Hubungan Manusia dan Teknologi Serta Peran UU ITE dalam Penggunaan Teknologi Informatika

Teknologi sering kita ketahui dengan istilah IT yang merupakan kepanjangan dari informasi dan teknologi,sebuah teknologi informasi sering dihubungkan dengan suatu inovasi baru dan penemuan lama yang lebih mempermudah aktivitas manusia. Misalnya walaupun penemuan yang sudah sangat lama seperti roda, maka masih juga disebut sebuah teknologi karena lebih memudahkan dari yang lama berupa alat yang dibuat dari bahan kayu.

Sudah kita ketahui, manusia tidak pernah lepas dari teknologi. Bahkan sejak  zaman prasejarah, teknologi erat dengan kehidupan keseharian manusia. Sebagai bagian berasal dari kebudayaan, teknologi saling berinteraksi dan mempunyai resiprositas dengan manusia.

Manusia menggunakan teknologi sebab mempunyai  akal dan bisa berpikir. Dengan logika manusia ingin keluar dari berbagai persoalan, ingin hidup lebih aman, lebih baik, lebih mudah dan praktis. Perkembangan teknologi terus terjadi dikarenakan manusia memunyai akal dan menggunakan akalnya untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapinya.

Dengan kecanggihan teknologi sekarang ini sangat memudahkan kebutuhan manusia mulai dari pekerjaan sehari-hari hingga berhungan atau berkomunikasi menggunakan media sosial. Dalam kehidupan kita di masa kini, sektor teknologi informasi dan komunikasi merupakan sektor yang paling dominan. Siapa saja yang menguasai teknologi ini, maka dia akan menjadi pemimpin dalam dunianya. Teknologi informasi banyak berperan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Manusia tanpa mengenal teknologi, dipastikan ketinggalan perkembangan informasi bahkan bisa jadi manusia tertinggal. Dalam penggunaan teknologi informatika kita diatur oleh UU ITE.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara Hukum. Dalam penggunaan teknologi kominikasipun kita diatur oleh undang undang.

Asas dan Tujuan Penggunaan Teknologi Informatika dalam UU ITE Asas dan Tujuan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas:

1. “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

2. “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. “Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

5.  “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

UU ITE mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan di dunia maya disertai dengan ancaman pidananya sebagai berikut: 1. Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, dan 4 7 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan:

a)         yang melanggar kesusilaan (ayat 1),

b)         perjudian (ayat 2),

c)         penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3), dan;

d)         pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 2 =