Polemik Penutupan Tiktok Shop Serta Aturan Pemerintah Yang Mendasari Hal Tersebut

Oleh : Adrian Azizi Damar Samsara

NIM : 5404422044

Universitas Negeri Semarang

Pendahuluan

  Dewasa ini, pesatnya perkembangan teknologi menuju ke arah digitalisasi seluruh kegiatan manusia terus mengalami peningkatan. Dahulu orang orang perlu mengirimkan surat untuk dapat bertukar pesan, harus membeli koran untuk mendapatkan berita terbaru, serta harus mengeluarkan tenaga dan waktu untuk membeli suatu barang yang diinginkan. Namun sekarang manusia tidak perlu lagi merasakan reportnya melakukan hal hal tersebut dikarenakan sekarang telah menjamur aplikasi aplikasi digital untuk bersosialisasi atau yang sering kita sebut sebagai media sosial.  

  Melalui media sosial, kita tidak hanya sekadar bertukar informasi, namun kita juga mendapatkan update peristiwa masa secara cepat, atau membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan mudah melalui layar ponsel, kita dapat terlibat dalam berbagai interaksi sosial yang mencakup jaringan teman, keluarga, dan komunitas global. Media sosial telah menjadi wahana ekspresi diri, di mana pengguna dapat membagikan pemikiran, ide, dan kreativitas mereka, menciptakan ruang interaktif yang dinamis di dunia maya. Dengan kemajuan teknologi dan terus berkembangnya fitur-fitur inovatif, pengalaman bermedia sosial semakin memperkaya kehidupan sehari-hari, memberikan kemungkinan-kemungkinan baru untuk terhubung, berbagi, dan merayakan keberagaman budaya serta minat bersama.

  Salah satu platform media sosial yang mampu melakukan hal tersebut adalah TikTok. Tidak hanya menjadi platform hiburan yang memanjakan pengguna dengan konten-konten kreatif, TikTok juga melangkah lebih jauh dengan menghadirkan fasilitas yang memungkinkan penggunanya untuk berbelanja secara langsung melalui TikTok Shop. Fitur inovatif ini resmi diperkenalkan oleh TikTok pada tanggal 17 April 2021 sebagai solusi cerdas terhadap tantangan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dengan mengintegrasikan pengalaman berbelanja ke dalam platformnya, TikTok berhasil menciptakan ruang yang menyatukan antara kesenangan bersosial dan kegiatan perdagangan, menjadikan pengalaman bermedia sosial lebih beragam dan dinamis.

  Survei Adweek-Morning Consult menunjukkan bahwa pengaruh TikTok dalam memotivasi keputusan konsumen semakin kuat, dengan 49% pengguna yang menyatakan kesiapan mereka untuk membeli produk atau layanan setelah terpapar iklan, promosi, atau ulasan di platform ini. Hasil survei ini menegaskan bahwa TikTok bukan hanya sekadar wadah hiburan, tetapi juga menjadi saluran pemasaran yang efektif dalam mengubah interaksi pengguna menjadi aksi konsumen yang nyata. Dengan tingkat keterlibatan yang tinggi dan daya tarik konten yang unik, TikTok telah menjadi platform yang berpotensi mengubah pola perilaku konsumen, memberikan dampak yang signifikan bagi dunia pemasaran dan bisnis secara keseluruhan. Dalam hal ini TikTok shop dapat disebut juga sebagai Social Commerce.

Social Commerce

  Social commerce, sebagai bentuk evolusi dari perdagangan elektronik, mewakili suatu strategi bisnis yang menggabungkan aspek perdagangan online dengan interaksi sosial. Dalam konteks ini, pedagang tidak hanya menjual produk secara daring, tetapi juga menciptakan ruang yang memungkinkan konsumen untuk berinteraksi langsung dengan merek dagang, menjelajahi berbagai produk, dan melakukan transaksi dalam lingkungan media sosial. Keunikan social commerce terletak pada integrasi elemen-elemen sosial ke dalam pengalaman berbelanja online. Platform-platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, misalnya, menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengeksplorasi produk, melihat ulasan dari pengguna lain, dan bahkan berpartisipasi dalam diskusi atau konten yang terkait dengan merek tersebut.

