Bahaya Penggunaan Pinjaman Online

Adanya perkembangan teknologi tentu saja banyak berpengaruh pada berbagai aspek, contohnya perkembangan pada bidang keuangan yang dapat melakukan pinjaman secara online hanya menggunakan gadget saja. Perkebangan ini berdampak pada perekonomian dan life style masyarakat. Financial Technology (fintech) adalah istilah dari hasil perkembangan tersebut, fintech dapat diartikan sebagai sebuah inovasi di sektor keuangan dengan mempermudah penggunanya dalam melakukan transaksi keuangan menurut The National Digital Research Centre (NDRC). Proses dalam fintech ini meliputi proses jual beli saham, pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan (Sihombing dkk, 2019).

Tersebarnya aplikasi maupun website yang mudah diakses oleh siapapun, membuat banyak orang tergiur untuk menggunakan pinjaman online dari orang yang benar-benar membutuhkan uang maupun orang yang hanya memenuhi gaya hidup yang konsumtif. Awal dari pengunaan pinajam online biasanya karena gaya hidup yang konsumtif. Kebiasaan membeli barang yang bukan menjadi kebutuhan bahkan kecanduan membeli barang mahal dan branded dengan embel-embel mengikuti tren masa kini. Faktor konsumerisme adalah saat seseorang membeli sesuatu bukan didasarkan pada kebutuhan sebenarnya, melainkan dengan kebutuhan dilakukan semata-mata demi kesenangan, sehingga menyebabkan seseorang menjadi boros yang dikenal dengan istilah perilaku konsumtif atau konsumerisme.

Akibat sulitnya perekonomian apalagi di saat pandemi covid 19 banyak layanan pinjaman online ilegal yang bermunculan. Pinjaman online ilegal sangat memanfaatkan situasi kesulitan ekonomi, jika tidak bisa berhati-hati maka akan terpengaruh untuk menggunakan pinjaman online parahnya jika malah menggunakan pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pinjaman online yang ilegal. Perusahaan pinjaman online sebagai penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika tidak terdaftar maka dapat membawa dampak buruk bagi penggunanya.

Pembahasan

Era digital 4.0 dimulai dengan masuknya digitalisasi dalam segala aktivitas masyarakat. Sederhananya ini dapat ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat menggunakan smart phone. Penggunaan smart phone ini tentunya memudahkan berbagai aktivitas hanya dengan satu sentuhan termasuk juga aktivitas keuangan. Pinjaman online merupakan sebuah produk yang dibuat dari lembaga keuangan bukan bank yang beredar di masyarakat. Pinjaman online ini merupakan salah satu aktivitas keuangan yang merupakan hasil dari kemajuan teknologi di era digitalisasi 4.0 yang sering juga disebut fintech. Akses pinjaman yang sangat mudah dengan syarat yang tidak sulit, membuat masyarakat tergiur untuk menggunakannya (Sihombing dkk, 2019).

Perlu adanya pencegahan tentang pinjama online yang ilegal. Yang menjadi permasalahan adalah adanya isu hukum tentang praktek pinjaman online dengan penyalahgunaan data pengguna pinjaman online tanpa izin digunakan oleh pihak platform dengan cara mengakses data pengguna pada perangkat smart phone sebagai cara melakukan penagih utang kepada debittor. Penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak perusahaan platform diantaranya dengan penagihan yang intimidatif, penyebaran data pribadi termasuk kontak yang terdapat di nomer milik pengguna bahkan dapat terjadinya pelecehan seksual.

Banyak dugaan pelanggaran salah satunya yaitu bersumber dari hasil laporan pengaduan masyarakat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sebanyak 14 pelanggaran hukum dan HAM yang dialami oleh pengguna aplikasi pinjaman online, yaitu (Rizki, 2019):

  1. Sangat tingginya bunga bahkan hingga tanpa batas.
  2. Saat penagihan tidak hanya menggunakan pada pengguna atau kontak yang dicantumkan oleh pengguna.
  3. Ancaman, fitnah, penipuan bahkan hingga pelecehan seksual.
  4. Tersebarnya data pribadi.
  5. Tersebarnya foto serta informasi pinjaman.
  6. Nomer telfon dan lokasi perusahaan platform pinjaman online yang tidak jelas.
  7. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam.
  8. Tidak jelasnya biaya admin.
  9. Penggatian nama aplikasi tanpa memberi tahu pengguna, namun bunga tetap berkembang.
  10. Pengguna telah membayar pinjamannya tetapi pinjaman tidak dihapus dengan alasan tidak tercantum pada sistem.
  11. Aplikasi tidak bisa diakses pada saat jatuh tempo bahkan hilang dari Appstore / Playstore.
  12. Orang yang menagih pinjaman pun berbeda-beda.
  13. Penyalahgunaan data KTP oleh penyelenggara platform untuk mengajukan pinjaman di platform lain.
  14. Akun pengembalian uang salah, sehingga membuat bunga selalu berkembang dan penagihan secara intimidatif.

