Membangun Dunia Digital yang Aman dan Etis :

TANTANGAN DAN PEDOMAN DALAM NAVIGASI DIGITAL

Agapea Fenda Sozo Sandeva

PGPAUD, Universitas Negeri Semarang,

Semarang, Indonesia

Email: agapeafendass@gmail.com

Abstrak

Dalam era digital, teknologi berfungsi sebagai alat yang mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhannya, termasuk dalam aspek perjalanan, berbelanja, dan berkomunikasi. Hubungan erat antara teknologi dan internet telah menghubungkan individu dari seluruh dunia ke dalam sistem tanpa batasan ruang dan waktu. Perkembangan teknologi komunikasi menyebabkan munculnya permasalahan terkait etika dalam berkomunikasi digital, yang dikenal sebagai etika siber. Generasi muda terlibat dalam konteks yang terus berkembang, membutuhkan adaptasi yang baik dan kesadaran akan etika dalam penggunaan teknologi. Di tengah tantangan akses informasi dalam pendidikan, penting untuk menyaring informasi agar berkualitas. Peran etika menjadi sorotan karena melalui pendidikan, manusia dapat belajar nilai-nilai moral dan mengembangkan etika yang baik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan aturan etika, terutama di kalangan pelajar di sekolah. Kasus penyalahgunaan media sosial semakin meluas, termasuk cyberbullying, menuntut peningkatan kesadaran dan pendidikan terkait etika digital. Meningkatkan literasi digital menjadi kunci untuk memahami, mengelola, dan berpartisipasi secara positif dalam lingkungan digital. Pilihan bijak dan partisipasi aktif dalam komunitas online yang positif dapat menciptakan lingkungan online yang ramah dan etis. Partisipasi dalam gerakan etika online, melalui dukungan kampanye dan tindakan positif, dapat membawa perubahan menuju lingkungan online yang lebih aman dan mendukung.

Kata kunci: Etika Siber, privasi online, literasi digital, sosial media, cyberbullying

PENDAHULUAN

Dalam era digital yang terus berkembang, peran teknologi sebagai alat pemudah dalam memenuhi kebutuhan manusia semakin penting. Hubungan yang erat antara teknologi dan internet telah mengubah cara kita berperilaku, berkomunikasi, bahkan berbelanja. Namun, seiring dengan manfaatnya, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru terutama terkait etika dalam berkomunikasi digital. Dalam dunia digital, ada berbagai masalah yang muncul sepeti kebocoran data pribadi, konten tidak pantas, minimnya kesantunan ketika berkirim pesan, serta Cyberbulliyng. Fokus menggali peran teknologi, etika siber, dan dampaknya terhadap generasi muda. Selain itu, kita akan menjelajahi bagaimana literasi digital, privasi online, dan pembentukan komunitas online dapat membentuk lingkungan digital yang aman dan positif. Dengan begitu, dinamika kompleksitas era digital yang memerlukan kesadaran dan tindakan bijak dari setiap pengguna.

METODE

Metode yang digunakan ialah  studi  literatur,  yaitu  metode  yang  dilakukan  dengan  cara   memahami   sebuah/beberapa   dokumen   atau sumber tertulis lainnya yang berkaitan serta relevan terhadap objek yang sedang dikaji, dalam hal ini yaitu tantangan dunia digital berkaitan etika dunia siber. Sumber  literatur  yang  dapat  digunakan  adalah  jurnal,  laporan  hasil  penelitian,  artikel  ilmiah,  dan  sebagainya.  Pada  penulisan  kali  ini,  saya menggunakan  jurnal,  laporan  hasil  penelitian  terdahulu,  dan  artikel  ilmiah  yang  ada  di  internet.  Setelah  mendapatkan  jurnal  ataupun  literatur  jenis  lain  di  website  tertentu,  langkah  selanjutnya adalah membaca dan memahaminya serta  mengaitkannya  dengan  pembahasan  dalam  penelitian  ini  dan  selanjutnya  akan  ditulis  kembali  dan  dikembangkan  sesuai  dengan  pandangan  peneliti  terhadap  hal  yang dibahas.  Namun,  penggunaan  sumber  literatur  yang  digunakan  tidak  terdiri  dari  satu  sumber  melainkan terdiri dari beberapa sumber, agar pembahasan yang ditulis tidak berfokus  pada  satu  sumber  saja  dan  akan  lebih  beragam  hasil  pembahasannya  serta  membuka  pengetahuan  yang  lebih  luas  karena  menemukan hal baru yang tidak ada dalam sumber literatur lain.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam pengaplikasiannya, teknologi berperan sebagai alat yang mempermudah manusia untuk memenuhi kebutuhannya, seperti dalam aspek perjalanan, berbelanja, dan berkomunikasi. Teknologi dan internet saling terkait, di mana internet telah menghubungkan individu dari berbagai penjuru dunia ke dalam suatu sistem tanpa batasan ruang dan waktu. Terkait dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin meluas, muncul permasalahan baru terkait dengan etika dalam berkomunikasi digital, yang sering disebut sebagai etika siber. Kendala etika ini berkaitan dengan kesopanan masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital melalui media sosial.