  Dengan memanfaatkan aspek-aspek sosial ini, social commerce menciptakan hubungan yang lebih dekat antara merek dan konsumen. Hal ini tidak hanya memberikan peluang bagi merek untuk mempromosikan produk mereka secara lebih efektif, tetapi juga memberikan konsumen pengalaman berbelanja yang lebih terlibat, personal, dan terhubung dengan komunitas yang memiliki minat serupa. Dengan perkembangan teknologi dan terus meningkatnya keterlibatan pengguna dalam media sosial, social commerce menjadi sebuah tren yang berpengaruh signifikan dalam dunia bisnis dan perdagangan online, membuka peluang baru bagi inovasi dan pengalaman berbelanja yang lebih holistik.

  Data dari laporan “Social Commerce 2022” oleh DSInnovate memberikan gambaran yang sangat menarik tentang perkembangan pasar social commerce di Indonesia. Menurut laporan tersebut, pada tahun 2022, pasar social commerce di Indonesia mencapai angka yang signifikan sebesar 8,6 miliar dolar, menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa dengan tingkat kenaikan tahunan sekitar 55 persen.

  Proyeksi yang lebih menarik lagi adalah prediksi bahwa pasar social commerce di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang pesat hingga tahun 2028. Menurut perkiraan tersebut, pasar ini diharapkan mencapai angka yang mencengangkan sebesar 86,7 miliar dolar pada tahun tersebut. Proyeksi pertumbuhan ini menegaskan betapa pentingnya peran social commerce dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia, menciptakan peluang besar bagi pelaku bisnis, merek, dan pengguna untuk terlibat dalam pengalaman belanja yang lebih interaktif dan terhubung. Manfaat social commerce mencakup beberapa aspek penting yang dapat menguntungkan pelaku bisnis. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari penerapan social commerce:

  1. Memperluas Potensi Konsumen Target: Dengan adanya social commerce, pelaku bisnis dapat menjangkau seluruh target konsumen potensial secara online. Ini membuka pintu untuk menarik pelanggan baru dan mendorong pertumbuhan penjualan produk dengan menciptakan keberadaan yang kuat di platform-platform media sosial.
  2. Meningkatkan Brand Awareness dan Citra Merek: Social commerce memungkinkan pelaku bisnis untuk menyajikan konten dengan berbagai format, seperti foto dan video, serta memanfaatkan fitur-fitur khusus dan iklan di platform media sosial. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran merek (brand awareness) dan memperkuat citra merek di mata konsumen.
  3. Proses Transaksi yang Sederhana: Kelebihan social commerce terletak pada proses transaksi yang cepat dan sederhana. Pengalaman belanja yang mudah dan efisien dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, memberikan peluang untuk pembelian ulang, dan menciptakan hubungan jangka panjang antara pelanggan dan bisnis.
  4. Jejak Digital yang Membekas: Melalui ulasan dan testimoni yang mudah diakses oleh target pembeli potensial, social commerce membentuk jejak digital yang membekas untuk produk atau merek. Ulasan positif dapat memengaruhi keputusan pembelian dan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas dan kepuasan produk.

Dengan memanfaatkan social commerce, pelaku bisnis dapat meraih manfaat ini untuk meningkatkan keberlanjutan dan keberhasilan operasional mereka dalam dunia perdagangan elektronik yang terus berkembang.

