan. Perusahaan fintech syariah lebih mengedepankan pendampingan pada peminjam. Pada fintech syariah menjelaskan perusahaan syariah tidak menerapkan denda kepada nasabah apabila mengembalikan pinjaman lebih cepat atau terlambat ketika terdapat kondisi kahar (force majeure). Selain mengedepankan prinsip prinsip islam dalam pengelolaan layanan keuangan, financial technologi syariah juga memberikan dampak yang baik kepada perekonomian negara. Berbagai perbankan berbasis fintech ini memberikan bantuan berupa pinjaman modal dan penyimpanan dana kepada para pelaku UMKM dengan sistem keuangan yang bisa dengan mudah diakses. Ini tidak lepas dari peran UMKM yang berperan besar dalam memajukan perekonomian negara, sehingga berbagai Perbankan berlombalomba membangun perekonomian Indonesia dengan cara membantu para pelaku usaha UMKM dengan berbasis keuangan modern. Perusahaan syariah berbasis fintech juga menawarkan layanan pengaturan keuangan. Layanan ini membantu para pelaku UMKM dalam mengatur keuangan ketika melakukan kegiatan ekonomi bisnis. Layanan yang diberikan meliputi pencatatan pengeluaran, pemantauan kinerja investasi, dan konsultasi keuangan tanpa dikenakan biaya. Layanan ini membantu para pelaku ekonomi dalam mengatur keuangan. fintech syariah memiliki dampak yang signfikan terhadap peningkatan keuangan inklusif dari UMKM. Berbagai layanan yang ditawarkan oleh fintech syariah untuk peningkatan UMKM menunjukkan bahwa sistem keuangan modern dapat berdampak baik terhadap pemberdayaan UMKM. Terlepas dari berbagai resiko yang akan dialami, fintech syariah menawarkan sistem keuangan yang mudah dan modern serta sesuai dengan tuntunan agama. Resiko tersebut menjadi tanggung jawab dari semua pelaku fintech, UMKM, dan pemerintah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

25 − 20 =