Perkembangan dan transformasi di sektor teknologi informasi dan komunikasi saat ini memiliki keterkaitan yang signifikan dengan generasi muda. Generasi muda kini terlibat dalam konteks yang terus berkembang, memerlukan kemampuan adaptasi yang baik, pemilihan yang bijak, dan penggunaan teknologi dengan kecerdasan (Prasetya et al., 2022). Salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang benar adalah dengan meningkatkan kesadaran mereka.

Dalam menghadapi tantangan akses informasi dalam dunia pendidikan, penting bagi kita untuk bijak dalam menyaring informasi agar dapat memperoleh yang berkualitas. Seperti diketahui, internet memfasilitasi penyediaan informasi dari berbagai platform seperti Google, aplikasi pesan seperti WhatsApp, dan berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, serta berbagai sumber informasi lainnya, yang membuat informasi memiliki nilai. Informasi yang diberikan sangat beragam dan tanpa batasan, oleh karena itu, etika harus mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama di lingkungan pendidikan.

Pentingnya etika menjadi sorotan karena melalui pendidikan, manusia dapat mempelajari nilai-nilai moral dan berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab dan memiliki etika yang baik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan aturan etika berupa kode etik yang lebih ketat bagi pengguna teknologi informasi dan komunikasi, terutama di kalangan pelajar di sekolah-sekolah.

Seiring dengan perkembangan berbagai jenis media sosial, kasus-kasus penyalahgunaan di platform tersebut semakin meluas. Contoh dari penyalahgunaan ini melibatkan tindakan-tindakan seperti rasisme, penggunaan kata-kata sarkas, dan yang paling sering terjadi adalah tindakan cyberbullying. Cyberbullying terjadi ketika seseorang yang melakukan kesalahan atau terlihat memiliki kesalahan menjadi target serangan dari individu-individu yang mungkin bahkan tidak dikenalnya. Serangan tersebut berupa komentar yang mengandung kata-kata makian, hinaan, ucapan kotor, dan merendahkan korban. Dampak dari perbuatan ini sangat merugikan bagi korban, meskipun hanya mendapat serangan tidak langsung dari orang-orang yang mungkin tidak dikenalnya.

Kondisi ini dapat terjadi karena kurangnya batasan dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Meskipun telah ada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Jahriyah et al., 2021), masih diperlukan kesadaran dari setiap individu dalam menuliskan komentar dan bijaksana dalam membuat postingan atau konten. Di platform seperti Instagram, Youtube, dan TikTok, terdapat banyak konten yang kurang pantas, termasuk perilaku tidak senonoh yang seringkali dilakukan oleh remaja bahkan anak-anak, yang seolah-olah mengesampingkan nilai diri mereka (Tampubolon & Siregar, 2022).

Dalam mengatasi fenomena ini, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan terkait etika digital, khususnya dalam hal berkomunikasi di media sosial. Para pengguna media sosial perlu memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menanamkan nilai-nilai positif dalam penggunaan teknologi digital. Selain itu, perlu juga upaya bersama dari pihak berwenang, lembaga pendidikan, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung pertumbuhan positif bagi para pengguna, terutama generasi muda.

