MEMANFAATKAN E-COMMERCE UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN UMKM MASYARAKAT DI PANDEMI COVID-19

Febriarti Setiya Putri
Universitas Negeri Semarang

PENDAHULUAN
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi salah satu usaha perekonomian Indonesia guna untuk menopang roda ekonomi masyarakat. UMKM menjadi penggerak perekonomian masyarakat yang bertahan ketika dihadapakan berbagai terpaan krisis (Werdani dkk., 2020). Peran UMKM sendiri sebagai perekonomian yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasioanl dan mampu mencipatakan banyak lapangan pekerjaan. Akan tetapi dengan menyebar luasnya virus Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia salah satunya Indonesia juga ikut terdampak akibat pendemi covid-19.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar diberbagai bidang, baik sektor pariwisata, perdagangan dan industri. Dampak yang sangat terpengaruh dengan adanya pengurangan tenaga kerja dan banyak bisnis yan tutup. Hal tersebut mempengaruhi perekonomian masyarakat. Beberapa dari perusahaan ada yang mengurangi sumber baku dan sumber daya manusia sebab terjadinya penurunan dalam permintaan pasar. UMKM menjadi salah satu terkena dampak akibat pandemi Covid-19. UMKM mengalami permasalahan dalam penurunan omset karena permintaan pasar berkurang.
Perkembangan zaman yang semakin modern dengan tindai pemakaian teknologi yang canggih. Sehingga hadirnya teknologi ditengah krisisnya perekonomian dapat dijadikan inovasi guna meningkatkan daya saing. Pemnfaaatan teknologi dapat digunakan sebagai salah satu aspek pemasaran yang mampu diterapkan oleh UMKM melalui E-Commerce. Strategi yang digunakan dalam pemakaian e-commerce telah memberikan dampak positif baik penjual dan pembeli. UMKM dapat meningkatkan strateginya melalui pemanfaatan e-commerce dalam memasarkan produk usaha dan meningkatkan minat pembeli. Sehingga dalam artikel ini akan membahas mengenai pemanfaatan e-commerce untuk meningkatkan pendapatan UMKM di pandemic covid-19.

PEMBAHASAN
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting sebagai pembangunan perekonomian negara. Menurut UU No. 20 Tahun 2008 usaha mikro menjadi usaha yang produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan asste kurang lebih 50 juta dan omset kurang lebih 300 juta. Sedangkan usaha kecil mejadi usaha yang berdiri sendiri secara produjtif dilakukan olej perorangan dan badan usaha. UMKM juga memiliki permasalahan yang disebabpkan oleh beberapa faktor, seperti kesulitan dalam pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan sumber daya manusia, permasalahn bahan baku, keterbatasan teknologi dan lainnya. Akan tetapi UMKM memiliki kekuatan sebagai pembangunan ekonomi untuk pelaku usaha terutama masayarakat menengah dalam mengembangkan kreativitas usaha baru, adanya inovasi, daya tahan usaha dan tyerdapat ketergantungan usaha besar terhadap usaha kecil.
Akan tetapi dengan hadirnya virus covid-19 yang menyebarluas diseluruh dunia salah satunya Indonesia memberikan dampak besar, seperti perekonomian. Berbagai bidang sektor juga merasakan dampak akibat pandemic covid-19 salah satunya terhadap perindustrian. Industri banyak melakukan pemberhentian tenaga kerja karena permintaan pasar yang menurun. UMKM menjadi usaha mikro yang mampu menopang perekonomian pada keadaan krisis dimasa pandemi. Perkembangan zaman yang semakin modern menghadirkan teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia. Sekaran ini memasuki era digital yang mengharus manusia mampu menggunakan penggunaan yang dilakukan secara jarak jauh melalui akses internet yang telah tersambuh di Handphone/gadget. Pemanfaatan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai profit utama dalam perekonomian.
