Penggunaan Crypto sebagai Mata Uang

Apa itu mata uang kripto atau cryptocurrency? Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan. Ciri khas dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, membuat mereka secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.
Lalu bagaimana jika mata uang crypto atau cryptocurrency dijadikan sebagai mata uang/alat pembayaran?Apa hukum mata uang crypto di Indonesia? Hukum mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran adalah tidak sah di Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency adalah haram.
“Haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” jelas MUI dalam keterangan tertulisnya pada 12 November 2021.

Hukum mata uang kripto atau cryptocurrency dalam Islam menurut MUI dijelaskan menjadi tiga poin penting:
1. Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency Haram
Penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. MUI menjelaskan hukum mata uang kripto atau cryptocurrency haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency Tidak Sah
Transaksi jual-beli dengan mata uang kripto atau cryptocurrency menurut MUI adalah tidak sah. Hukum mata uang kripto atau cryptocurrency tidak sah karena komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syari.
“Syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” dijelaskan.
3. Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency Sah
MUI menjelaskan hukum mata uang kripto atau cryptocurrency bisa sah. Kripto atau cryptocurrency sah apabila sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya, sah untuk diperjualbelikan.
Dalam UU Mata Uang, hukum mata uang kripto atau cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena mata uang dikeluarkan BI hanya “rupiah” dan tidak ada mata uang kripto atau cryptocurrency.

Kemudian apa sanksi yang akan diberikan jika tetap “nekat” menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran?
Dalam Peraturan Bank Indonesia yang tertuang dalam pasal 205 ayat 1 tahun 2021, ada sanksi administratif yang dikenakan pada pelaku.
1. Teguran
Sanksi menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran adalah mendapat teguran.
2. Penghentian Kegiatan
Sanksi menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran adalah mendapat penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama.
3. Pencabutan Izin PJP
Sanksi menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran adalah pencabutan izin sebagai PJP (Penyedia Jasa Pembayaran).
4. Penjara dan Denda
Tak hanya itu, dalam UU Mata Uang pasal 33 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Meskipun di Indonesia crypto dilarang untuk dijadikan sebagai mata uang ,namun di beberapa negara berikut ini melegalkan crypto sebagai mata uang selain mata uang asli negara mereka sendiri.Berikut negara-negara yang melegalkan crypto sebagai mata uang : El Salvador,Paraguay,Panama.

Link video penjelasan : https://youtu.be/3HSaXEb2ABQ

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 11 = 16