Privasi di Era Digital merupakan hal yang krusial untuk diperhatikan dalam menghadapi ancaman di dunia maya. Menjaga privasi memerlukan tindakan preventif, seperti mengatur pengaturan privasi pada platform seperti media sosial dan aplikasi pesan. Penting pula untuk bijak dalam membagikan informasi pribadi dan menggunakan password yang kuat guna melindungi data dari potensi ancaman digital yang dapat merugikan.

Dalam menghadapi masalah penyebaran informasi palsu, kita perlu meningkatkan literasi digital. Hal ini mencakup kemampuan untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, mencari sumber yang dapat dipercaya, dan menghindari penyebaran berita tergesa-gesa. Dengan demikian, kita dapat turut serta dalam mencegah penyebaran berita palsu dan mendukung informasi yang akurat di dunia maya. Kejahatan di dunia digital, terutama dalam bentuk cyberbullying, merupakan permasalahan serius. Untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, diperlukan tindakan aktif seperti melawan perilaku negatif, mendukung korban cyberbullying, dan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang. Selain itu, edukasi mengenai etika digital menjadi kunci untuk membentuk budaya online yang lebih positif dan aman.

Tingkat literasi digital juga turut berperan penting dalam memahami, mengelola, dan berpartisipasi secara positif dalam lingkungan digital. Dengan terus belajar tentang perkembangan teknologi, berbagi pengetahuan dengan orang lain, dan menilai kredibilitas sumber informasi, kita dapat memastikan bahwa interaksi di dunia maya berjalan dengan cerdas dan kritis.

Ketika membentuk komunitas online, pemilihan yang bijak dan partisipasi aktif dalam komunitas yang menganut nilai-nilai positif menjadi langkah penting. Dengan memberikan dukungan, menghindari konflik yang tidak perlu, dan memberikan kontribusi positif dalam diskusi, kita dapat menciptakan lingkungan online yang ramah dan etis. Partisipasi dalam gerakan etika online menjadi langkah lanjutan untuk membawa perubahan positif. Dengan mendukung kampanye atau inisiatif yang mendorong etika digital, membagikan informasi positif dan edukatif, serta berbicara saat melihat perilaku online yang tidak etis, kita dapat menjadi bagian dari perubahan menuju lingkungan online yang lebih aman, etis, dan mendukung.

KESIMPULAN

Era digital membawa berbagai perubahan signifikan dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara teknologi memberikan kemudahan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diatasi agar penggunaan teknologi berjalan sejalan dengan nilai-nilai etika dan positif bagi masyarakat. Beberapa permasalahan tersebut melibatkan kurangnya kesadaran akan etika dalam berkomunikasi digital, penyebaran informasi palsu, cyberbullying, dan tantangan literasi digital.

Generasi muda, sebagai pengguna utama teknologi, memerlukan pendekatan yang holistik untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika digital. Kesadaran akan dampak dari tindakan online, literasi digital yang ditingkatkan, serta pembentukan komunitas online yang positif menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung.

Selain itu, perlindungan privasi, implementasi kode etik, dan peran pengawasan oleh pihak sekolah, pemerintah, dan orang tua juga menjadi elemen penting dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut. Dengan demikian, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan regulasi yang lebih tegas, memberikan edukasi yang memadai, dan membangun budaya online yang berlandaskan etika dan nilai-nilai positif.

Melalui kesadaran, edukasi, dan tindakan bersama, kita dapat mengatasi permasalahan yang muncul dalam era digital dan menjadikan penggunaan teknologi sebagai sarana yang memberikan manfaat positif, sekaligus menciptakan lingkungan online yang lebih aman, etis, dan mendukung perkembangan positif masyarakat.. 

DAFTAR PUSTAKA

 Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96

Prasetya, A., Retnasary, M., & Azhar, D. A. (2022). Pola Perilaku Bermedia Sosial Netizen Indonesia Menyikapi Pemberitaan Viral di Media Sosial. Journal of Digital Communication and Design (Jdcode), 1(1), 1–12.

Tampubolon, R. T. M., & Siregar, P. A. S. (2022). Pentingnya Etika dalam Bermedia Sosial. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 30–33. https://doi.org/10.58344/jhi.v1i1.3

Link Video : https://youtu.be/mMbU0VSRzn0

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 1 = 7