Hadirnya teknologi mampu dimanfaatkan sebagai ekonomi digital dimasa pandemic covid-19 yang mampu memberikan kemudahan bagi penggunanya dan mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Pemnfaatan teknologi dimasa pandemi mampu memperkenalkan produk usaha lokal Indonesia dengan memasuki pasal global, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk usaha mikro salah satunya melalaui penggunaan E-commerce. E-commerce menjadi proses jual beli produk atau jasa jaringan data elektronik melalui akses internet dan world wide web. (Grandon dan Pearson, 2004). Penggunaan E-commerce dapat dijadikan sebagai pengiriman informasi, produk, atau pembayan dilakukan melalui gadget, jaringan komputer dan sarana elektoronik lainnya. Pemanfaat E-commerce bagi pengusaha menjadi salah satu alat yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan service cost guna meningkatkan mutu produk barang usaha dan kecepatan pelayanan. E-commerce mempunyai kapasitas terhadap jual beli produk dan informasi baik dari internet dan jasa online lainnya. Sehingga pemanfaatan E-commerce bagi pelaku usaha UMKM di masa pendemi covid-19 diharap mampu memberikan dorongan terkait perkembangan para pelakua usaha UMKM. E-commer diharapkan menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan pemasaran agar produk dapat dikenal oleh pasar global, sehingga dapat berpeluang untuk mengkespor produk usaha.
Keuntungan Penggunaan E-Commerce
E-commerce mempunyai kelebihan bagi para pelaku usaha. Dari satu sisi, keuntungan penggunaan E-Commerce bagi konsumen yaitu dapat berbelanja secara online. Hal tersebut memudahkan konsumen lebih cepat untuk berbelanja serta efesien. Konsumen juga dapat memperoleh informasi tentang produk yang di inginkan dan transaksi dapat dilakukan kapan dan dimana pun. Penggunaan E-commerce dapat dilakukan menggunakan gadget, kemudian konsumen mampu memilih barang sesuai dengan keinginan dan melakukan pembeyaran secara transfer serta menggu barang hingga datang.
Dari sisi pelaku usaha menggunakan E-commerce dapat menjadi peluang untuk membuakan pasar baru dalam memasarkan produk atau jasa untuk ditawarkan. Bagi pelaku UMKM yang dalam pemanfaatn E-commerce memberikan kemudahan dalam melakukan usaha dan operasional waktu lebih efisien. Kemudian bagi pelaku usaha tidak memerlukan kantor atau toko fisik, akan tetapi dapat dilakukan dirumah maupun dimana saja dalam memasarkan produk. Sehingga keuntungan penggunaan E-commerce bagi pelaku UMKM dimasa pandemi memberikan kemudahan dalam memasarkan produk usaha tidak perlu untuk keluar rumah, sehingga hal tersebut dapat menghambat penyebaran virus covid-19 karena tidak dilakukan secara tatap muka. Penggunaan E-commerce memberikan kemudahan dan sangat efisien di diapandang sudut waktu, karena dalam memasarkan produk usaha dan pencarian informasi serta transaksi pembaiyaran dapat dilakukan secara cepat dan lebih akurat.
Permasalahan dalan Penggunaan E-Commerce
Meningkatnya peetumbuhan Ekonomi di Indonesia, peran UMKM sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Konstribusi UMKM terhadao PDB nasional (Produk Domestik Bruto) pada tahun 2018 mencapai sektitar 60,34%. Sehingga pelaku usaha kecil di Indonesia lebih banyak mencapai kisaran 93,4%, usaha menengah 5,1% dan usaha besar hanya 1%. Perkemanbangan penggunaan E-commerce berkembang sangat pesat, akan tetap hal tersebut terlihat jelas dalam lingkup kota besar. Kemudian dimasa pandemic penggunaan E-commerce berkembang dengan cepat, hampir semua pelaku usaha memanfaatkan E-commerce dalam memasarkan produk usahanya terutamanya pelaku UMKM. Akan tetapi penggunaan E-commerce memiliki permasalahan yang dihdapai yaitu sebagai berikut :
a. Masih kurangnya infrastruktur sebab belum meratanya penggunaan E-commerce sampai kepelosok Indonesia.
b. Keamanan data pribadi, sebab sering seringkali marketplace meminta input data pribadi
c. Keamanan transaksi jual beli secara online masih banyak tejadi tarnsaksi palsu dan kerap sekali terjadi penipuan dalam berbelanja online, sehingga masyarakat menjadi ragu dalam membeli produk secara online. Akan tetapi ada marketplace yang masih dapat dipercaya, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada.
d. Banyak terjadi dalam berbelanja online baran yang datang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
e. Pajak terhadap para pelaku usaha dalam penggunaan E-commerce masih belum setara, masih banyak para pelaku meributkan terkait regilasi pemerintah yang tidak jelas tetang pajak.