Bahaya penggunaan pinjam online

  • Tidak bisa membayar tagihan tepat waktu

Salah satu peraturan penggunaan pinjaman online adalah peminjam harus membayar sesuai tempo yang telah disepakati, jika melewati maka akan ada penagihan oleh debt collector selaku penanggung jawab untuk menagih kepada pengguna dan jika melewati jauh dari tempo yang disepakati makan akan ada penagihan secara intimidatif.

  • Timbulnya rasa ketagihan

Kemudahan dalam melakukan transaksi pinjaman online melalui perkembangan teknologi memang lebih praktis dan efektif dari pada pinjaman offline. Namun pinjaman online ini dapat menimbulkan efek ketagihan dengan kemudahan yang ditawarkan. Adanya kemudahan teknologi pihak platform juga ketagihan untuk melakukan penagihan dengan cara kurang meyenangkan. Karena dapat mengakses segala data pribadi yang di input ke platform, seperti lokasi dan nomer telepon.

  • Beredarnya pinjaman online yang ilegal

Munculnya pinjaman online dengan kemudahan teknologi keuangan (fintech) yang membuat keuangan konvensional tergeser. Perkembangan teknologi keuangan yang sangat maju membuat kemajuan juga dalam hal meminjam uang. Namun tidak semuanya platform pinjaman online terdaftar pada OJK. Diungkapkan oleh OJK pada tanggal 4 Mei 2021 hanya terdapat 138 pinjaman online yang terdaftar/berlisensi secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan, 2021). Pada Juli 2021 terdapat sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal (Satgas Waspada Investasi, 2021) yang sudah terblokir oleh OJK. Yang menyebabkan maraknya pinjaman online ilegal adalah tidak ada yang mengatur tentang besarnya suku bunga, tidak maksimalnya aturan hukun terhadap pinjaman online ilegal, tidak ada ketentuan hukum pidana bagi pinjaman online ilegal, apalagi minimnya pengetahuan masyarakat tentang resiko penggunaan pinjaman online ilegal.

  • Tingginya suku bunga

Proses yang mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman, pinjaman online pun dinililai lebih bersahabat dari pada bank, namun kebanyakan pinjaman online memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibanding dengan keuangan konvensional yang ada (Samudro & Risha, 2021). Literasi masyarakat yang rendah serta enggannya masyarakat untuk memahami peraturan/perjanjian pada pinjaman online berakibat pada bunga dan denda yang besar pada pinjaman online. Hal tersebut dapat membuat peminjam terjerat pada suku bunga yang tinggi. Bunga dari pinjaman online ilegal biasanya bisa mencapai lebih dari 40% dari utang dengan denda 50rb per harinya (Budiyanti, 2019).

  • Penyebaran data pribadi, teror dan pencemaran nama baik

Akibat dari pinjaman online dapat membuat tersebarnya data pribadi bahkan hingga teror dan pencemaran nama baik. Dengan pemahaman masyarakat tentang pinjaman online yang rendah sehingga dapat terjadinya pencurian data pribadi dan penagihan secara intimidatif. Diketahui ada beberapa kasus jauh hari sebelum jatuh tempo pembayaran sudah diteror bahkan hingga ancaman. Selain peneroran ada juga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pinjaman online. Tanpa rasa segan penagih menyebarkan fitnah agar peminjam membayar hutangnya, tentunya hal ini dapat menyerang psikologis para pengguna pinjaman online.

Kesimpulan

Pinjaman online ini merupakan salah satu aktivitas keuangan yang merupakan hasil dari kemajuan teknologi di era digitalisasi 4.0 yang sering juga disebut fintech. Akses pinjaman yang sangat mudah dengan syarat yang tidak sulit, membuat masyarakat tergiur untuk menggunakannya. Jika tidak bisa berhati-hati maka akan terpengaruh untuk menggunakan pinjaman online, Pinjaman online yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pinjaman online yang ilegal. Perusahaan pinjaman online sebagai penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika tidak terdaftar maka dapat membawa dampak buruk bagi penggunanya. Berbahayanya penggunaan pinjaman online seperti tidak bisa membayar tagihan tepat waktu, timbul rasa ketagihan, beredarnya pinjaman online ilegal, tingginya suku bunga bahkan penyebaran data pribadi, teror dan pencemaran nama baik. Jika ingin menggunakan pinjaman online sebaiknya paham tentang perjanjian maupun peraturan pinjaman online dan memastikan bahwa platform atau aplikasi pinjaman online berlisensi/terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 24 = 32