Bijak Bermedia Sosial Menghindari Hukum UU ITE

            Saat ini teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Teknologi informasi sendiri berguna untuk mempermudah kegiatan manusia dalam kegiatan sehari-hari. Teknologi informasi sangat erat berdampingan dengan kegiatan manusia saat ini. Semakin besar pengaruh teknologi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risiko yang ditimbulkan. Seperti penyalahgunaan teknologi informasi. Karena risiko tersebut, pemerintah berusaha untuk meminimalisir risiko tersebut dengan mengeluarkan UU ITE. Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi adalah UU nomor 11 tahun 2008.

Apa itu UU ITE?

            Sebelum membahas lebih jauh lagi, kita harus tau apa pengertian UU ITE itu sendiri. UU ITE memiliki kepanjangan yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik. UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.

Apa Saja Etika dalam Bermedia Sosial?

  • Jaga informasi yang bersifat privasi

Akun media sosial bisa dilihat oleh semua orang. Sebelum memposting sesuatu, kita harus bijak memilih apa yang dapat kita posting maupun tidak.

  • Jaga etika berkomunikasi

Media sosial memang tempat untuk memberikan kebebasan bagi penggunanya, tetapi etika di media sosial juga perlu diterapkan.

  • Bijak memilih teman di media sosial

Media sosial ternyata berpengaruh juga terhadap kesehatan mental. Kita sering kali membandingkan kehidupan kita dengan kehidupan orang lain di media sosial. Hal itu dapat mengganggu pikiran kita. Maka dari itu, kita harus bijak dalam mengikuti akun di media sosial.

  • Mencari kebenaran dan mencantumkan sumber ketika membagikan sesuatu

Sebelum memposting sesuatu di sosial media, ada baiknya kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Hal ini meminimalisir tersebarnya hoax di media sosial.

Hal Apa Saja yang Melanggar UU ITE?

  1. Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok  masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

      3.  Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

       Dari beberapa hal yang di larang dalam UU ITE tersebut, kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Media sosial yang bersifat terbuka untuk publik membuat semua orang yang berada di sosial media menjadi tahu apa saja yang kita posting ke akun media sosial kita. Dalam berkomentar juga kita harus berhati-hati dalam pemilihan kata. Kita tidak pernah tahu perasaan orang lain jika kita berkomentar buruk terhadapnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

68 − = 60