Pemanfaatan E-Comerce dalam Memajukan UMKM dimasa Pandemi Covid-19
Pandemi covid-19 dampak penurunan pada perekonomian di Indonesia, sehingga banyak dari tenaga kerja yang dikeluarkan, salah satunya perindustrian. Banyak industri yang mengelauarkan para tenaga kerja dan bahkan sampa gulung tikar. Akan tetapi UMKM (Usaha k Mikro Kecil dan Menengah) memeliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya dalam menghadapi pandemic Covid-1. Pemanfaatan E-commerce mampu memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produk usaha dan mengembangkan bisnisnya di tengah-tengah pandemic covid-19. E-commerce dapat dimanfaatkan dalam memperluas akas pasar baruy, membukan lapangan pekerjaan ditengah pandemic covid-19 dan memberikan dampak positif dari berbagai sektor pendukung penggunaan E-commerce lain, sehingga banyak melakukan konstribusi yang mampu mengembalikan pecepatan pertumbuhan perekonomian di Indonesia dimasa pandemi.
Pemanfaatan E-commerce memudahkan para pelaku usaha, sehingga UMKM diharapkan mampu memiliki inovasi dalam mencipatakan produk yang memiliki kualitas dan daya saing, sehingga layak untuk dipasarkan di E-commerce. Kualitas produk sangat mempengaruhi minat pembeli terutamya dimasa pandemi covid-19 kesehatan sangat terjaga. Kemudian pentinya pengelolaan administrasi yang baikyang mampu meningkatkan jumlah penjualan dan pendapatan dimasa pandemic covid 19, sebab E-commerce sebagai sarana promosi dan pemasaran produk usaha. Para pelaku usaha UMKM dapat megembangkan usahanya meskipun dimasa pandemi covid-9, sehingga dapat mengembalikan pendapatan masyarakat dimasa krisis saat ini. E-commerce mampu diakses oleh pelaku UMKM dengan mencapai pasar ekspor. Menggunakan taknologi memberikan peluang bagi UMKM untuk memasarkan prosuk usahanya dalam pasar internasional.
E-commerce memberikan kelebihan terhadap penggunaanya terutamanya bagi para pelaku usaha. UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan mudah dipandemi covid-19 dalam meningkatkan pendapatan dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akan tetapi pelaku usaha UMKM juga memiliki kendala dalam memanfaatkan E-commerce, sebab banyak dari pelaku usaha tidak begitu menguasai penggunaan teknologi dan pengetahuan masih rendah dalam menggunakan teknologi. Banyak terjadi kelalalaian dalam mengoptimalkan penggunaan Ecommerce dalam melakukan usaha, sebab mereka masih merasa gagap dalam menggunakan teknologi dan masala untuk mempelajarinya. Kurang meratnya infrastruktur teknologi informasi dari bebagai daerah masih kurang, banyak dari mereka susah dalam mengakses jaringan internet seperti daerah terpencil yang membuat pelaku UMKM susah dalam mengembangkan usahanya melalui E-commerce.