Aturan Pemerintah Dan Penutupan TikTok Shop

  Informasi tentang penutupan TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023, pada pukul 17.00 WIB, tentu merupakan kabar yang mengejutkan dan dapat berdampak signifikan terutama bagi para pelaku wirausaha yang mengandalkan platform tersebut untuk berdagang dan mencari rezeki. Penutupan TikTok Shop dapat menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut, termasuk faktor-faktor seperti perubahan kebijakan perusahaan, kinerja bisnis, atau pertimbangan strategis yang mungkin memengaruhi kelangsungan platform tersebut. Para pelaku wirausaha yang terdampak kemungkinan akan mencari alternatif platform atau strategi bisnis baru untuk melanjutkan usaha mereka. Ini juga dapat menjadi momen penting untuk memahami perubahan dalam ekosistem perdagangan elektronik dan adaptasi terhadap dinamika pasar yang terus berkembang.

 Banyak isu yang mengatakan penutupan TikTok Shop ini dikarenakan adanya protes dari para pedagang tanah abang yang mengeluhkan penurunan penjualan barang dagangan mereka yang sangat signifikan hingga mendorong mereka untuk melakukan aksi demo terselebung ke pemerintah untuk menutup platform platform belanja online agar bisnis mereka dapat bertahan. Mentri perdangangan Zukifli Hasan sempat mendatangi pasar tanah abang dan mendengar keluh kesah dari pedagang pedagang yang ada disana dan memiliki wacana untuk menutup TikTok Shop, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga transparansi dan keamanan transaksi di ruang digital, mengingat pertumbuhan pesat social commerce dapat membawa dampak signifikan pada ekosistem perdagangan elektronik nasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang mendukung perkembangan sektor ini sambil menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.

  Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan. Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce. Kemudian aturan ketiga membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. Lalu yang keempat perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Artinya jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar. Serta aturan kelima ialah social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta.

 Hal yang sebenarnya terjadi adalah keputusan penutupan TikTok Shop merupakan amanat langsung dari Presiden Jokowi dan pihak pemerintah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil adalah langkah yang menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pelaku bisnis skala kecil di Indonesia. Dalam konteks ini, penutupan TikTok Shop bisa dipandang sebagai upaya untuk merestrukturisasi pasar dan mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat persaingan tidak sehat atau praktik bisnis yang merugikan.

  Adanya TikTok Shop yang menjual produk dengan harga lebih murah mungkin telah memberikan tekanan ekonomi pada UMKM lokal yang tidak dapat bersaing dalam hal harga. Keputusan ini dapat diartikan sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan UMKM dan menghindari ketidakseimbangan dalam pasar, yang dapat merugikan sektor bisnis yang lebih kecil. Penting untuk diingat bahwa kebijakan semacam ini sering kali menciptakan debat dan pertanyaan tentang keseimbangan antara perlindungan pasar lokal dan inovasi serta persaingan sehat. Oleh karena itu, memahami konteks dan dampak penuh dari keputusan ini adalah kunci untuk mengevaluasi implikasi terhadap berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem bisnis.

Penutupan TikTok Shop mendapatkan respons negatif dari masyarakat dan artis yang menggunakan platform tersebut untuk menjual dan mempromosikan produk, memang dapat menimbulkan spekulasi dan keprihatinan di kalangan pelaku bisnis dan publik figur. Pemutusan akses terhadap saluran penjualan yang mapan dan populer seperti TikTok Shop dapat menimbulkan beberapa dampak yang patut dipertimbangkan:

1. Kesulitan Mencari Pelanggan: Artis dan pelaku bisnis yang terbiasa menggunakan TikTok Shop mungkin akan mengalami kesulitan dalam mencari pelanggan baru dan mempertahankan basis pelanggan yang sudah ada. Hal ini dapat berdampak pada pendapatan dan popularitas mereka.

2. Kekhawatiran Kesejahteraan Finansial: Penutupan TikTok Shop dapat memicu kekhawatiran akan kesejahteraan finansial, terutama bagi mereka yang mengandalkan platform tersebut sebagai sumber pendapatan utama. Ini dapat menyebabkan tekanan ekonomi pada artis dan pelaku bisnis yang terdampak.

