Waspada Cyber Crime dan Penanganannya

Platform digital saat ini sudah menjadi hal yang lumrah di era modern sekarang ini. Kita dapat dengan mudah menjumpai berbagai pekerjaan yang menggunakan platform digital untuk berbagai keperluan sehari-hari seperti kegiatan belanja online, surat-menyurat, pengurusan data pribadi, registrasi dan kegiatan lainnya. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan yang ditawarkan oleh platform digital itu sendiri (murah, cepat, dan mudah dioperasikan serta berbagai keunggulan lainnya). Namun, ada banyak kelemahan yang dijadikan celah oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. Banyak kerugian yang dirasakan oleh pengguna platform digital akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini.

A. Apa itu Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. Misalnya melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening ataupun kartu kredit korban. Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

B. Jenis Kejahatan dan Motif Cyber Crime di Dunia Digital

1. Pencurian Identitas

jenis kejahatan cyber crime yang motifnya pelaku akan meyalahgunakan identitas orang lain (nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit guna mengambil keuntungan finansial. Seperti, mengambil pinjaman, masuk ke rekening bank atau akun keuangan online, atau mengklaim asuransi.

2. Kejahatan Phishing

Jenis cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya. Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) dan data penting lainnya.

3. Kejahatan Carding

jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Pelaku akan menyalahgunakan kartu kredit korban setelah mendapatkan nomornya dari situs-situs tertentu atau darimanapun itu untuk kepentingannya sendiri.

4. Serangan Ransomware

Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus. Apabila korban tidak mengabulkan, pelaku mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.

5. Penipuan Online

Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri. Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online. Data yang dicuri dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.

6. SIM Swap

modus penipuan dengan mengambil alih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.

7. Peretasan Situs dan Email

istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.

8. Kejahatan Skimming

adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening. Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit. Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong.

9. OTP Fraud

Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak. Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.

10. Pemalsuan Data atau Data Forgery

Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet. Biasanya kejahatan ini menyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online.

11. Kejahatan Konten Ilegal

Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.

12. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber TerorismCyber terorism

adalah kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu.

13. Mata-mata atau Cyber Espionage

Jenis kejahatan cyber crime yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

14. Menjiplak Situs Orang LainKejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Misalnya meniru tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang orang lain.

C. Mencegah dan menangani Cyber Crime

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

Supaya orang lain tidak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang tidak kita sukai.

2. Jangan gunakan software bajakan

Gunakanlah peranti lunak resmi. Karena banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan.

3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.

4. Menggunakan data encryption

Supaya komunikasi teks yang jelas tidak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang tidak sah.

5. Selalu miliki sikap waspada

Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet.

6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur

supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang tidak wajar. Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.

7. Rajin mengganti kata sandi

Sering-seringlah mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya tidak mudah dibobol.

8. Backup data-data secara rutin

Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.

9. Jangan sembarang membagikan info pribadi

Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media social

10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan

Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan, jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media sosial.

11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang

Misal, ketika ada tawaran menarik berupa free merchandise atau online sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Santai saja dan pelajari apa yang mereka tawarkan.

12. Laporkan ke pihak yang berwenang

Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang tidak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.Jagalah diri dari kejahatan dunia maya layaknya di dunia nyata!

selalu berhati-hati dan waspada dalam dunia nyata maupun dunia maya

tautan video: https://youtu.be/TtVuJ0EpRF0

https://youtu.be/TtVuJ0EpRF0

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

69 − 66 =