Hal tersebut, tentunya membutuhkan adanya konstribusi antara para pelaku usaha UMKM dan qpemerintah, peraktisi E-commerce dorongan masyarakat agar perekonomian di Indonesia akan kembali pulih melalui UMKM. Hal tersebut dapat menjadi solusi dari kendala yang ada. Khususnya pemerintah beperan menjadi regulator, fasilitator dan akselerator mampu memberikan landasan hukum kuat terkait kesetaraan antara pelaku usaha baik dilakukan secara offline maupun online. Pemerintah mampu melakuakn penguatan dan pemvberdayaan terhadap hasil usaha produk lokal, seperti pelaku UMKM dan konsumen. Sehingga, hadirnya E-Commerce ditengah-ditengah pandemic covid-19 mampu memberiakn dorongan dalam mengembangakan kemajuan UMKM dalam mengembalikan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Kesimpulan
Pemanfaatan pengunaan E-commerce bagi pelaku usaha UMKM memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk usaha. Penggunaan E-commerce mempunyai banyak kelebihan yang dapat ditawarkan oleh pelaku UMKM dalam menghadapi pandemic covid-19 dalam mengembalikan pendapatan mesyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Memanfaatkan E-commerce bagi pelaku UMKM dapat mengemabangkan usahanya dalam memasarkan produk usaha atau jasa hingga pasar internasional. Penggunaan E-commerce juga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam mencari informasi barang yang dinginakan secara cepat dan efien.
Penggunaan E-commerce juga memiliki permasalahan baik dari sisi pelaku Usaha UMKM dan konsumen. Permasalahn yang sering terjadi, seperiti banyak terjadinya penipuan belanja online, kemanan pribadi, sebab banyak dari marketplace menurut untuk mnegiput data pribadi, transaksi palsu, regulasi pemerintah terhadap pajak yang kurang jelas dan masih kurang meratanya infrastruktur E-commerce, sehingga tidak mampu diakses bagi pelaku usaha UMKM di daerah yang pelosok. Akan tetapi di satu sisi E-commerce banyak memberikan dampak positif baik pelaku usaha dan konsumen karena dapat memudahkan pemasaran prosuk dan pembelian dengan cepat dan lebih efisien. Pelaku UMKM dalam memanfaatkan E-commerce dapat meluaskan pemasarannya, sehingga dapat membukan lapangan pekerjaan baru dengan mengingat susahnya mencari pekerjaan dimasa pendemi covid-19. E-commerce sebagai sarana promosi dan pemasaran dapat meningkatkan kembali pendapatan masyarakat dan mengembangkan usahanya ditengah-tengah pandemic covid-19.
Sehingga dalam memanfaatkan penggunaan E-commerce memerlukan konstribusi anatara pemerintah, pelaku usaha, paraktisi E-commerce dan masyarakat, sehingga permasalahan yang dihadapi mejadi solusi yang ada. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM dalam menggunakan E-commerce dalam mengembangkan usahanya dan memberikan fasilitas yang memadai guna dalam mengembalakn pertumbuhan perekonomian Indonesia akibat terdapkan oleh pandemi covid-19. Pelaku usaha diharapkan mampu menfaatkan E-commerce dengan bijak, sehingga dalam measarkan produk dapat menembus pasar internasional yang dapat meningkatkan kembali pendapatan dimasa pandemi. Sehingga pemanfaatan E-commercer bagi pelaku UMKM memberikan banyak kelebihan dalam mengembangkan usahanya.

Daftar Pustaka
Novita, W., & Triadi, Y. (2022). Pengaruh E-Commerce Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Padang. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis-JTEKSIS, 4(1), 152-161.
Grandon dan J.M, Pearson .(2004). E-commerce Adoption: an empirical study of small and medium US Business.
Rakanita, A. M. (2019). Pemanfaatan E-Commerce Dalam Meningkatkan Daya Saing Umkm Di Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Jurnal Ekbis, 2, 1280-1289.
Werdani, R. E., Kurniawati, N. I., Sukoco, J. B., Windriya, A., & Iskandar, D. (2020). Pelatihan Pemasaran Produk Homemade Melalui Sosial Media. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 4(1), 1.
Karyati P, Ika. (2019). E-Commerce untuk Meningkatkan dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Pusdiklat Keuangan Umum. (Diakses Pada 11 Mei 2022, Pukul 03.00 WIB). https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-keuangan-umum-ecommerce-untuk-umkm-dan-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2019-11-05-ebe6e220/

Link Video Penjelasan Artikel
https://youtu.be/a5pFeNofeos



You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1