3. Pertimbangan Keadilan: Sebagian masyarakat mungkin menganggap penutupan TikTok Shop sebagai tindakan yang tidak adil, terutama jika tidak disertai dengan alternatif atau dukungan untuk membantu artis dan pelaku bisnis beradaptasi dengan perubahan ini. Pertanyaan tentang keadilan dan keseimbangan dalam perlindungan UMKM dan mendukung para pengguna platform juga mungkin muncul.

Walaupun demikian, kebijakan seperti ini sering kali melibatkan berbagai pertimbangan, dan pemerintah biasanya harus mencari keseimbangan antara perlindungan ekonomi dan inovasi pasar. Dalam konteks ini, berbagai pihak mungkin perlu berkolaborasi untuk menemukan solusi yang mendukung keberlanjutan bisnis dan memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis dan artis untuk beradaptasi dengan perubahan.

Menjalin Kerja Sama

  Pembukaan kembali TikTok Shop pada tanggal 12 Desember 2023, kali ini melalui kerja sama dengan Tokopedia, menandai bab baru dalam perkembangan social commerce di Indonesia. Meskipun TikTok Shop kini kembali hadir dengan kehadiran Tokopedia, perlu dicatat bahwa aplikasi TikTok sendiri tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan demikian, penekanan pada aspek promosi dan pemasaran melalui TikTok tampaknya tetap menjadi fokus utama.

  Kemitraan strategis antara TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menjadi langkah yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kolaborasi ini memberikan peluang bagi pelaku bisnis skala kecil untuk lebih mudah memasarkan dan menjual produk mereka melalui platform TikTok Shop yang kini terintegrasi dengan Tokopedia. Dengan demikian, diharapkan bahwa kemitraan ini dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi UMKM dalam menghadapi tantangan dan memperluas jangkauan pasar mereka.

 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas menegaskan bahwa TikTok bukanlah platform e-commerce, sehingga tidak diberikan izin langsung untuk melakukan penjualan dan transaksi produk. Dalam penjelasannya, beliau menjelaskan bahwa aspek e-commerce dari kerja sama tersebut menjadi tanggung jawab Tokopedia. “Dalam konteks ini, TikTok bukanlah platform e-commerce. E-commerce-nya, yang menangani penjualan dan transaksi produk, berada di bawah kemitraan dengan Tokopedia. Jadi, TikTok berperan sebagai media promosi dan pemasaran, sementara jalur transaksi berlangsung melalui platform e-commerce yaitu Tokopedia,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pernyataan ini menyoroti perbedaan peran antara TikTok sebagai platform sosial dan Tokopedia sebagai platform e-commerce, di mana keduanya bekerja sama untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang seimbang dan saling melengkapi bagi pengguna dan pelaku bisnis.

 Kesimpulan

  Evolusi social commerce di tengah pesatnya digitalisasi dan pengaruh positif TikTok sebagai platform media sosial yang inovatif. Peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari, dengan fokus pada TikTok dan fitur inovatifnya, TikTok Shop. Konsep social commerce sebagai integrasi perdagangan online dengan interaksi sosial disoroti, dengan pertumbuhan pasar yang signifikan di Indonesia. Tentang aturan pemerintah mengenai penutupan TikTok Shop menyoroti dampaknya terhadap pelaku bisnis, terutama UMKM, dan membuka ruang untuk pertanyaan tentang keadilan dan keseimbangan ekosistem bisnis. Pembukaan kembali TikTok Shop melalui kemitraan dengan Tokopedia dan GoTo menjadi langkah strategis untuk mendukung UMKM. Meskipun terdapat ketidakpastian dan keprihatinan, kerja sama ini diharapkan memberikan dukungan bagi pertumbuhan bisnis kecil di era social commerce yang terus berkembang.

LINK VIDEO:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

71 − = 69