CARA MENGATASI KEJAHATAN CYBER CRIME

Teknologi komunikasi dan informasi pada saat ini mengalami perkembangan dan perubahan  yang sangat pesat. Dengan kemajuan teknologi tersebut, informasi dapat diakses jauh lebih cepat tanpa dibatasi ruang dan waktu. Pada saat ini masyarakat bisa mengonsumsi dan juga memproduksi informasi melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi tentu membawa dampak positif maupun negatif. Namun faktanya, penggunaan media sosial lebih banyak membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat teutama pada kalangan remaja.  Dampak negatif dari media sosial tersebut diantaranya adalah internet addiction, cyberbullying, cyberpornografi, risiko kesehatan, penipuan dan kekerasan yang mendistorsi perkembangan remaja.

Data dari riset yang dilakukan oleh DataReportal menunjukkan pengguna media sosial pada Januari 2022 mencapai 191,4 juta, angka ini meningkat 21 juta atau 12,6 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah pengguna media sosial ini setara dengan 68,9% dari populasi di Indonesia yang kini mencapai 277,7 juta pada bulan Januari tahun 2022. Dengan meningkatnya pengguna media sosial di Indonesia akan semakin meningkat juga kejahatan di dunia maya. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bullying secara langsung atau bertemu langsung yang menggunakan kontak fisik maupun verbal. Namun pada saat ini bullying tidak hanya terjadi di kehidupan nyata saja, bullying juga terjadi di dunia internet atau cyber. Bullying yang terjadi di dunia maya ini sering disebut dengan cyberbullying. Sama halnya dengan bullying pada umumnya, yang mengintimidasi dan mengganggu orang yang lemah. Cyberbullying ini terjadi ketika ada seseorang yang diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh orang lain.

Cyberbullying lebih mudah terjadi karena pelaku dan korban tidak perlu bertemu langsung. Korban dari cyberbullying juga sangat jarang melaporkan kejahatan ini kepada pihak yang berwajib, sehingga banyak pengguna media sosial khususnya remaja merasa bahwa cyberbullying ini merupakan hal yang wajar. Survey dari UNICEF U-Report 2021, sebanyak 45% dari 2,777 anak muda usia 14-24 tahun pernah mengalami cyberbullying. Beberapa alasan seseorang melakukan cyberbullying adalah ia ingin merasa kuat, harga dirinya rendah, kurang berempati, ingin popular tetapi tidak sadar dengan dampak yang ditimbulkan. Bentuk dari cyberbullying sangat beragam bisa berupa ancaman melalui media sosial, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun korban dan membuat masalah. Motivasi pelaku kejahatan ini juga beragam, ada yang melakukan karena rasa marah dan keinginan untuk balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada pula yang menjadikannya lelucon atau hiburan.

Cyberbullying akan membawa dampak yang sangat buruk dan berlangsung lama bagi korban. Dampak psikologis yang ditimbulkan dari kejahatan ini adalah mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, dan percobaan bunuh diri. Dampak sosial dari kejahatan ini adalah menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada teman dan keluarga. Adapun dampak bagi kehidupan sekolah yaitu penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah. Tentunya kejahatan ini tidak hanya membaa dampak bagi korban tetapi juga membawa dampak yang sama besar kepada pelaku. Dampak cyberbullying bagi pelaku yaitu Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain. bagaimana dengan dampak kepada bystander (orang yang menyaksikan)? Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yan menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang diterima secara sosial.

Setelah mengetahui dampak dari cyberbullying, alangkah baiknya kita mengantisipasi kejahatan tersebut. Beberapa cara untuk menghindari kejahatan tersebut adalah dengan menjadikan media sosial sebagai tempat yang aman dan positif, setting media sosial dengan private account, mengingat apapun yang pernah diunggah atau dibagikan, mengenali akun palsu, dan berusaha membersihkan kontak pertemanan yang dirasa mengganggu. Kemudian bagaimana cara kita agar tidak melakukan kejahatan ini? Cara yang bisa dilakukan adalah dengan membiasakan diri untuk memahami perasaan orang lain, berpikir sebelum bertindak, mengontrol diri,  menghargai perbedaan (toleransi), dan juga memperlakukan  orang lain dengan baik.

Sebagai pengguna media sosial terlebih lagi para orang tua juga harus mengenali dan peduli lingkungan kita, bisa saja teman dekat atau keluarga kita sedang menjadi korban cyberbullying. Jika dihadapkan dengan kondisi tersebut, yang bisa kita lakukan adalah menawarkan bantuan dan dukungan kepada korban. Bantu korban untuk melaporkan tindakan kejahatan itu kepada orang tuanya ataupun kepada pihak berwajib karena kejahatan ini mempunyai ancaman pidana Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Perlu kita mengingat bahwa cyberbullying juga dapat mengancam nyawa sehingga alangkah baiknya kita membantu untuk menghindari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. Cyberbullying bukanlah hal yang dapat diperangi, namun yang bisa dilakukan adalah memberikan bantuan dan dukungan kepada korban. Untuk meminimalisir kejahatan ini menurut saya diperlukan pemahaman bersosial media yang baik dan benar. Hal ini sangatlah penting dimulai sejak dini dan diajarkan di sekolah, bukan hanya bagaimana menggunakan media sosial akan tetapi etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu sendiri

Simaklah video dibawah ini

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 3 =